ISI
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
26-August-2018, 22:26
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik
Indonesia adalah Negara hukum, ini berarti Negara Indonesia dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum yang berada pada satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada Konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Didalam UUD 1945 sebagai mana telah di amandemen beberapa kali diera reformasi, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana didalam pasal pasalnya diatur hal hal yang menjadi hak dan tanggung jawab negara maupun warga negara. Sebagai salah satu perwujudan demokrasi, Negara menjamin hak warga negara dalam hal “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Selanjutnya, di UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Pasal 2 (1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdedikasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya hak warga negara dalam menyampaikan pendapat maka akan timbul kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidakbersalah dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7 UU No 9 tahun 1998)
Jika kita melihat beberapa kejadian penolakan oleh sebagian warga terhadap penyelenggaraan kegiatan deklarasi 2019 Ganti Presiden dibeberapa daerah, sangat jelas menunjukan kegagalan pemerintah untuk menjamin hak warga negara sebagai mana telah dijamin oleh undang undang. Pemerintah harus mampu menjadi fasilitator bagi warga negara agar setiap warga negara dapat menggunakan hak mereka tanpa harus berbenturan dengan hak warga negara lainnya.
Adanya dua kejadian aksi penolakan di bandara oleh masa terhadap Neno Warisman terkait kedatangannya pada agenda kegiatan deklarasi 2019 Ganti Presiden di Batam dan Riau, harus menjadi perhatian oleh pemerintah, karena adanya aksi penolakan oleh masa yang jelas melanggar aturan perundang undangan pasal 9 (2) poin dua yaitu larangan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di beberapa tempat salah satunya Bandara yang merupakan objek vital nasional.
Selain itu penolakan tersebut merupakan bentuk ancaman bagi warga negara lainnya untuk melaksanakan hak kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh undang undang.
Gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan sebuah gerakan politik yang sah dan tidak melanggar hukum, karena gerakan tersebut sebagai upaya bagi warga negara untuk memperjuangkan hak politiknya secara konstitusional melalui pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah gerakan politik yang sama dengan gerakan Jokowi 2 Periode atau yang lainnya, dan pemerintah wajib untuk bersikap adil terhadap kedua gerakan tersebut selama tidak melanggar aturan perundang undangan.
Jika kita melihat deklarasi Gerakan 2019 Ganti Presiden yang telah dilaksanakan dibeberapa tempat sebelumnya, gerakan tersebut mampu membuktikan bahwa kegiatan tersebut mampu menjaga suasana kondusif di masyarakat dan tidak terjadi pelanggaran hukum saat pelaksanaannya. Hak hak warga negara diiklim demokrasi yang terus dibangun oleh bangsa ini harus dijamin, jangan sampai ada pembiaran apalagi tindakan oleh pemerintah terhadap tindakan tindakan yang dapat “membunuh demokrasi dan merampas hak asasi” warga negara.
Sebagai warga negara marilah kita semakin dewasa dalam berdemokrasi, walaupun dengan cara yang berbeda beda selama kepentingan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan, maka kita wajib untuk saling menghargai.
“Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (
QS. Al-Hujurat ayat 10)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan ) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan), dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)
========================================
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 2-December-2024, 23:20
Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana Berikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Penjabat (PJ) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) M Iqbal Alisyahbana, SSTP, MM serahkan bantuan untuk wa
-
LAHAT - 2-December-2024, 21:16
Pasca Pilkada Serentak, Kapolres Lahat Ajak Masyarakat Bersatu
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH didampingi
-
OKU - 2-December-2024, 21:14
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara, Teddy & Marjito Unggul
Baturaja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pasl
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 26-November-2024, 15:54
Cara Mudah Tau Estimasi Tagihan Listrik, Pakai Fitur Swacam di PLN Mobile
LAHAT - 25-November-2024, 23:59
Kapolsek Bersama Personel Kikim Timur Patroli ke Posko-Posko Pemenangan
LAHAT - 25-November-2024, 22:19
Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan
LAHAT - 25-November-2024, 22:18
Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat
LAHAT - 25-November-2024, 22:17
PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP
LAHAT - 25-November-2024, 22:15
Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri
LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel
BANYU ASIN 25-November-2024, 14:10
APEL PASUKAN PENGAMAN TPS PILKADA 2024 BANYUASIN
BANYU ASIN 25-November-2024, 13:29
PJ BUPATI BANYUASIN RAKOR PENGENDALIAN INPlASI DAERAH PENYEDIAN 3 JUTA RUMAH
JAWA TIMUR - 25-November-2024, 12:33
Mantan Kapolres Lahat Kombes Pol Achmad Gusti Hartono Berhasil Bawa Team Voli LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
MUBA - 25-November-2024, 10:29
Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput
OKU - 25-November-2024, 09:42
4 DESA BLANK SPOT TELAH DITANGANI PEMKAB OKU SIAP HADAPI PILKADA SERENTAK 27 NOPEMBER 2024
JAKARTA - 25-November-2024, 08:46
Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
OKU - 24-November-2024, 19:56
Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024
JAKARTA - 24-November-2024, 16:06
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59
MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA
MUBA - 23-November-2024, 19:15
Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba
OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28
Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering
PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24
Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara
PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43
WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI
OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59
Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah
BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34
KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG
MUBA - 22-November-2024, 18:11
Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize
PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38
Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56
POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E