ISI
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
3-April-2024, 15:49
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
Niat Jahat
Niat jahat merupakan sikap batin seseorang yang mengarahkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau memiliki akibat pelanggaran terhadap aturan hukum. Karena niat merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat secara langsung, maka haruslah dibuktikan dengan melihat apakah suatu perbuatan dilakukan secara sadar atau patut diketahui merupakan tindak pidana.
Wilson menerjemahkan istilah niat jahat dengan “an act is not criminal in the absence of a guilty mind.” Sedangkan Menurut Kadish dan Paulsen hal ini ditafsirkan dengan “an unwarrantable act without a vicious will is not crime at all’. Selanjutnya, Chairul Huda, dalam bukunya Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan’ mengatakan bahwa suatu kelakuan tidak dapat disebut sebagai kejahatan bila tidak ada kehendak jahat. Kedua pendapat tersebut mengartikan mens rea sebagai vicious will atau guilty of mind. Kedua istilah tersebut bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia memiliki arti “keinginan jahat” atau “kehendak jahat.” Doktrin ini mensyaratkan mens rea sebagai suatu keharusan dalam mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai sebuah tindak pidana
Dengan Sengaja
Yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana adalah pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan dan akibat suatu tindak pidana yang dilakukan
Dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Wirjono menyebutkan kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Kesengajaan yang bersifat tujuan
Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana. Kesengajaan bentuk ini menimbulkan dua teori, yaitu teori kehendak dan teori bayangan. Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku. Sementara, teori bayangan menganggap kesengajaan apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai. Maka dari itu, ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu - Kesengajaan secara keinsafan kepastian
Menurut Wirjono, kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. - Kesengajaan keinsafan kemungkinan
Sementara, kesengajaan keinsafan kemungkinan ini menurut Wirjono dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan, maka apakah perbuatan itu tetap akan dilakukan oleh si pelaku. Kalau hal ini terjadi, maka dapat dikatakan bahwa kalau perlu akibat yang terang tidak dikehendaki dan hanya mungkin akan terjadi itu, akan dipikul pertanggungjawabannya oleh si pelaku jika akibatnya tetap terjadi.
Pendapat R.Soesilo tentang Pelaku yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur pada bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal mengatakan Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toch ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:
a. tidak dapat dipertanggung-jawabkan menurut pasal 44, umpamanya A berniat akan membunuh B, tetapi karena tidak berani melakukan sendiri, telah me- nyuruh C (seorang gila) untuk melemparkan granat tangan kepada B, bila C betul2 telah melemparkan granat itu, sehingga B mati, maka C tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sedang yang dihukum sebagai pembunuh ialah A.
b. telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut pasal 48, umpamanya A berniat membakar rumah B dan dengan menodong memakai pistol menyuruh C supaya membakar rumah itu. Jika C menurut membakar rumah itu, ia tidak dapat dihukum karena dipaksa, sedangkan A meskipun tidak membakar sendiri, toch dihukum sebagai pembakar.
c. telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak syah menurut pasal 51, misalnya seorang Inspektur Polisi mau membalas dendam pada seorang musuhnya dengan memasukkan orang itu dalam kamar tahanan. Ia menyuruh B seorang agen polisi dibawah perintahnya supaya menangkap dan memasukkan dalam tahanan orang tersebut dengan dikatakan, bahwa orang itu tersangka mencuri. Jika B melaksanakan suruhan itu, ia tidak dapat dihukum atas merampas kemerdekaan orang karena ia menyangka bahwa perintah itu syah, sedang yang dihukum sebagai perampas kemerdekaan ialah tetap si Inspektur Polisi.
d. telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali, misal- nya A berniat akan mencuri sepeda yang sedang ditaroh dimuka kantor pos. Ia tidak berani menjalankan sendiri, akan tetapi ia dengan menunggu ditempat agak jauh minta tolong pada B untuk mengambilkan sepeda itu dengan dikatakan, bahwa itu adalah miliknya. Jika B memenuhi permintaan itu, ia tidak salah mencuri, karena elemen “sengaja” tidak ada. Yang dihukum se- bagai pencuri tetap A.
Senada dengan R.Soesilo, Bernadetha Aurelia Oktavira,S.H dalam Tulisannya “Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP” ( hukumonline.com ) menerangkan bahwa ”… maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.
Sehingga Orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.
Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:
- Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
- Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang melibatkan pelaku dapat dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam pemidanaan terdapat 2 hal penting yang harus dibuktikan jika terjadi sebuah kejahatan atau pelanggaran hukum, yaitu perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan perkara pidana, keharusan untuk membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan yang tidak sengaja.
Perbuatan pidana menuju pada perbuatan yang dilakukan tersebut apakah merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum pidana sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan atau pelanggaran, sedangkan pertanggung jawaban pidana menuju pada siapa yang harus atau dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan atau pelanggaran pidana yang terjadi sehingga seseorang dapat dihukum atas perbuatannya.
Moeljatno, dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana menyebutkan Syarat pemidanaan meliputi unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif berupa perbuatan pidana dan unsur subjektif berupa pertanggungjawaban pidana. Perbuatan pidana (actus reus) merupakan physical element yaitu perbuatan yang dilarang dengan rumusan undang-undang dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi pidana.
Selanjutnya Sudarto dalam buku Hukum Pidana I, Salah satu syarat utama lainnya dalam pemidanaan adalah pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana (criminal liability) atau (criminal responsibility) adalah sesuatu yang ada pada diri seorang tersangka atau terdakwa yang menentukan apakah orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Pertanggungjawaban pidana adalah unsur subjektif atau mental element pada tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terdapat pada diri seseorang yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana. Seseorang dapat dikatakan dapat bertanggung jawab secara pidana bila: 1. Mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum; 2. Mampu menentukan kehendaknya dengan kesadarannya.
George P. Fletcher mengatakan Bila satu syarat pemidanaan tidak lengkap maka, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana. Demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana belum dapat dijatuhi hukuman pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, orang yang dijatuhi sanksi pidana, sudah pasti telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan olehnya.
BERITA TERKINI
-
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
MUBA, SO – Suasana riuh dan penuh semangat mewarnai kawasan tepi Sungai Musi, Desa Bailangu Ti
-
LAHAT - 3-October-2026, 18:52
Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji
Lahat – Pembangunan akses menuju kawasan Wisata Megalitikum di Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, ter
-
OKU - 3-October-2026, 18:32
POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026
BATURAJA – OPS PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026 DILAKSANAKAN OLEH PERSONIL
-
OKU - 3-October-2026, 18:21
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim
Baturaja – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Baturaja Barat telah melaksanakan kegiatan penegakkan
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
BANYUASIN ,SO— Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penga
-
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan memperkuat upaya pencegahan kebaka
-
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
LAHAT — Komitmen terhadap dunia pendidikan terus ditunjukkan oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PT
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT—— Jum’at Peduli Berbagi (Japri) terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Lahat
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
LAHAT—–Sebelumnya Lahan Adat seluas 5,5 Hektare dipenuhi semak belukar alias Lahan tidur
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberata
-
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad,S.Si,SJ.MH.MM be
-
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Universitas Serelo Lahat (Unsela) terus memperluas
-
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel
Sriwijayaonline.com, Palembang – Seorang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Zairil A
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA
LAHAT — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi menjalin kerja sama publikasi
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
LAHAT—— Bertempat di Lapangan Apel Polres Lahat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kes
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:28
DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur
LAHAT——Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Ti
-
MUBA - 1-October-2026, 20:15
SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan
MUBA, SO , – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan yan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46
PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN
BANYUASIN ,SO – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH terus berupaya mewujudkan program ketahan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45
BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026
BANYUASIN ,SO– Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 27-September-2026, 22:28
Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat
PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21
Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus
LAHAT - 27-September-2026, 18:50
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu
LAHAT - 27-September-2026, 18:36
Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
LAHAT - 27-September-2026, 14:51
64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat
JAKARTA - 27-September-2026, 07:04
Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026
LAHAT - 26-September-2026, 20:05
Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla
LAHAT - 26-September-2026, 17:28
Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27
Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26
Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat
OKU - 25-September-2026, 21:21
Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.
LAHAT - 25-September-2026, 20:37
Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan
LAHAT - 25-September-2026, 20:36
Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya
PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34
Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22
Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21
Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya
PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29
Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel
LAHAT - 25-September-2026, 18:11
Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN
LAHAT - 25-September-2026, 17:01
Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri
LAHAT - 24-September-2026, 23:05
DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik
MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59
Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




