ISI

MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI


26-August-2018, 22:26


Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik

Indonesia adalah Negara hukum, ini berarti Negara Indonesia dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum yang berada pada satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada Konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Didalam UUD 1945 sebagai mana telah di amandemen beberapa kali diera reformasi, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana didalam pasal pasalnya diatur hal hal yang menjadi hak dan tanggung jawab negara maupun warga negara. Sebagai salah satu perwujudan demokrasi, Negara menjamin hak warga negara dalam hal “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Selanjutnya, di UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Pasal 2 (1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdedikasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.

Dengan adanya hak warga negara dalam menyampaikan pendapat maka akan timbul kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidakbersalah dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7 UU No 9 tahun 1998)

Jika kita melihat beberapa kejadian penolakan oleh sebagian warga terhadap penyelenggaraan kegiatan deklarasi 2019 Ganti Presiden dibeberapa daerah, sangat jelas menunjukan kegagalan pemerintah untuk menjamin hak warga negara sebagai mana telah dijamin oleh undang undang. Pemerintah harus mampu menjadi fasilitator bagi warga negara agar setiap warga negara dapat menggunakan hak mereka tanpa harus berbenturan dengan hak warga negara lainnya.

Adanya dua kejadian aksi penolakan di bandara oleh masa terhadap Neno Warisman terkait kedatangannya pada agenda kegiatan deklarasi 2019 Ganti Presiden di Batam dan Riau, harus menjadi perhatian oleh pemerintah, karena adanya aksi penolakan oleh masa yang jelas melanggar aturan perundang undangan pasal 9 (2) poin dua yaitu larangan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di beberapa tempat salah satunya Bandara yang merupakan objek vital nasional.

Selain itu penolakan tersebut merupakan bentuk ancaman bagi warga negara lainnya untuk melaksanakan hak kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh undang undang.

Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan sebuah gerakan politik yang sah dan tidak melanggar hukum, karena gerakan tersebut sebagai upaya bagi warga negara untuk memperjuangkan hak politiknya secara konstitusional melalui pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah gerakan politik yang sama dengan gerakan Jokowi 2 Periode atau yang lainnya, dan pemerintah wajib untuk bersikap adil terhadap kedua gerakan tersebut selama tidak melanggar aturan perundang undangan.

Jika kita melihat deklarasi Gerakan 2019 Ganti Presiden yang telah dilaksanakan dibeberapa tempat sebelumnya, gerakan tersebut mampu membuktikan bahwa kegiatan tersebut mampu menjaga suasana kondusif di masyarakat dan tidak terjadi pelanggaran hukum saat pelaksanaannya. Hak hak warga negara diiklim demokrasi yang terus dibangun oleh bangsa ini harus dijamin, jangan sampai ada pembiaran apalagi tindakan oleh pemerintah terhadap tindakan tindakan yang dapat “membunuh demokrasi dan merampas hak asasi” warga negara.

Sebagai warga negara marilah kita semakin dewasa dalam berdemokrasi, walaupun dengan cara yang berbeda beda selama kepentingan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan, maka kita wajib untuk saling menghargai.

“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (
QS. Al-Hujurat ayat 10)

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan ) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan), dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)

========================================

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE