ISI

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 


8-October-2026, 17:44


LAHAT—— Komitmen dalam menekan peredaran Narkotika terus ditunjukkan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial J (28) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.

Terduga pelaku, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lahat pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 19.30 WIB dirumah miliknya didesa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Penindakan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom beserta anggota Satres Narkoba Polres Lahat.

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil Penyelidikan personel Satres Narkoba terkait dugaan aktivitas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Setelah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah J di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil, Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkotika, berupa BB 9 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 2 alat timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet berwarna hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp.370.000.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dua unit telepon genggam tersebut diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan Narkotika jenis Sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan Penyidikan.

Tersangka J beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satres Narkoba Polres Lahat selanjutnya melakukan sejumlah tindakan Penyidikan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi Penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

“Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara Narkotika tersebut,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Kamis (8/10/2026).

Saat ini, sambung Liespono, untuk pengembangan perkara, Penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika tersebut.

Polres Lahat melalui Satres Narkoba terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil Penyidikan,” pungkasnya. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE