ISI
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
26-August-2018, 22:26
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik
Indonesia adalah Negara hukum, ini berarti Negara Indonesia dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum yang berada pada satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada Konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Didalam UUD 1945 sebagai mana telah di amandemen beberapa kali diera reformasi, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana didalam pasal pasalnya diatur hal hal yang menjadi hak dan tanggung jawab negara maupun warga negara. Sebagai salah satu perwujudan demokrasi, Negara menjamin hak warga negara dalam hal “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Selanjutnya, di UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Pasal 2 (1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdedikasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya hak warga negara dalam menyampaikan pendapat maka akan timbul kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidakbersalah dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7 UU No 9 tahun 1998)
Jika kita melihat beberapa kejadian penolakan oleh sebagian warga terhadap penyelenggaraan kegiatan deklarasi 2019 Ganti Presiden dibeberapa daerah, sangat jelas menunjukan kegagalan pemerintah untuk menjamin hak warga negara sebagai mana telah dijamin oleh undang undang. Pemerintah harus mampu menjadi fasilitator bagi warga negara agar setiap warga negara dapat menggunakan hak mereka tanpa harus berbenturan dengan hak warga negara lainnya.
Adanya dua kejadian aksi penolakan di bandara oleh masa terhadap Neno Warisman terkait kedatangannya pada agenda kegiatan deklarasi 2019 Ganti Presiden di Batam dan Riau, harus menjadi perhatian oleh pemerintah, karena adanya aksi penolakan oleh masa yang jelas melanggar aturan perundang undangan pasal 9 (2) poin dua yaitu larangan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di beberapa tempat salah satunya Bandara yang merupakan objek vital nasional.
Selain itu penolakan tersebut merupakan bentuk ancaman bagi warga negara lainnya untuk melaksanakan hak kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh undang undang.
Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan sebuah gerakan politik yang sah dan tidak melanggar hukum, karena gerakan tersebut sebagai upaya bagi warga negara untuk memperjuangkan hak politiknya secara konstitusional melalui pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah gerakan politik yang sama dengan gerakan Jokowi 2 Periode atau yang lainnya, dan pemerintah wajib untuk bersikap adil terhadap kedua gerakan tersebut selama tidak melanggar aturan perundang undangan.
Jika kita melihat deklarasi Gerakan 2019 Ganti Presiden yang telah dilaksanakan dibeberapa tempat sebelumnya, gerakan tersebut mampu membuktikan bahwa kegiatan tersebut mampu menjaga suasana kondusif di masyarakat dan tidak terjadi pelanggaran hukum saat pelaksanaannya. Hak hak warga negara diiklim demokrasi yang terus dibangun oleh bangsa ini harus dijamin, jangan sampai ada pembiaran apalagi tindakan oleh pemerintah terhadap tindakan tindakan yang dapat “membunuh demokrasi dan merampas hak asasi” warga negara.
Sebagai warga negara marilah kita semakin dewasa dalam berdemokrasi, walaupun dengan cara yang berbeda beda selama kepentingan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan, maka kita wajib untuk saling menghargai.
“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (
QS. Al-Hujurat ayat 10)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan ) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan), dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)
========================================
BERITA TERKINI
-
PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55
MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL
PAGAR ALAM- Lalulintas kendaraan dilikuan Endikat macet, hal ini diakibatkan adanya mobil tangki ter
-
LAHAT - 19-April-2024, 20:37
Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Masyarakat dari berbagai desa terus berdatangan ke kediaman Yuli
-
MUBA - 19-April-2024, 20:36
Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga
MUBA, SO – Masyarakat Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh tampak sangat antusias dan penuh
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 16-April-2024, 12:07
Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran
OKU - 15-April-2024, 23:13
Kegiatan Problem Solving Bersama Bripka Afrizal Personel Bhabinkamtibmas Polsek SBR Polres OKU.
LAHAT - 15-April-2024, 20:53
Masyarakat Saling, Kikim Area, dan Trans Nyatakan Sikap Dukung YM
MUARA ENIM - 15-April-2024, 18:12
Melalui Komsos Babinsa Desa Paduraksa Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan
MUBA - 15-April-2024, 18:11
Percepat Tangani Blankspot, 2 BTS Telkomsel di babat toman dan sugih waras telah On Air
PALEMBANG - 15-April-2024, 18:10
DITLANTAS POLDA SUMSEL TUNDA PERJALANAN KENDARAAN OVERLOAD
LAHAT - 15-April-2024, 18:08
Polres Lahat, Polda Sumsel Kawal Jalur Arus Balik Mudik Lebaran 1445 H
MUARA ENIM - 14-April-2024, 20:54
Sambung Silaturahmi, Pj. Bupati Lebaran Ke Kediaman H. Nangali Solihin
LUBUK LINGGAU - 14-April-2024, 20:21
Kak Suhada Serahkan Uang Pembinaan Pada Konten Kreator
MUBA - 14-April-2024, 20:20
Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur
LAHAT - 14-April-2024, 17:37
Pengunjung Argowisata Sindang Panjang Meningkat Signifikan
OKU - 14-April-2024, 15:19
Di teriaki dan di Sabet Pakai Parang Oleh Tetangga Satu Desa
MUBA - 14-April-2024, 13:43
Polsek Keluang Tangkap Akbar Pembobol Rumah Kosong
PALEMBANG - 14-April-2024, 12:44
Guna memberikan kenyamanan Pemudik Kapolda Sumsel, monitoring Jalur arus mudik/balik Lebaran 1445 Hijriah .
LAHAT - 14-April-2024, 12:43
Raja Saweran Cabup Lahat Yulius Maulana Disambut Hangat Warga Sumber Karya
PALEMBANG - 13-April-2024, 19:03
Ditlantas Polda Sumsel Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran
PALEMBANG - 13-April-2024, 19:02
Karo SDM Polda Sumsel :
Polri memberi Kesempatan Putra/Putri Terbaik Sumsel untuk menjadi Anggota Polri
PALEMBANG - 12-April-2024, 19:05
Pakai Batik Motif Ambung Dan Khaman, Pj. Bupati Muara Enim Bersama Jajaran Silaturahmi ke Griya Agung
MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:04
Himbauan Kaposyan Jembatan Enim Dua untuk Keselamatan di Masa Arus Balik
MUARA ENIM - 12-April-2024, 19:03
Pantauan Situasi Arus Balik di Pos Pelayanan Cinta Kasih Kec. Belimbing mulai Padat
LAHAT - 11-April-2024, 21:59
Muhammad Farid : “Tepian Sungai Lematang Akan Menjadi Atensi Pemkab Lahat”
PALEMBANG - 11-April-2024, 20:47
Kompak Pakai Gambo Muba, Pj Bupati Apriyadi Boyong Kepala OPD Halal Bihalal ke Forkopimda Sumsel
LAHAT - 11-April-2024, 18:51
Waw.!!! Video Remaja Bermesraan di Tepian Sungai Lematang Viral Didunia Maya
LAHAT - 11-April-2024, 17:49
Dua Warga Desa Setupe Digiring Kesel Tahanan Polsek Tanjung Sakti
LAHAT - 10-April-2024, 16:22
Halal Bihalal Kapolres Lahat Dengan Forkopimda Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E