ISI

DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM


26-November-2023, 22:50


Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

Profesor Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, mendefisnisikan bahwa politik hukum adalah Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Masih menurut Profesor Mahfud MD, adapun yang menjadi cakupan atau ruang lingkup politik hukum adalah:
1. Kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; dan
3. Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

Sebagaimana dikutip dalam tulisan Mhd. Erwin Munthe, S.HI., MH Politik Dan Hukum: Siapa Yang Mempengaruhi, Siapa Yang Dipengaruhi, Profesor Moh. Mahfud MD  menyatakan bahwa jika ada pertanyaan tentang hubungan kausalitas antara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang  mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum, maka paling tidak ada tiga macam jawaban dapat menjelaskannya. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.

Masih dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, Profesor Mahfud MD  berpendapat terkait hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum. Pada konfigurasi politik demokratis dimana sistem politik yang memberikan peluang partisipasi masyarakat secara penuh untuk secara aktif menentukan kebijakan umum akan menghasilakan karakter produk hukum Responsif/populistik yaitu Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dan sebaliknya pada konfigurasi politik Otoriter Sistem politik yang memberikan peran negara sangat aktif dan hampir seluruh inisiatif pembuatan kebijakan diambil negara akan menghasilakan karakter produk hukum konservatif/ortodoks/elitis yaitu Produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara.
Hubungan kausalitas antara hukum dan politik saat ini.

Terkait pendapat Pofesor Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia mengenai hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum, Penulis berpendapat bahwa pada kenyataannya tidak selamanya konfigurasi politik demokratis akan menghasilakan karakter produk hukum Responsif/Populistik. Indonesia sebagai negara yang merupakan negara domokratis masih terdapat undang-undang yang dalam pembuatannya tidak memberikan peran masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pembuatannya, sehingga undang-undang yang terbentuk ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat dan berujung pada Judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kesehatan. Perlu untuk digaris bawahi bahwa peraturan perundang-undang yang dibuat Pemerintah dan DPR harus mencerminkan keadilan dan untuk kepentingan masyarakat banyak, tidak boleh sebuah peraturan dibuat hanya untuk kepentingan beberapa pihak atau kelompok orang saja, karena sebagai negara hukum tak hanya kepastian hukum saja yang harus diwujudkan tetapi keadilan dan kemanfaatan juga harus tercermin dalam sebuah aturan sehingga apa yang menjadi tujuan hukum dapat dicapai.

Selain itu, politik tidak hanya menunjukan pengaruh atau determinasinya terhadap hukum pada tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi determinasi politik juga terlihat dalam penerapan atau penegakannya. Salah satu contoh adanya determinasi politik terhadap hukum tampak dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus perkara perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persayaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dugaan adanya konflik kepentingan di dalam Putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 akhirnya membuat beberapa pihak melaporkan para hakim Mahkamah Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik. Dan pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari 21 aduan yang diterima, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membagi putusannya menjadi empat putusan yang mana dalam putusannya terdapat 7 orang hakim dinyatakan melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa Teguran Lisan, 1 Hakim dinyatakan melanggar kode etik mendapatkan sanksi Teguran Tertulis dan Teguran Lisan, serta 1 Orang hakim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.


Sejak pertama kali dibentuk, dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif telah mengalami perubahan peran, yang semula berperan sebagai Negative Legislature berubah menjadi Positive Legislature, dimana peran tersebut dapat mengancam keseimbangan dalam pembagian kekuasaan negara (Trias Politika). Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh serta merta menjadikan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan bebas membuat putusan Ultrapetita yang bersifat membuat norma hukum baru (Positive Legislature) dengan alasan untuk mencapai keadilan substantif saat menguji norma hukum yang merupakan open legal policy, karena hal tersebut akan menjadikan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang kekuasaanya berada diatas lembaga lain yang memiliki kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang.

Putusan Ultra Petita yang bersifat membuat norma hukum baru (Positive Legislature) dapat menjadi ruang terjadinya penyelundupan hukum, atau membuka ruang politik hukum yudisial mengarah pada penyelewengan kekuasaan kehakiman, dimana akan menjadi celah untuk terjadinya determinasi Politik terhadap Hukum. Kepentingan-kepentingan politik seharusnya bertarung dalam ruang politik hukum di lembaga pembuat undang-undang (legeslatif & Eksekutif), tidak boleh serta-merta berubah oleh norma baru yang ada dalam putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi karena dapat menyebabkan benturan kewenangan antar lembaga pemegang kekuasan.

Situs Toto

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

JAKARTA - 12-November-2024, 18:59

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57

Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring

LAHAT - 11-November-2024, 20:29

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat

LAHAT - 11-November-2024, 20:27

Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025 

LAHAT - 11-November-2024, 19:46

Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika 

EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45

Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan 

MUBA - 11-November-2024, 16:32

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba 

BANYU ASIN 10-November-2024, 23:59

KPU BANYUASIN GELAR DEBAT PUBLIK KE lll CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI 

LAHAT - 10-November-2024, 21:31

Yulius Maulana Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan LMP Cabang Lahat 

LAHAT - 10-November-2024, 21:26

Peringatan Hari Pahlawan, Polres Lahat Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP 

MUBA - 10-November-2024, 16:48

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 

JAKARTA - 10-November-2024, 15:53

COP29, PLN Dorong Kolaborasi Global Perkuat Energi Hijau di Tanah Air

MUBA - 9-November-2024, 13:57

RSUD Sekayu Luncurkan Cath Lab: Langkah Revolusioner untuk Kesehatan Jantung Masyarakat Muba 

LAHAT - 8-November-2024, 22:53

Polsek Merapi Berbagi Makanan Bergizi Ratusan Paket Dibagikan ke Anak-Anak

JAKARTA - 8-November-2024, 19:32

Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka

LAHAT - 8-November-2024, 17:58

Inovasi Pemkab Lahat VS PLN, Lahat Zero Mati Lampu 2024 Isapan Jempol Belaka 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE