ISI
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Menanti Putusan Perkara Penyiraman Novel Baswedan15-June-2020, 10:46

Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
Kamis tanggal 11 juni 2020 yang lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua Tersangka Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat diwawancara wartawan salah satu Tim JPU Ahmad Patoni juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan dengan memperhatikan hasil pembuktian di pengadilan, maka yang memenuhi unsurnya adalah pasal 353 AYAT 1 dan 2 ( https://m.detik.com/news/berita/d-5049859/alasan-jaksa-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui-tak-sengaja-lukai-mata).
Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, sontak memicu beragam rekasi masyarakat baik yang sehari harinya bersinggungan dengan dunia hukum maupun yang tidak, dan sebagian besar masyarakat menilai bahwa tuntutan JPU sangatlah ringan dan jauh dari rasa keadilan. Penulis mencoba melihat proses penuntutan oleh JPU, dalam tuntutan, kedua terdakwa di tuntut menggunakan pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi:
- Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bukan Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sebagai mana kita ketahui bahwa proses pembuatan tutuntan tidak serta merta ditentukan oleh jaksa yang melakukan penuntutan di pengadilan, namun selain mempertimbangkan proses pembuktian di pengadilan ada sebuah proses yang disebut Rencana Tuntutan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung No 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dijelaskan bahwa dalam mengajukan tuntutan JPU berkoordinasi secara bejenjang mulai dari Kejaksaan Negri,Kejaksaan Tinggi bahkan Hingga Kejaksaan agung melalui Subdirektorat Penuntutan di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.
Jika melihat proses pembuatan tuntutan maka tampak bahwa angka 1 tahun dalam surat tuntutan pada terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan, bukan Sepenuhnya ditentukan oleh JPU yang menuntut di pengadilan. Oleh karena itu, untuk kasus yang sangat menarik perhatian publik ataupun dianggap sarat dengan kepentingan tertentu sebagaimana berkali kali di ungkapan oleh Novel Baswedan sebagaai korban, Kejaksaan sebagai sebuah institusi harus menjelaskan pertimbangan serta bagaimana proses penentuan tuntutan 1 tahun tersebut diambil.
Namun, belakangan ini ada satu hal yang tak kalah buruknya dari proses peradilan yang buruk, dimana 1 tahun tuntutan JPU tak lagi menjadi fokus publik dalam mengawal proses hukum perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sebagian publik malah sibuk melakukan penghakiman terhadap sisi pribadi bahkan keluarga tim JPU , bukan pada kinerja lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.
Tuntutan adalah salah satu bagian dari proses penegakan keadilan diproses peradilan. seharusnya kita semua tak hanya menyoroti angka angka dalam surat tuntutan, ada rangkaian yang panjang dalam sebuah proses perkara ini, mulai dari penyelidikan dan penyidikan memakkan waktu bertahun tahun oleh kepolisian hingga putusan oleh hakim. Bagai mana proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti di kepolisian yang juga merupakan instansi terdakwa berasal, pengumpulan bukti , proses pembuktian dakwaan oleh jaksa dalam persidangan serta bagaimana pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya, harus di lihat secara utuh sebagai sebuah rangkaian proses penegakan keadilan.
Dengan tuntutan 1 tahun, seperti apa putusan hakim kelak?
Dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu hakim dalam memutuskan perkara tidak bergantung pada tuntutan JPU namun melihat pada hasil pemeriksaan di depan persidangan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terpenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP atau sebaliknya https://bajuseragam.id/.
Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyebutkan bahwa Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas’. Undang-Undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum atau maksimum. Dan yang perlu diingat, selain fakta fakta persidangan, hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Mari kawal proses Penegakan Keadilan Dalam perkara Penyiraman Novel Baswedan dengan cara cara yang benar tanpa ada tendensi untuk menyalahkan pribadi pribadi tertentu.
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 1-April-2025, 17:48
Walau Lebaran, Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Terus Komitmen Jaga Wilayah Teritorial
Muara Enim – Babinsa Koramil 404-05/Tanjung Enim Serma Robinson lakukan komsos dengan warga Bi
-
OKU - 31-March-2025, 23:29
Wabup OKU Mewakili Bupati OKU Sampaikan Kata Sambutan Jelang Sholat Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Baturaja – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H. Marjito Bachri, Sholat Idul Fitri 1446 H di
-
OKU - 31-March-2025, 15:58
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Polres OKU
Baturaja – Polres OKU menggelar Sholat Idul Fitri bersama, berlangsung di Halaman Mapolres OKU
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 27-March-2025, 11:19
Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan
MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34
Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
OI - 26-March-2025, 21:42
Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir
OKU - 26-March-2025, 20:28
Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.
OKU - 26-March-2025, 20:18
Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo
LAHAT - 26-March-2025, 18:09
Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru
OKU - 26-March-2025, 17:03
Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.
MUBA - 26-March-2025, 15:41
Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu
LAHAT - 26-March-2025, 11:18
Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat
MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34
Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur
MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27
Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM
BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00
BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029
MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59
Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57
Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Kapolres Muara Enim Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor
JAKARTA - 25-March-2025, 16:09
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 15:16
Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Demi Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Hj Lidyawati Monitoring Pasar Murah
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Resmi Dilantik Sebagai Staf Ahli TP-PKK Prov. Sumsel, Hj Lidyawati Siap Fokuskan Kesejahteraan Masyarakat
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 22:48
AKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres MubaAKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres Muba
LAHAT - 24-March-2025, 22:26
Bupati Lahat : Musrenbang Ini Inovasi Setiap OPD
LAHAT - 24-March-2025, 19:57
PDPM Lahat Gelar Ifthar Jamai, Pererat Silaturahmi dan Spirit Kebersamaan
LAHAT - 24-March-2025, 19:55
Polres Lahat Polda Sumsel Sertijab Kapolres Lahat
LAHAT - 24-March-2025, 18:17
Giat Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Dan Wabup Lahat Tampung Aspirasi Masyarakat
OKU - 27-March-2025, 11:19
Semen Baturaja Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim, TPA dan Masjid Sekitar Perusahaan
MUARA ENIM - 26-March-2025, 23:34
Eratkan Silaturrahmi, Kajari Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
OI - 26-March-2025, 21:42
Sekolah Kaderisasi “Pemuda adalah Agen Of Change Bangsa” serta Perayaan Harlah DPP PGK Bersama DPD PGK Ogan Ilir
OKU - 26-March-2025, 20:28
Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumda Tirta Raja OKU Siapkan Pompa Dosing Yang Baru.
OKU - 26-March-2025, 20:18
Upacara Sertijab Pisah Sambut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Digantikan Oleh AKBP Endro Aribowo
LAHAT - 26-March-2025, 18:09
Polres Lahat Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru
OKU - 26-March-2025, 17:03
Perumda Tirta Raja OKU Terus Berbenah, Salah Satunya Dengan Meluncurkan 1 Unit Mobil Tangki Kapasitas 4000 Liter.
MUBA - 26-March-2025, 15:41
Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu
LAHAT - 26-March-2025, 11:18
Lagi. Terduga Pengedar Narkotika Diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat
MUARA ENIM - 25-March-2025, 23:34
Wabup Muara Enim Sumarni Resmikan Pasar Murah di Sumaja Makmur
MUARA ENIM - 25-March-2025, 22:27
Kejari Muara Enim Pimpin Rakor Bahas Program Kejagung Terkait PAKEM
BANYU ASIN 25-March-2025, 22:00
BUPATI BANYUASIN RESMI MEMBUKA RPJMD TAHUN 2025 – 2029
MUARA ENIM - 25-March-2025, 21:59
Sambut Mudik Mahasiswa/i IKPM Dari Jogja, Wabup Muara Enim Apresiasi Kadishub Sebagai Leading Sektor
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 20:57
Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Latihan Pra Operasi Ketupat Musi 2025, Waka Polres Muara Enim Tekankan Peran Aktif Personel
MUARA ENIM - 25-March-2025, 16:09
Kapolres Muara Enim Serahkan Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor
JAKARTA - 25-March-2025, 16:09
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif
MUSI BANYUASIN 25-March-2025, 15:16
Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Demi Menjaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Hj Lidyawati Monitoring Pasar Murah
PALEMBANG - 25-March-2025, 00:55
Resmi Dilantik Sebagai Staf Ahli TP-PKK Prov. Sumsel, Hj Lidyawati Siap Fokuskan Kesejahteraan Masyarakat
MUSI BANYUASIN 24-March-2025, 22:48
AKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres MubaAKBP God Parlasro Sinaga Resmi Jabat Kapolres Muba
LAHAT - 24-March-2025, 22:26
Bupati Lahat : Musrenbang Ini Inovasi Setiap OPD
LAHAT - 24-March-2025, 19:57
PDPM Lahat Gelar Ifthar Jamai, Pererat Silaturahmi dan Spirit Kebersamaan
LAHAT - 24-March-2025, 19:55
Polres Lahat Polda Sumsel Sertijab Kapolres Lahat
LAHAT - 24-March-2025, 18:17
Giat Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Dan Wabup Lahat Tampung Aspirasi Masyarakat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E