ISI

PEMKAB TERANCAM GUGATAN PILKADES


20-December-2015, 13:52


//// Gugatan Proses Pilkades Desa Muara Temiang, Merapi Barat
Panitia, Camat, Hingga BPM Pemdes Dianggap ‘Tutup Mata’

Pasca dilaksanakannya proses pemilihan kepala desa (pilkades) Oktober lalu, khususnya di Desa Muara Temiang, Kecamatan Merapi barat, lalu hasil mengecewakan diraih salah satu calon kades, atas nama Tri Wahyuni SIP dengan dugaan banyaknya indikasi kecurangan serta penyimpangan, baik sejak awal persiapan pelaksanaan, pada waktu pelaksanaan dan pasca pilkades sendiri, membuatnya ingin memperjuangkan nasibnya yang ‘dicurangi’. Akan tetapi, sampai kemarin, proses pengaduan yang diajukannya ‘mandek’ oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, baik ditingkat kepanitiaan pelaksanaan pilkades, camat, hingga pada pihak instansi terkait di Pemkab Lahat, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM PEMDES) terkesan ‘tutup mata’.

Hal ini seperti disampaikan Tri Wahyuni saat menjumpai awak media, kemarin. Dikatakannya, sejak awal proses pilkades di desanya, sudah banyak sekali ‘kejanggalan’ serta dugaan penyimpangannya. Dijabarkan diantaranya, dimulai saat proses pendaftaran bakal calon kades sendiri, sesuai Perbup nomor 39 2015, tentang syarat dan tata cara Pilkades, pasal 16 (2), dimana bagi seorang bakal calon kades mesti mengajukan permohonan secara tertulis, diatas materai kepada ketua BPD melalui ketua panitia, dengan melampirkan syarat-syarat pencalonan seperti didalam pasal 13.

“Nyatanya, ada seorang bakal calon atas nama Septa Haryanto hanya menyerahkan fotocopy KK dan KTP saja, di tanggal 13 September pukul 23.47 wib, yang bahkan semestinya jadwal pendaftaran sudah habis, masih diterima oleh panitia,” ungkap Tri, kepada wartawan.

Dilanjutkannya, di tahap pra pemilihan, proses pengambilan surat suara sendiri dari panitia tidak sama sekali melibatkan semua kepanitiaan, melainkan hanya dilakukan oleh ketua panitia saja. Dipelaksanaan, fasilitas penunjang pilkades dinilai tak layak, dan belum lagi adanya dugaan-dugaan praktik pengaturan proses pemilihan oleh oknum panitia.

“Belum lagi, ada seorang pemilih yang secara langsung ditemani orang lain, bukan panitia untuk memilih, meski sudah ada teguran. Tapi ketua panitia pemilihan, tetap mempersilahkannya,” bebernya.

Belum lagi, di proses pelipatan surat suara, juga terindikasi adanya dugaan pengarahan ke salah satu calon saja, serta merugikan pihak calon lainnya. Serta, di tahapan batas akhir pemilihan, yang diawalnya disepakati sampai pukul 12.00 wib, justru dilanggar sendiri oleh pihak panitia, dimana pukul 12.20 wib, panitia masih membiarkan proses pencoblosan berlangsung.

“Hasilnya juga akhirnya jelas, dugaan pengarahan dan adanya indikasi pemenangan salah satu calon akhirnya terwujud. Kami dalam hal ini merasa semuanya ada kejanggalan, dan ingin memperjuangkan nasib kami karena dirugikan,” tukas Tri Wahyuni lagi.

Upaya sanggahan sudah beberapa kali diajukan oleh pihak Tri Wahyuni sendiri, namun sejauh ini, sama sekali tidak digubris dan mendapatkan hasil maksimal, sesuai yang diharapkannya, baik ditingkat panitia pemilihan, kecamatan, sampai pada ke pihak BPMPEMDES. Oleh karenanya, sesuai Pasal 37 (6) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatakan bahwa jika dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal sebelumnya, dan hal inilah yang ingin ditagih kedepannya.

“Jika memang pimpinan di Lahat bijak, kami sangat harapkan, adanya sikap serta kebijakan dari bupati dalam masalah yang ada ini. nah, jika nyatanya masih juga tak digubriskan, bukan tak mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib kami,” tegas Tri Wahyuni.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE