ISI
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
21-December-2014, 01:24
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode terbalik dengan mengambil judul Cara baik dan benar untuk melakukan korupsi, metode ini di ilhami oleh Sistem Pembuktian Terbalik yang di semangati oleh pembebanan pembuktian Terbalik oleh Tersangka atau Terdakwa dalam membuktikan dirinya tidak bersalah dalam melakukan korupsi gratifikasi.
Selain istilah Korupsi Korporasi, istilah Korupsi Gratifikasi sedang marak di populerkan dimedia massa cetak maupun elektronik, hampir 75% Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melakukan jenis korupsi ini dan lebih 75% masyarakat Indonesia dalam setiap berhubungan atau berurusan dengan pejabat public yang melayani kepentingan umum juga melakukan jenis korupsi ini.
Korupsi Gratifikasi adalah korupsi jenis Suap, dan Suap tersebut di golongkan menjadi dua bagian, yang pertama adalah Suap Aktif yang artinya orang yang memberi dan kedua adalah Suap Pasif yang artinya orang yang menerima.
Suap sudah membudaya, istilah suap untuk sudah menjadi istilah dibeberapa daerah, sebagai contoh daerah (Medan) Hepeng parkopi atau Hepeng hamuliateon (Padang) Jariah manantang buliah atau Bajalan baaleh tapak (Bandung) di kurud atau di pancong (Tionghoa) Angpao (Makasar) Pamalli kaluru, Passidaka, Pa’bere atau Pamalli bensing dan masih banyak istilah lainnya, istilah suap itu yang apabila di Indonesiakan menjadi istilah uang administrasi atau uang pelancar urusan.
Istilah Suap diambil dari, kebiasaan orang tua dalam memberi anaknya makan diwaktu kecil, apabila anaknya lapar dan menangis maka dengan makan disuapi tangisan akibat laparnya akan berhenti, Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus dan atau melakukan sesuatu, terlebih kepada petugas yang senantiasa tidak pernah tercukupi dari pengahasilannya sebagai Abdi Negara atau cukup penghasilan tapi tidak bermoral dan berahlak.
Beberapa bentuk suap pasif UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah (1) Korupsi pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dari pembuat kejahatan korupsi pemberi suap (2) Korupsi hakim menerima pemberian atau janji dari sipembuat korupsi suap (3) Korupsi Advokat menerima pemberian atau janji dari si pembuat kejahatan korupsi (4) Korupsi pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
Selanjutnya juga termasuk (5) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduga yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (6) Korupsi pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima hadiah yang diketahuinya pemberian itu sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (7) Korupsi Hakim menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan yang diadilinya (8) Korupsi Advokat menerima hadiah atau janji yang diketahuinya atau diduganya hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi nasihat yang diberikan berhubung dengan perkara yang dianganinya di siding pengadilan, dan (9) Korupsi suap pegawai negeri dan atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurut penjelasan pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sara elektornik
Ancaman Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan Korupsi Gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Tidak ada hukuman pidana minimal dibawah 4 (empat) tahun apabila melakukan Korupsi Gratifikasi, untuk hal tersebut sudah seharusnya Pegawai Negeri atau penyelenggara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, sangat merugikan apabila Tiket pesawat Pulang Pergi atau harga menginap di hotel beberapa hari, harus dibayar dengan mendekam di penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.
Pembebanan pembuktian Korupsi Gratifikasi, yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum, maksudnya beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa melakukannya, sepenuhnya ada pada jaksa penuntut umum.
Sedangkan yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, maksudnya beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak Terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Pembebanan pembuktian secara terbalik ini merupakan suatu kemajuan hukum dan dari seluruh pembuktian tindak pidana, baru diterapkan pada tindak pidana korupsi khusus terhadap korupsi gratifikasi saja.
Mengusai aturan hukum tentang korupsi sangat penting bagi para pelaku korupsi, dengan mengetahui aturan main maka pelaku akan terhindari dari ancaman tindak pidana, setidaknyanya apa yang dilakukanya dapat membuat proses pembuktian menjadi kabur dan tidak jelas.
Untuk terhindar dari jeratan hukum Korupsi Gratifikasi maka ada beberapa hal yang harus dihindari sebelum melakukan korupsi gratifikasi :
SAKSI, jangan melakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan di lihat oleh orang lain selain dilakukan hanya antara Pemberi Suap dengan Penerima Suap saja dan yang lebih aman dilakukan dengan menggunakan tangan orang lain yang di dapat percaya.
BUKTI SURAT, jangan lakukan seluruh transaksi gratifikasi dengan menggunakan sarana tertulis seperti dalam Kwitansi, Cheque, Tiket Perjalanan dan lainnya. Hindari seluruh penulisan nama atau bentuk lain yang mencirikan Identitas Penerima Suap, Keluarga Penerima Suap dan sebaliknya. Termasuk transaksi transfer uang melalui bank ke rekening Penerima Suap atau keluarga penerima suap dan sebaliknya karena untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan, penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa
PETUNJUK, dalam pembuktian Pidana umum petunjuk di peroleh dari rangkuman Keterangan Saksi, bukti Surat dan Keterangan terdakwa, dalam tindak pidana korupsi petunjuk selain diperoleh dari rangkuman Keterangan saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa, petunjuk juga diperoleh dari alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, diterima ataupun disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, juga dari setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Untuk hal tersebut hindari transaksi gratifikasi yang dapat di buktikan melalui rekaman video, rekaman suara atau di foto.
JEBAKAN, hati hati dengan jebakan karena tidak menutup kemungkinan ada orang yang benci atau iri, melakukan gratifikasi adalah cara yang mudah untuk menjatuhkan lawan, untuk hal itu hindari menerima gratifikasi ditempat terbuka, tempat terbuka membuka peluang pada saat transaksi gratifikasi adanya peluang untuk di photo, di rekam dengan kamera video atau sejenisnya, juga hindari menerima gratifikasi pada tempat yang telah dijanjikan, karena tempat yang telah dijanjikan tidak menutup kemungkinan telah diberi alat penyadap atau camera video atau ada saksi ditempat tersebut, juga hindari dilakukan di kantor atau dirumah dan hindari juga tawar menawar atau negosiasi tentang akan adanya transaksi melalui alat komunikasi seperti Handphone dan telephone karena dapat disadap atau demi kepentingan penyidikan percakapan rekaman pemicaraan dapat di buka dan dengar melalui bantuan operator alat komunikasi tersebut, dan sebaiknya transaksi korupsi gratifikasi dilakukan dengan cara cara tradisional.
Apabila sudah dalam posisi sebagai tersangka atau terdakwa maka yang harus dilakukan agar terhindar dari pidana hukum gratifikasi adalah harus terlepas dari unsur pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsure tersebut (1) Pembuatnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara (2) Perbuatannya adalah menerima gratifikasi (3) Objeknya adalah gratifikasi atau pemberian dalam arti yang luas (4) Yang berhubungan dengan jabatannya (5) berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Agar terhindar dari unsur unsur tersebut Terdakwa dalam pembelaannya harus melakukan harusembuktikan, hal hal sebagai berikut :
TIDAK MENERIMA, Terdakwa harus membuktikan dirinya tidak ada menerima sesuatu dari orang lain, atau bukan Terdakwa yang menerimanya tetapi orang lain.
BUKAN GRATIFIKASI, kalau terindikasi menerima gratifikasi, Terdakwa harus dapat membuktikan apa yang diterimanya bukan Gratifikasi, artinya Terdakwa tidak menerima pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma dan fasilitas lainnya tidak ada hubungannya dengan jabatannya serta tidak berlawnaan dengan kewajiban dan tugasnya.
TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, dari seluruh pembuktian hal ini yang sangat terpenting, Terdakwa harus membuktikan apa yang diterimanya tidak ada hubungan dengan jabatan dan kedudukan terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dan atau apa yang diterimanya tidak ada hubungannya dengan kewajiban atau tugasnya.
Tujuan utama pemberantasan Korupsi, selain untuk meminimalisasikan tindak pidana korupsi adalah melalui hukuman penjara dan denda sebagai proses penjeraan bagi pelau korupsi itu sendiri dan orang lain serta untuk mengembalikan kekayaan Negara yang telah dikorupsikan.
Agar harta benda terdakwa tidak dirampas Negara maka hindari membeli harta benda dalam waktu yang berdekatan dengan waktu penerimaan Gratifikasi dan atau hindari pembelian harta benda tersebut dengan menggunakan nama pribadi atau keluarga, karena untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta benda yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Apabila Terdakwa dapat membuktikan bahwa Harta benda yang di perolehnya bukan dari hasil Korupsi, hal tersebut tidak menghapus perkara Pokok, tetapi hartanya tidak dapat dirampas untuk negara.
Hal lain agar terbebas dari tuduhan melakukan Korupsi Gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut di terima, tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari adalah waktu yang cukup lama bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara untuk berpikir atas akibat hukum yang akan diterimanya apabila akan menikmati hasil korupsi tersebut.
Memahami modus operandi Korupsi dan atau mengetahui system pembuktian korupsi tersebut, maka pencegahan korupsi dapat dilakukan, ini merupakan metode pendidikan anti korupsi (Memahami untuk membasmi). Dengan mengetahui kelemahan undang undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilihat dari sudut modus operandi korupsi tersebut, maka kita dapat melakukan koreksi dan evaluasi atas peraturan tersebut.
Opini ini Telah dimuat di Harian Pagi Dumai Pos (5/1/08)
Oleh : BAKRUN SATIA DARMA, SH
Advokat/Pengacara & Kontributor LSM Lingkaran Korupsi Indonesia.
BERITA TERKINI
-
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
MUBA, SO – Suasana riuh dan penuh semangat mewarnai kawasan tepi Sungai Musi, Desa Bailangu Ti
-
LAHAT - 3-October-2026, 18:52
Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji
Lahat – Pembangunan akses menuju kawasan Wisata Megalitikum di Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, ter
-
OKU - 3-October-2026, 18:32
POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026
BATURAJA – OPS PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026 DILAKSANAKAN OLEH PERSONIL
-
OKU - 3-October-2026, 18:21
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim
Baturaja – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Baturaja Barat telah melaksanakan kegiatan penegakkan
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
BANYUASIN ,SO— Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penga
-
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan memperkuat upaya pencegahan kebaka
-
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
LAHAT — Komitmen terhadap dunia pendidikan terus ditunjukkan oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PT
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT—— Jum’at Peduli Berbagi (Japri) terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Lahat
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
LAHAT—–Sebelumnya Lahan Adat seluas 5,5 Hektare dipenuhi semak belukar alias Lahan tidur
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberata
-
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad,S.Si,SJ.MH.MM be
-
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Universitas Serelo Lahat (Unsela) terus memperluas
-
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel
Sriwijayaonline.com, Palembang – Seorang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Zairil A
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA
LAHAT — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi menjalin kerja sama publikasi
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
LAHAT—— Bertempat di Lapangan Apel Polres Lahat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kes
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:28
DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur
LAHAT——Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Ti
-
MUBA - 1-October-2026, 20:15
SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan
MUBA, SO , – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan yan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46
PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN
BANYUASIN ,SO – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH terus berupaya mewujudkan program ketahan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45
BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026
BANYUASIN ,SO– Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 27-September-2026, 22:28
Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat
PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21
Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus
LAHAT - 27-September-2026, 18:50
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu
LAHAT - 27-September-2026, 18:36
Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
LAHAT - 27-September-2026, 14:51
64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat
JAKARTA - 27-September-2026, 07:04
Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026
LAHAT - 26-September-2026, 20:05
Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla
LAHAT - 26-September-2026, 17:28
Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27
Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26
Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat
OKU - 25-September-2026, 21:21
Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.
LAHAT - 25-September-2026, 20:37
Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan
LAHAT - 25-September-2026, 20:36
Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya
PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34
Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22
Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21
Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya
PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29
Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel
LAHAT - 25-September-2026, 18:11
Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN
LAHAT - 25-September-2026, 17:01
Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri
LAHAT - 24-September-2026, 23:05
DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik
MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59
Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




