ISI

Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?

Menanti Putusan Perkara Penyiraman Novel Baswedan

15-June-2020, 10:46


Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer

Kamis tanggal 11 juni 2020 yang lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut kedua Tersangka Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat diwawancara wartawan salah satu Tim JPU Ahmad Patoni juga menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan dengan memperhatikan hasil pembuktian di pengadilan, maka yang memenuhi unsurnya adalah pasal 353 AYAT 1 dan 2 ( https://m.detik.com/news/berita/d-5049859/alasan-jaksa-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui-tak-sengaja-lukai-mata).

Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, sontak memicu beragam rekasi masyarakat baik yang sehari harinya bersinggungan dengan dunia hukum maupun yang tidak, dan sebagian besar masyarakat menilai bahwa tuntutan JPU sangatlah ringan dan jauh dari rasa keadilan. Penulis mencoba melihat proses penuntutan oleh JPU, dalam tuntutan, kedua terdakwa di tuntut menggunakan pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi:

  1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bukan Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sebagai mana kita ketahui bahwa proses pembuatan tutuntan tidak serta merta ditentukan oleh jaksa yang melakukan penuntutan di pengadilan, namun selain mempertimbangkan proses pembuktian di pengadilan ada sebuah proses yang disebut Rencana Tuntutan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung No 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dijelaskan bahwa dalam mengajukan tuntutan JPU berkoordinasi secara bejenjang mulai dari Kejaksaan Negri,Kejaksaan Tinggi bahkan Hingga Kejaksaan agung melalui Subdirektorat Penuntutan di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Jika melihat proses pembuatan tuntutan maka tampak bahwa angka 1 tahun dalam surat tuntutan pada terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan, bukan Sepenuhnya ditentukan oleh JPU yang menuntut di pengadilan. Oleh karena itu, untuk kasus yang sangat menarik perhatian publik ataupun dianggap sarat dengan kepentingan tertentu sebagaimana berkali kali di ungkapan oleh Novel Baswedan sebagaai korban, Kejaksaan sebagai sebuah institusi harus menjelaskan pertimbangan serta bagaimana proses penentuan tuntutan 1 tahun tersebut diambil.

Namun, belakangan ini ada satu hal yang tak kalah buruknya dari proses peradilan yang buruk, dimana 1 tahun tuntutan JPU tak lagi menjadi fokus publik dalam mengawal proses hukum perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sebagian publik malah sibuk melakukan penghakiman terhadap sisi pribadi bahkan keluarga tim JPU , bukan pada kinerja lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan.

Tuntutan adalah salah satu bagian dari proses penegakan keadilan diproses peradilan. seharusnya kita semua tak hanya menyoroti angka angka dalam surat tuntutan, ada rangkaian yang panjang dalam sebuah proses perkara ini, mulai dari penyelidikan dan penyidikan memakkan waktu bertahun tahun oleh kepolisian hingga putusan oleh hakim. Bagai mana proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti di kepolisian yang juga merupakan instansi terdakwa berasal, pengumpulan bukti , proses pembuktian dakwaan oleh jaksa dalam persidangan serta bagaimana pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya, harus di lihat secara utuh sebagai sebuah rangkaian proses penegakan keadilan.

Dengan tuntutan 1 tahun, seperti apa putusan hakim kelak?


Dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP disebutkan Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu hakim dalam memutuskan perkara tidak bergantung pada tuntutan JPU namun melihat pada hasil pemeriksaan di depan persidangan apakah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terpenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP atau sebaliknya https://bajuseragam.id/.

Secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menyebutkan bahwa Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas’. Undang-Undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum atau maksimum. Dan yang perlu diingat, selain fakta fakta persidangan, hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Mari kawal proses Penegakan Keadilan Dalam perkara Penyiraman Novel Baswedan dengan cara cara yang benar tanpa ada tendensi untuk menyalahkan pribadi pribadi tertentu.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

LAHAT - 11-November-2024, 19:46

Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika 

EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45

Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan 

MUBA - 11-November-2024, 16:32

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba 

BANYU ASIN 10-November-2024, 23:59

KPU BANYUASIN GELAR DEBAT PUBLIK KE lll CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 

LAHAT - 10-November-2024, 21:31

Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat 

LAHAT - 10-November-2024, 21:26

Peringatan Hari Pahlawan, Polres Lahat Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP 

MUBA - 10-November-2024, 16:48

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 

JAKARTA - 10-November-2024, 15:53

COP29, PLN Dorong Kolaborasi Global Perkuat Energi Hijau di Tanah Air

MUBA - 9-November-2024, 13:57

RSUD Sekayu Luncurkan Cath Lab: Langkah Revolusioner untuk Kesehatan Jantung Masyarakat Muba 

LAHAT - 8-November-2024, 22:53

Polsek Merapi Berbagi Makanan Bergizi Ratusan Paket Dibagikan ke Anak-Anak

JAKARTA - 8-November-2024, 19:32

Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka

LAHAT - 8-November-2024, 17:58

Inovasi Pemkab Lahat VS PLN, Lahat Zero Mati Lampu 2024 Isapan Jempol Belaka 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE