ISI

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL


29-September-2026, 19:44


PALEMBANG, 29 September 2026 – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Sumatera Selatan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut memperketat pelibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang menggunakan anak perusahaan atau afiliasinya tanpa persetujuan resmi dari Menteri ESDM.

Regulasi ini juga mengatur agar pemegang IUP/IUPK mengutamakan penyedia jasa pertambangan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal, khususnya yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Pemanfaatan jasa tersebut mencakup berbagai kegiatan pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, reklamasi dan pascatambang, operasional penambangan, hingga kegiatan overburden (OB) dan coal getting serta kegiatan lainnya.

Ketua PERHAPI Sumatera Selatan, Frans Irawan, ST., MM., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha pertambangan yang lebih adil sekaligus mendorong partisipasi pengusaha lokal di sekitar wilayah pertambangan.

“Kami dari PERHAPI Sumsel mengapresiasi langkah tegas Kementerian ESDM. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus keberpihakan yang nyata bagi pengusaha dan kontraktor lokal pemegang IUJP di daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pemegang IUP/IUPK di Provinsi Sumatera Selatan untuk tunduk pada regulasi ini dan memprioritaskan pemanfaatan potensi pengusaha jasa pertambangan lokal,” ujar Frans Irawan.

Lebih lanjut, Frans menegaskan komitmen PERHAPI Sumsel untuk mengawal implementasi aturan tersebut di lapangan.

“PERHAPI Sumsel siap mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara penuh. Apabila ditemukan perusahaan pemegang IUP/IUPK di wilayah kerja Sumatera Selatan yang tidak patuh atau mencoba mengakali aturan ini tanpa melalui mekanisme persetujuan resmi, kami tidak akan segan untuk menginventarisasi dan melaporkannya secara resmi ke Kementerian ESDM,” tegasnya.

Sementara itu, Pengurus PERHAPI Sumsel Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sadan Riswansyah, S.STa., mengatakan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah lingkar tambang.

“Pemanfaatan IUJP lokal bukan sekadar urusan pemenuhan regulasi administratif, melainkan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional pertambangan. Dengan melibatkan pengusaha lokal dan tenaga kerja setempat, dampak multiplier effect dari sektor minerba dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Sumatera Selatan,” tutur Sadan.

Menurutnya, pelibatan pelaku usaha lokal juga sejalan dengan upaya mendorong efisiensi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Sadan yang merupakan putra daerah Kabupaten Lahat menambahkan, hal tersebut menjadi relevan mengingat Kabupaten Lahat merupakan salah satu wilayah di Sumatera Selatan yang memiliki banyak perusahaan pemegang IUP pertambangan batu bara.

Sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, larangan pelibatan anak perusahaan mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung hingga kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.

Pemerintah memberikan pengecualian secara terbatas, antara lain untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri (DMO), dengan mekanisme persetujuan tertulis dari Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi profesi seperti PERHAPI, diharapkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan dapat semakin melibatkan pelaku usaha lokal serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Informasi dan Kontak Media:
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pengda Sumatera Selatan

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 24-September-2026, 19:06

Sabet Dua Kali Penghargaan TP2DD Tingkat Nasional, HDCU Perkuat Digitalisasi Daerah

BANYU ASIN 24-September-2026, 18:57

SEKDA BANYUASIN HARMONISASI PERATURAN OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH

OKU TIMUR 24-September-2026, 09:05

Ciptakan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Tanggap Bencana, dr. Sheila Pimpin Rapat Koordinasi Program GKSTTB

OKU - 23-September-2026, 21:49

Polres OKU Ikuti Vidcon Bersama Polda Sumsel Terkait Operasi Sikat 1 Musi 2026

MUBA - 23-September-2026, 20:30

Hujan Iringi Maulid Nabi di Ulak Embacang, Gubernur Herman Deru dan Bupati Toha Tohet Disambut Antusias Warga

LAHAT - 23-September-2026, 20:22

BAPENDA Lahat Sebut Parkir Urusan Pihak Ketiga, YLKI: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab? 

EMPAT LAWANG - 23-September-2026, 20:21

𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐆𝐑𝐈 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝, 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐫𝐮 

MUARA ENIM - 23-September-2026, 19:20

Polres Muara Enim Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar 3C dan Premanisme

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:12

PESAN BUPATI BANYUASIN TERUS LAHIRKAN GENERASI MUDA DAN BERAKHLAK

LAHAT - 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

PALEMBANG - 23-September-2026, 19:11

SEKDA BANYUASIN INGATKAN ASN BERPERILAKU HATI -HATI

LAHAT - 23-September-2026, 19:10

Kapolres Lahat Ikuti Latpra Ops Sikat Musi I Polda Sumsel Melalui Zoom

LAHAT - 23-September-2026, 19:10

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Jukir

PALI - 23-September-2026, 19:09

OPERASI SAMSAT MENYAPA TERPADU DORONG KEPATUHAN PAJAK KENDARAAN

MUARA ENIM - 23-September-2026, 19:09

OPSGAB SAMSAT MENYAPA TERPADU TINGKATKAN KESADARAN LALU LINTAS

LAHAT - 23-September-2026, 10:29

Warga Lahat Susah Dapatkan Pertalite, Desak Bupati Dan Forkopimda Lapor ke Presiden

JAKARTA - 23-September-2026, 09:44

Perkuat Fiskal Daerah, Apkasi Desak Pelunasan DBH dan Pemulihan TKD

BANYU ASIN 22-September-2026, 22:25

WAKILL BUPATI TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN PLTS 

EMPAT LAWANG - 22-September-2026, 20:23

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐋𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐒𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡, 𝐓𝐞𝐤𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 22-September-2026, 19:43

Wagub Cik Ujang Dorong Atlet Karate Sumsel Berprestasi di Tingkat Nasional

LAHAT - 22-September-2026, 19:43

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim 0405/Lahat Buka Bazar Murah

LAHAT - 22-September-2026, 19:42

Kapolres Lahat Pimpin Apel Gabungan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026

LAHAT - 22-September-2026, 19:40

Tim URC Satreskrim Polres Lahat Terus Buruh Keberadaan Terduga Pelaku Penusukan Jukir

EMPAT LAWANG - 22-September-2026, 13:17

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐧𝐝 𝐁𝐫𝐞𝐚𝐤𝐢𝐧𝐠 𝐉𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐥𝐞𝐦𝐚𝐧 𝐔𝐥𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐩𝐚𝐥𝐚𝐧

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE