ISI

Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana


3-April-2024, 15:49



Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer

Niat Jahat
Niat jahat merupakan sikap batin seseorang yang mengarahkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau memiliki akibat pelanggaran terhadap aturan hukum. Karena niat merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat secara langsung, maka haruslah dibuktikan dengan melihat apakah suatu perbuatan dilakukan secara sadar atau patut diketahui merupakan tindak pidana.

Wilson menerjemahkan istilah niat jahat dengan “an act is not criminal in the absence of a guilty mind.” Sedangkan Menurut Kadish dan Paulsen hal ini ditafsirkan dengan “an unwarrantable act without a vicious will is not crime at all’. Selanjutnya, Chairul Huda, dalam bukunya Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan’ mengatakan bahwa suatu kelakuan tidak dapat disebut sebagai kejahatan bila tidak ada kehendak jahat. Kedua pendapat tersebut mengartikan mens rea sebagai vicious will atau guilty of mind. Kedua istilah tersebut bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia memiliki arti “keinginan jahat” atau “kehendak jahat.” Doktrin ini mensyaratkan mens rea sebagai suatu keharusan dalam mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai sebuah tindak pidana

Dengan Sengaja
Yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana adalah pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan dan akibat suatu tindak pidana yang dilakukan

Dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Wirjono menyebutkan kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Kesengajaan yang bersifat tujuan 
    Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana. Kesengajaan bentuk ini menimbulkan dua teori, yaitu teori kehendak dan teori bayangan. Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku. Sementara, teori bayangan menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Maka dari itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu
  2. Kesengajaan secara keinsafan kepastian 
    Menurut Wirjono, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
  3. Kesengajaan keinsafan kemungkinan 
    Sementara, kesengajaan keinsafan kemungkinan ini menurut Wirjono dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku. Kalau hal ini terjadi, maka dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh si pelaku jika akibatnya tetap terjadi.

Pendapat R.Soesilo tentang Pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur pada bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal mengatakan Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagai berikut: 
a. tidak dapat dipertanggung-jawabkan menurut pasal 44, umpamanya A berniat akan membunuh B, tetapi karena tidak berani melakukan sendiri, telah me- nyuruh C (seorang gila) untuk melemparkan granat tangan kepada B, bila C betul2 telah melemparkan granat itu, sehingga B mati, maka C tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sedang yang dihukum sebagai pembunuh ialah A.
b. telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut pasal 48, umpamanya A berniat membakar rumah B dan dengan menodong memakai pistol menyuruh C supaya membakar rumah itu. Jika C menurut membakar rumah itu, ia tidak dapat dihukum karena dipaksa, sedangkan A meskipun tidak membakar sendiri, toch dihukum sebagai pembakar.
c. telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak syah menurut pasal 51, misalnya seorang Inspektur Polisi mau membalas dendam pada seorang musuhnya dengan memasukkan orang itu dalam kamar tahanan. Ia menyuruh B seorang agen polisi dibawah perintahnya supaya menangkap dan memasukkan dalam tahanan orang tersebut dengan dikatakan, bahwa orang itu tersangka mencuri. Jika B melaksanakan suruhan itu, ia tidak dapat dihukum atas merampas kemerdekaan orang karena ia menyangka bahwa perintah itu syah, sedang yang dihukum sebagai perampas kemerdekaan ialah tetap si Inspektur Polisi.
d. telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali, misal- nya A berniat akan mencuri sepeda yang sedang ditaroh dimuka kantor pos. Ia tidak berani menjalankan sendiri, akan tetapi ia dengan menunggu ditempat agak jauh minta tolong pada B untuk mengambilkan sepeda itu dengan dikatakan, bahwa itu adalah miliknya. Jika B memenuhi permintaan itu, ia tidak salah mencuri, karena elemen “sengaja” tidak ada. Yang dihukum se- bagai pencuri tetap A.

Senada dengan R.Soesilo, Bernadetha Aurelia Oktavira,S.H dalam Tulisannya “Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP” ( hukumonline.com ) menerangkan bahwa ”… maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.
Sehingga Orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.
Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:

  1. Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
  2. Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan  merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang melibatkan pelaku dapat dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan 

Pertanggungjawaban Pidana
Dalam pemidanaan terdapat 2 hal penting yang harus dibuktikan jika terjadi sebuah kejahatan atau pelanggaran hukum, yaitu perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana, keharusan untuk membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.

Perbuatan pidana menuju pada perbuatan yang dilakukan tersebut apakah merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum pidana sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan atau pelanggaran, sedangkan pertanggung jawaban pidana menuju pada siapa yang harus atau dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan atau pelanggaran pidana yang terjadi sehingga seseorang dapat dihukum atas perbuatannya.

Moeljatno, dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana menyebutkan Syarat pemidanaan meliputi unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif berupa perbuatan pidana dan unsur subjektif berupa pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana (actus reus) merupakan physical element yaitu perbuatan yang dilarang dengan rumusan undang-undang dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi pidana.

Selanjutnya Sudarto dalam buku Hukum Pidana I, Salah satu syarat utama lainnya dalam pemidanaan adalah pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) atau (criminal responsibility) adalah sesuatu yang ada pada diri seorang tersangka atau terdakwa yang menentukan apakah orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Pertanggungjawaban pidana adalah unsur subjektif atau mental element pada tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terdapat pada diri seseorang yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana. Seseorang dapat dikatakan dapat bertanggung jawab secara pidana bila: 1. Mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum; 2. Mampu menentukan kehendaknya dengan kesadarannya.

George P. Fletcher mengatakan Bila satu syarat pemidanaan tidak lengkap maka, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana. Demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana belum dapat dijatuhi hukuman pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, orang yang dijatuhi sanksi pidana, sudah pasti telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan olehnya.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE