ISI

“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK


9-January-2020, 21:26



Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer

Demokrasi di Indonesia kembali tercoreng, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Komisioner KPU RI (penyelenggara pemilu), berinisial WSE pada Rabu, 8 Januari 2020. Dan sedihnya lagi, hal tersebut terjadi tak sampai 24 jam setelah KPK melakukan OTT Terhadap bupati Sidoarjo (produk pemilu). Rendahnya Integritas Penyelenggara dan Peserta Pemilu yang terjerat masalah hukum menunjukan betapa buruknya kuwalitas demokrasi di negeri ini. Dalam hal ini, pada siaran persnya KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisioner KPU RI berinisial WSE berupa menerima hadiah atau janji dalam penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024 Dapil Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini,WSE disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain telah melanggar Hukum yang nanti akan dibuktikan di Pengadilan, Komisioner dari Lembaga penyelenggara Pemilu yang tersandung masalah korupsi otomatis telah melanggar Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagai mana tertuang dalam Peraturan Bersama Penyelenggara Pemilu tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilanggar diantaranya, adalah:
Pasal 3 (1) yang berisi Sumpah/janji Anggota KPU, yang mana dalam sumpah/janjinya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.


Pasal 7 (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;


Pasal 9 (d) tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan
(f). mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.

Untuk menghasilkan sebuah Pemilu yang baik, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung,  umum, bebas, rahasia,  jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 7 tahun 2017 dan penyelenggaraannya, serta harus memenuhi prinsip: Mandiri, Jujur,  Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, efektif, Efisien. Dan kesemua Asas dan perinsip pemilu tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang tinggi.

KPU sebagai penyelenggra adalah unsur penting dalam proses sebuah pemilu. Jika sebuah lembaga penyelenggara pemilu diisi oleh orang orang yang tidak berintegritas, maka dapat dipastikan kuwalitas yang dihasilkanpun akan buruk. Jikalau boleh menganalogikan proses pemilu seperti proses yang terjadi dalam sebuah Dapur, maka dibutuhkan Koki (penyelenggara), Bahan Makanan (Peserta) dan Resep (aturan) yang baik agar hidangan (hasil) yang disajiakan juga berkuwalitas baik, jika tidak maka yang dihasilkan hanyalah sajian tak bermutu yang kelak hanya menjadi sampah tak bermanfaat.

Demokrasi di Indonesia masih akan terus berwajah suram selama rekrutmen terhadap penyelenggara pemiliu masih diwarnai oleh praktik praktik kotor demi kepentingan pribadi dan golongan. Semoga Pilkada serentak yang telah didepan mata tak menjadi pelengkap wajah suram demokrasi negeri ini.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE