ISI
Pedoman Media Cyber
11-May-2014, 22:20
Peraturan Dewan Pers
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Kapolres Muara Enim Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor
JAKARTA - 25-March-2025, 16:09
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 15:16
Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Demi Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Hj Lidyawati Monitoring Pasar Murah
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Resmi Dilantik Sebagai Staf Ahli TP-PKK Prov. Sumsel, Hj Lidyawati Siap Fokuskan Kesejahteraan Masyarakat
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 22:48
AKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres MubaAKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres Muba
LAHAT - 24-March-2025, 22:26
Bupati Lahat : Musrenbang Ini Inovasi Setiap OPD
LAHAT - 24-March-2025, 19:57
PDPM Lahat Gelar Ifthar Jamai, Pererat Silaturahmi dan Spirit Kebersamaan
LAHAT - 24-March-2025, 19:55
Polres Lahat Polda Sumsel Sertijab Kapolres Lahat
LAHAT - 24-March-2025, 18:17
Giat Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Dan Wabup Lahat Tampung Aspirasi Masyarakat
PAGAR ALAM - 24-March-2025, 17:50
Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Pagaralam
MUBA - 24-March-2025, 17:42
Menguatkan Generasi Muda: Bupati H M Toha Ajak Mahasiswa dan Pemuda Muba Jauhi Judi Online dan Narkoba
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 15:24
Kadis Kominfo Muba Dukung PWI Muba Perangi Hoaks: “Bersatu untuk Informasi Berkualitas
BANYU ASIN 24-March-2025, 14:29
PASIEN KECEWA PELAYANAN RSUD BANYUASIN TIDAK MAKSIMAL
BANYU ASIN 24-March-2025, 14:12
PASTIKAN ARUS MUDIK LEBARAN LANCAR ASKOLANI TNJAU JALAN TOL MUSI LANDAS GRATIS
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 12:27
Pemerintah Kabupaten Muba Terima Penghargaan Penyalur Dana Desa Terbaik dari KPPN Sekayu
LAHAT - 23-March-2025, 23:05
Bupati Lahat Akan Segera Kucurkan THR dan TPP ASN Jelang Idul Fitri
LAHAT - 23-March-2025, 20:38
Jelang Lebaran Idul Fitri, Nanda Pinola Harahap Berbagi Bingkisan Sembako
MUBA - 23-March-2025, 20:06
Peresmian Pondok Pesantren Al-Ma’arif, Masyarakat Muba Sambut Antusias Kehadiran Bupati dan Ustadz Abdul Somad
MUBA - 23-March-2025, 20:05
Pemkab Muba Support Kegiatan Dauroh Qur’an Untuk Wujudkan Generasi Muda Yang Paham Alquran
OKU - 23-March-2025, 19:42
Berikan Rasa Nyaman dan Keamanan, Polres OKU Lakukan KRYD
PAGAR ALAM - 23-March-2025, 14:51
Liku Lematang Indah Longsor, Jalur Jalan Lumpu Total Tidak Bisa Dilewati
PALEMBANG - 23-March-2025, 12:03
PLN UID S2JB Paparkan Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik Idul Fitri 1446 H
BANYU ASIN 23-March-2025, 11:24
BUPATI BANYUASIN CEK KESIAPAN TOL PALEMBANG BETUNG SIAP DI OPERASIONALKAN
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Kapolres Muara Enim Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor
JAKARTA - 25-March-2025, 16:09
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 15:16
Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Demi Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Hj Lidyawati Monitoring Pasar Murah
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Resmi Dilantik Sebagai Staf Ahli TP-PKK Prov. Sumsel, Hj Lidyawati Siap Fokuskan Kesejahteraan Masyarakat
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 22:48
AKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres MubaAKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres Muba
LAHAT - 24-March-2025, 22:26
Bupati Lahat : Musrenbang Ini Inovasi Setiap OPD
LAHAT - 24-March-2025, 19:57
PDPM Lahat Gelar Ifthar Jamai, Pererat Silaturahmi dan Spirit Kebersamaan
LAHAT - 24-March-2025, 19:55
Polres Lahat Polda Sumsel Sertijab Kapolres Lahat
LAHAT - 24-March-2025, 18:17
Giat Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Dan Wabup Lahat Tampung Aspirasi Masyarakat
PAGAR ALAM - 24-March-2025, 17:50
Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkot Pagaralam
MUBA - 24-March-2025, 17:42
Menguatkan Generasi Muda: Bupati H M Toha Ajak Mahasiswa dan Pemuda Muba Jauhi Judi Online dan Narkoba
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 15:24
Kadis Kominfo Muba Dukung PWI Muba Perangi Hoaks: “Bersatu untuk Informasi Berkualitas
BANYU ASIN 24-March-2025, 14:29
PASIEN KECEWA PELAYANAN RSUD BANYUASIN TIDAK MAKSIMAL
BANYU ASIN 24-March-2025, 14:12
PASTIKAN ARUS MUDIK LEBARAN LANCAR ASKOLANI TNJAU JALAN TOL MUSI LANDAS GRATIS
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 12:27
Pemerintah Kabupaten Muba Terima Penghargaan Penyalur Dana Desa Terbaik dari KPPN Sekayu
LAHAT - 23-March-2025, 23:05
Bupati Lahat Akan Segera Kucurkan THR dan TPP ASN Jelang Idul Fitri
LAHAT - 23-March-2025, 20:38
Jelang Lebaran Idul Fitri, Nanda Pinola Harahap Berbagi Bingkisan Sembako
MUBA - 23-March-2025, 20:06
Peresmian Pondok Pesantren Al-Ma’arif, Masyarakat Muba Sambut Antusias Kehadiran Bupati dan Ustadz Abdul Somad
MUBA - 23-March-2025, 20:05
Pemkab Muba Support Kegiatan Dauroh Qur’an Untuk Wujudkan Generasi Muda Yang Paham Alquran
OKU - 23-March-2025, 19:42
Berikan Rasa Nyaman dan Keamanan, Polres OKU Lakukan KRYD
PAGAR ALAM - 23-March-2025, 14:51
Liku Lematang Indah Longsor, Jalur Jalan Lumpu Total Tidak Bisa Dilewati
PALEMBANG - 23-March-2025, 12:03
PLN UID S2JB Paparkan Siaga Penuh Jaga Keandalan Listrik Idul Fitri 1446 H
BANYU ASIN 23-March-2025, 11:24
BUPATI BANYUASIN CEK KESIAPAN TOL PALEMBANG BETUNG SIAP DI OPERASIONALKAN
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf