ISI

BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI


21-December-2014, 01:24


Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode terbalik dengan mengambil judul Cara baik dan benar untuk melakukan korupsi, metode ini di ilhami oleh Sistem Pembuktian Terbalik yang di semangati oleh pembebanan pembuktian Terbalik oleh Tersangka atau Terdakwa dalam membuktikan dirinya tidak bersalah dalam melakukan korupsi gratifikasi.

Selain istilah Korupsi Korporasi, istilah Korupsi Gratifikasi sedang marak di populerkan dimedia massa cetak maupun elektronik, hampir 75% Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melakukan jenis korupsi ini dan lebih 75% masyarakat Indonesia dalam setiap berhubungan atau berurusan dengan pejabat public yang melayani kepentingan umum juga melakukan jenis korupsi ini.

Korupsi Gratifikasi adalah korupsi jenis Suap, dan Suap tersebut di golongkan menjadi dua bagian, yang pertama adalah Suap Aktif yang artinya orang yang memberi dan kedua adalah Suap Pasif yang artinya orang yang menerima.

Suap sudah membudaya, istilah suap untuk sudah menjadi istilah dibeberapa daerah, sebagai contoh daerah (Medan) Hepeng parkopi atau Hepeng hamuliateon (Padang) Jariah manantang buliah atau Bajalan baaleh tapak (Bandung) di kurud atau di pancong (Tionghoa) Angpao (Makasar) Pamalli kaluru, Passidaka, Pa’bere atau Pamalli bensing dan masih banyak istilah lainnya, istilah suap itu yang apabila di Indonesiakan menjadi istilah uang administrasi atau uang pelancar urusan.

Istilah Suap diambil dari, kebiasaan orang tua dalam memberi anaknya makan diwaktu kecil, apabila anaknya lapar dan menangis maka dengan makan disuapi tangisan akibat laparnya akan berhenti, Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus dan atau melakukan sesuatu, terlebih kepada petugas yang senantiasa tidak pernah tercukupi dari pengahasilannya sebagai Abdi Negara atau cukup penghasilan tapi tidak bermoral dan berahlak.

Beberapa bentuk suap pasif UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah (1) Korupsi pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dari pembuat kejahatan korupsi pemberi suap (2) Korupsi hakim menerima pemberian atau janji dari sipembuat korupsi suap (3) Korupsi Advokat menerima pemberian atau janji dari si pembuat kejahatan korupsi (4) Korupsi pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya

Selanjutnya juga termasuk (5) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (6) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah yang diketahuinya pemberian itu sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (7) Korupsi Hakim menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan yang diadilinya (8) Korupsi Advokat menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi nasihat yang diberikan berhubung dengan perkara yang dianganinya di siding pengadilan, dan (9) Korupsi suap pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut penjelasan pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sara elektornik

Ancaman Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan Korupsi Gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).

Tidak ada hukuman pidana minimal dibawah 4 (empat) tahun apabila melakukan Korupsi Gratifikasi, untuk hal tersebut sudah seharusnya Pegawai Negeri atau penyelenggara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, sangat merugikan apabila Tiket pesawat Pulang Pergi atau harga menginap di hotel beberapa hari, harus dibayar dengan mendekam di penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.

Pembebanan pembuktian Korupsi Gratifikasi, yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum, maksudnya beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa melakukannya, sepenuhnya ada pada jaksa penuntut umum.

Sedangkan yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, maksudnya beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak Terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Pembebanan pembuktian secara terbalik ini merupakan suatu kemajuan hukum dan dari seluruh pembuktian tindak pidana, baru diterapkan pada tindak pidana korupsi khusus terhadap korupsi gratifikasi saja.

Mengusai aturan hukum tentang korupsi sangat penting bagi para pelaku korupsi, dengan mengetahui aturan main maka pelaku akan terhindari dari ancaman tindak pidana, setidaknyanya apa yang dilakukanya dapat membuat proses pembuktian menjadi kabur dan tidak jelas.

Untuk terhindar dari jeratan hukum Korupsi Gratifikasi maka ada beberapa hal yang harus dihindari sebelum melakukan korupsi gratifikasi :

SAKSI, jangan melakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan di lihat oleh orang lain selain dilakukan hanya antara Pemberi Suap dengan Penerima Suap saja dan yang lebih aman dilakukan dengan menggunakan tangan orang lain yang di dapat percaya.

BUKTI SURAT, jangan lakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan menggunakan sarana tertulis seperti dalam Kwitansi, Cheque, Tiket Perjalanan dan lainnya. Hindari seluruh penulisan nama atau bentuk lain yang mencirikan Identitas Penerima Suap, Keluarga Penerima Suap dan sebaliknya. Termasuk transaksi transfer uang melalui bank ke rekening Penerima Suap atau keluarga penerima suap dan sebaliknya karena untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa

PETUNJUK, dalam pembuktian Pidana umum petunjuk di peroleh dari rangkuman Keterangan Saksi, bukti Surat dan Keterangan terdakwa, dalam tindak pidana korupsi petunjuk selain diperoleh dari rangkuman Keterangan saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa, petunjuk juga diperoleh dari alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, diterima ataupun disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, juga dari setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Untuk hal tersebut hindari transaksi gratifikasi yang dapat di buktikan melalui rekaman video, rekaman suara atau di foto.
JEBAKAN, hati hati dengan jebakan karena tidak menutup kemungkinan ada orang yang benci atau iri, melakukan gratifikasi adalah cara yang mudah untuk menjatuhkan lawan, untuk hal itu hindari menerima gratifikasi ditempat terbuka, tempat terbuka membuka peluang pada saat transaksi gratifikasi adanya peluang untuk di photo, di rekam dengan kamera video atau sejenisnya, juga hindari menerima gratifikasi pada tempat yang telah dijanjikan, karena tempat yang telah dijanjikan tidak menutup kemungkinan telah diberi alat penyadap atau camera video atau ada saksi ditempat tersebut, juga hindari dilakukan di kantor atau dirumah dan hindari juga tawar menawar atau negosiasi tentang akan adanya transaksi melalui alat komunikasi seperti Handphone dan telephone karena dapat disadap atau demi kepentingan penyidikan percakapan rekaman pemicaraan dapat di buka dan dengar melalui bantuan operator alat komunikasi tersebut, dan sebaiknya transaksi korupsi gratifikasi dilakukan dengan cara cara tradisional.

Apabila sudah dalam posisi sebagai tersangka atau terdakwa maka yang harus dilakukan agar terhindar dari pidana hukum gratifikasi adalah harus terlepas dari unsur pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsure tersebut (1) Pembuatnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara (2) Perbuatannya adalah menerima gratifikasi (3) Objeknya adalah gratifikasi atau pemberian dalam arti yang luas (4) Yang berhubungan dengan jabatannya (5) berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Agar terhindar dari unsur unsur tersebut Terdakwa dalam pembelaannya harus melakukan harusembuktikan, hal hal sebagai berikut :

TIDAK MENERIMA, Terdakwa harus membuktikan dirinya tidak ada menerima sesuatu dari orang lain, atau bukan Terdakwa yang menerimanya tetapi orang lain.

BUKAN GRATIFIKASI, kalau terindikasi menerima gratifikasi, Terdakwa harus dapat membuktikan apa yang diterimanya bukan Gratifikasi, artinya Terdakwa tidak menerima pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya tidak ada hubungannya dengan jabatannya serta tidak berlawnaan dengan kewajiban dan tugasnya.

TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, dari seluruh pembuktian hal ini yang sangat terpenting, Terdakwa harus membuktikan apa yang diterimanya tidak ada hubungan dengan jabatan dan kedudukan terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dan atau apa yang diterimanya tidak ada hubungannya dengan kewajiban atau tugasnya.

Tujuan utama pemberantasan Korupsi, selain untuk meminimalisasikan tindak pidana korupsi adalah melalui hukuman penjara dan denda sebagai proses penjeraan bagi pelau korupsi itu sendiri dan orang lain serta untuk mengembalikan kekayaan Negara yang telah dikorupsikan.

Agar harta benda terdakwa tidak dirampas Negara maka hindari membeli harta benda dalam waktu yang berdekatan dengan waktu penerimaan Gratifikasi dan atau hindari pembelian harta benda tersebut dengan menggunakan nama pribadi atau keluarga, karena untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta benda yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Apabila Terdakwa dapat membuktikan bahwa Harta benda yang di perolehnya bukan dari hasil Korupsi, hal tersebut tidak menghapus perkara Pokok, tetapi hartanya tidak dapat dirampas untuk negara.

Hal lain agar terbebas dari tuduhan melakukan Korupsi Gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut di terima, tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari adalah waktu yang cukup lama bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara untuk berpikir atas akibat hukum yang akan diterimanya apabila akan menikmati hasil korupsi tersebut.

Memahami modus operandi Korupsi dan atau mengetahui system pembuktian korupsi tersebut, maka pencegahan korupsi dapat dilakukan, ini merupakan metode pendidikan anti korupsi (Memahami untuk membasmi). Dengan mengetahui kelemahan undang undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilihat dari sudut modus operandi korupsi tersebut, maka kita dapat melakukan koreksi dan evaluasi atas peraturan tersebut.

Opini ini Telah dimuat di Harian Pagi Dumai Pos (5/1/08)
Oleh : BAKRUN SATIA DARMA, SH
Advokat/Pengacara & Kontributor LSM Lingkaran Korupsi Indonesia.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 29-November-2024, 18:35

Team GASPOL Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya BZ-WIN Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030 

BANYU ASIN 29-November-2024, 14:44

PEMKAB BANYUASIN BERIKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS UNTUK SISWA 

MUBA - 29-November-2024, 13:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Peringati HUT Korpri, HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 

BANYU ASIN 29-November-2024, 13:20

PJ BUPATI BANYUASIN HUT KORPRI KE 53 MOMEN YOLITAS DAN DEDIKASI KEPADA BANGSA DAN NEGARA 

BANYU ASIN 29-November-2024, 11:46

STOP SALING SINDIR DI METSOS JAGA KONDUSIFPITAS 

BANYU ASIN 28-November-2024, 19:20

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL 

BANYU ASIN 28-November-2024, 19:16

SEKDA BUKA SOSIALISASI PENGELOLAAN ARSIP 

MUBA - 28-November-2024, 18:12

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 

OKU - 28-November-2024, 11:12

Meraih 50,9 Persen Suara Sah, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

PALEMBANG - 28-November-2024, 08:52

PLN UID S2JB Sukses Kawal Keandalan Listrik Selama Pilkada 2024

LAHAT - 27-November-2024, 15:52

Pj Bupati Lahat Bersama Forkompimda Monitoring Sejumlah TPS Pilkada 2024 

OKU - 27-November-2024, 15:51

Pasangan BERTAJI Salurkan Hak Suara di TPS 006 Sukaraya dan TPS 008 Air Paoh

MUBA - 27-November-2024, 13:18

Forkopimda Muba Sambut Pj Gubernur Sumsel Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel 

BANYU ASIN 27-November-2024, 12:53

PASLON ASTA PUNYA KEYAKINAN MENANG 73 PERSEN 

LAHAT - 27-November-2024, 12:22

Polres Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergitas Ciptakan Kondisi Aman Pilkada 2024 

LAHAT - 26-November-2024, 23:37

Surat Suara Lebih dan Surat Suara Rusak Untuk Pilkada 2024 Lahat Dimusnahkan 

JAKARTA - 26-November-2024, 19:47

Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

BANYU ASIN 26-November-2024, 17:27

PJ BUPATI BANYUASIN RABU 27 NOVEMBER SIAP LAKSANAKAN PILKADA SERENTAK 

PALEMBANG - 26-November-2024, 15:54

Cara Mudah Tau Estimasi Tagihan Listrik, Pakai Fitur Swacam di PLN Mobile

LAHAT - 25-November-2024, 23:59

Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:19

Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan 

LAHAT - 25-November-2024, 22:18

Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat 

LAHAT - 25-November-2024, 22:17

PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 

LAHAT - 25-November-2024, 22:15

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri 

LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE