ISI

Polres Banyuasin : Urus SIM, Jangan Pakai Jasa Calo


10-August-2018, 21:26


BANYUASIN — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polres Banyuasin khususnya bagian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM),telah melakukan pembenahan baik didalam ruangan maupun pelayanan yang diberikan.

Hal tersebut demi kenyamanan bagi para pemohon SIM. Itu ditegaskan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Sukiman melalui Kanit Regiden Ipda Bambang saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (10/08).

“Kami tidak merasa puas, jika para pemohon juga tidak merasa puas karena bagi kami, memberikan pelayanan Prima kepada pemohon SIM agar bisa betah dan tidak jenuh menunggu lama didalam ruangan untuk bisa mengambil SIMnya adalah suatu bentuk kepuasan bagi kami,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan pihaknya akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan khususnya bagi pemohon SIM dan pajak kendaraan di Samsat agar masyarakat merasa nyaman dilayani.

“Beberapa fasilitas pendukung seperti ruang menyusui, ruang khusus merokok, ruang tunggu kita sediakan untuk masyarakat yang mengurus SIM maupun bayar pajak kendaraan,” kata dia.

Bambang menghimbau juga kepada masyarakat khususnya masyarakat Banyuasin yang sudah berumur 17 tahun yang punya kendaraannya untuk bisa mengurus Surat Izin Mengemudi secepatnya. Selain itu, bagi yang pajak kendaraannya jatuh tempo dan lainnya agar dapat membayar pajak.

“Paling terpenting jangan mengurus SIM melalui Calo harus datang sendiri di Satpas Polres Banyuasin. Tentunya petugas kami akan melayani dengan baik dan sepenuh hati,” ujar dia.

Menyinggung mengenai Material SIM dan kendala-kendala yang dihadapi. Bambang menyebut sejauh ini tidak ada kendala. “Bahan Material, selama ini tidak pernah kosong karena Dirlantas Polda telah menyiapkan,serta kendala-kendala yang saya hadapi selama ini tidak ada yang signifikan karena semua teratasi berkat kerja tim yang kami terapkan disini,” beber dia.

Adapun persyaratan dan lamanya mengambil SIM Bambang mengutarakan khsusus pemohon SIM Rincian waktu Penerbitan SIM 170 menit (terhitung berkas dinyatakan lengkap), serta persyaratan-persyaratan Usia untuk mendapatkan SIM yakni SIM A,C, dan D berumur 17 tahun,SIM BI umur 20 tahun,SIM BII umur 21 tahun.sedangkan SIM A umum berumur 20 tahun,SIM BI Umum umur 22 tahun,dan SIM BII umum umur 23 tahun.

“Perlu diketahui kami juga menyiapkan kotak dengan katagori penilaian, puas, sangat puas, dan tidak puas. Pemohon SIM dapat memasukkan segelitir harapan yang ditujukan untuk petugas SIM. Alhamdullillah sejauh ini masyarakat metadata puas dengan pelayanan Satpas Polres Banyuasin,” jelas dia.

Sementara itu, Dedi pemohon SIM mengaku puas dengan pelayanan petugas SIM. “Petugasnya tidak bertele-tele, lulus tes SIM kami langsung dicetak. Harapan kami Polres Banyuasin terus mempertahankan pelayanan terbaik ini,” pungkas dia. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 7-January-2025, 18:59

PJ Bupati OKU Minta Warga Maksimalkan Diskon Tarif Listrik dan Layanan PLN Makin Handal

MUARA ENIM - 7-January-2025, 18:57

Kolaborasi PLN dan Pemkab Muara Enim: Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50% untuk Dorong Ekonomi Daerah

LAHAT - 7-January-2025, 18:54

PJ Bupati Lahat Sambut Baik Stimulus Diskon Tarif Listrik 50%

LAHAT - 7-January-2025, 18:39

Tunjukkan Bukti Keseriusan dan Siap Benahi Olahraga Lahat 

EMPAT LAWANG - 7-January-2025, 18:38

Apel Patriotik Awal Tahun 2025, Pj Bupati Empat Lawang Serukan Semangat Baru 

LAHAT - 7-January-2025, 18:37

Sejak Awal Dikerjakan Proyek Bronjong Desa Lubuk Sepang Tidak Ada Papan Merk Proyek 

LAHAT - 7-January-2025, 17:12

Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional Tahun 2024 dan Rencana Program Tahun 2025 

JAWA BARAT - 7-January-2025, 17:08

Komitmen Tingkatkan Manajemen ASN, Sekda Muba Sambangi BKD Jawa Barat 

BANYU ASIN 7-January-2025, 12:54

LAPAS BANYUASIN IKUTI KEGIATAN IBADAH NATAL NASIONAL BERSAMA KRISSTIANI SELURUH INDONESIA 

PAGAR ALAM - 6-January-2025, 23:27

Tim Kantor Hukum Poeyang Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam ke Pengadilan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 20:59

Tersangka Pencurian Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 Berhasil Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:57

Paripurna DPRD, Bupati Usulkan 5 Rancangan Perda Tahun 2025 Termasuk Pemekaran Kecamatan Baru 

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:56

 Sambut Baik Program PLN Diskon Tarif Listrik 50%, Bupati Enos Terima Audiensi Manajer PLN UP3 Lahat

LAHAT - 6-January-2025, 19:49

Ribuan Massa Tergabung di Forum Honorer Kabupaten Lahat Bakal Turun Kejalan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 19:47

Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA) 

BANYU ASIN 6-January-2025, 19:46

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PERDANA 2025 

LAHAT - 6-January-2025, 17:39

27 Tahun Mengabdi Untuk Negara Alumni Bintara 97-98 Gelar Silaturahmi

MUBA - 6-January-2025, 15:14

DPRD Muba Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025 

JAKARTA - 6-January-2025, 14:26

Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya!

MUARA ENIM - 6-January-2025, 10:15

Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Serka Asril Eratkan Silaturrahmi Dengan Warga Binaan 

LAHAT - 5-January-2025, 09:13

PERLUKAH DINAS KEBUDAYAAN KAB. LAHAT  BERDIRI SENDIRI?

LAHAT - 4-January-2025, 23:41

CALON KETUA KONI LAHAT, FERLY : “TETAP SANTUN, BERPIKIR REALISTIS”

JAKARTA - 4-January-2025, 17:03

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

JAKARTA - 4-January-2025, 17:00

PLN Gelar Program Promo Tambah Daya 50% Gebyar Awal Tahun

OKU - 4-January-2025, 13:18

Himbauan STOP AKSI BALAP LIAR Dari Satlantas Polres OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE