ISI

DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM


26-November-2023, 22:50


Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

Profesor Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, mendefisnisikan bahwa politik hukum adalah Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Masih menurut Profesor Mahfud MD, adapun yang menjadi cakupan atau ruang lingkup politik hukum adalah:
1. Kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
2. Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; dan
3. Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

Sebagaimana dikutip dalam tulisan Mhd. Erwin Munthe, S.HI., MH Politik Dan Hukum: Siapa Yang Mempengaruhi, Siapa Yang Dipengaruhi, Profesor Moh. Mahfud MD  menyatakan bahwa jika ada pertanyaan tentang hubungan kausalitas antara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang  mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum, maka paling tidak ada tiga macam jawaban dapat menjelaskannya. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.

Masih dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, Profesor Mahfud MD  berpendapat terkait hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum. Pada konfigurasi politik demokratis dimana sistem politik yang memberikan peluang partisipasi masyarakat secara penuh untuk secara aktif menentukan kebijakan umum akan menghasilakan karakter produk hukum Responsif/populistik yaitu Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dan sebaliknya pada konfigurasi politik Otoriter Sistem politik yang memberikan peran negara sangat aktif dan hampir seluruh inisiatif pembuatan kebijakan diambil negara akan menghasilakan karakter produk hukum konservatif/ortodoks/elitis yaitu Produk hukum yang isinya mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksana ideologi dan program negara.
Hubungan kausalitas antara hukum dan politik saat ini.

Terkait pendapat Pofesor Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia mengenai hubungan konfigurasi politik dan karakter produk hukum, Penulis berpendapat bahwa pada kenyataannya tidak selamanya konfigurasi politik demokratis akan menghasilakan karakter produk hukum Responsif/Populistik. Indonesia sebagai negara yang merupakan negara domokratis masih terdapat undang-undang yang dalam pembuatannya tidak memberikan peran masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pembuatannya, sehingga undang-undang yang terbentuk ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat dan berujung pada Judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kesehatan. Perlu untuk digaris bawahi bahwa peraturan perundang-undang yang dibuat Pemerintah dan DPR harus mencerminkan keadilan dan untuk kepentingan masyarakat banyak, tidak boleh sebuah peraturan dibuat hanya untuk kepentingan beberapa pihak atau kelompok orang saja, karena sebagai negara hukum tak hanya kepastian hukum saja yang harus diwujudkan tetapi keadilan dan kemanfaatan juga harus tercermin dalam sebuah aturan sehingga apa yang menjadi tujuan hukum dapat dicapai.

Selain itu, politik tidak hanya menunjukan pengaruh atau determinasinya terhadap hukum pada tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi determinasi politik juga terlihat dalam penerapan atau penegakannya. Salah satu contoh adanya determinasi politik terhadap hukum tampak dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus perkara perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persayaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dugaan adanya konflik kepentingan di dalam Putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 akhirnya membuat beberapa pihak melaporkan para hakim Mahkamah Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik. Dan pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari 21 aduan yang diterima, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membagi putusannya menjadi empat putusan yang mana dalam putusannya terdapat 7 orang hakim dinyatakan melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa Teguran Lisan, 1 Hakim dinyatakan melanggar kode etik mendapatkan sanksi Teguran Tertulis dan Teguran Lisan, serta 1 Orang hakim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.


Sejak pertama kali dibentuk, dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif telah mengalami perubahan peran, yang semula berperan sebagai Negative Legislature berubah menjadi Positive Legislature, dimana peran tersebut dapat mengancam keseimbangan dalam pembagian kekuasaan negara (Trias Politika). Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh serta merta menjadikan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan bebas membuat putusan Ultrapetita yang bersifat membuat norma hukum baru (Positive Legislature) dengan alasan untuk mencapai keadilan substantif saat menguji norma hukum yang merupakan open legal policy, karena hal tersebut akan menjadikan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang kekuasaanya berada diatas lembaga lain yang memiliki kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang.

Putusan Ultra Petita yang bersifat membuat norma hukum baru (Positive Legislature) dapat menjadi ruang terjadinya penyelundupan hukum, atau membuka ruang politik hukum yudisial mengarah pada penyelewengan kekuasaan kehakiman, dimana akan menjadi celah untuk terjadinya determinasi Politik terhadap Hukum. Kepentingan-kepentingan politik seharusnya bertarung dalam ruang politik hukum di lembaga pembuat undang-undang (legeslatif & Eksekutif), tidak boleh serta-merta berubah oleh norma baru yang ada dalam putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi karena dapat menyebabkan benturan kewenangan antar lembaga pemegang kekuasan.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE