ISI

KURIR NARKOBA DIBEKUK DIPENGINAPAN


17-July-2016, 14:45


Kembali. Jajaran anggota Satres Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus kurir atau pengedar narkoba asal luar kabupaten. Adapun Ahmad Yersi (26), warga simpang tanjung, Kabupaten Muara Enim, dibekuk petugas dan kemudian digiring polisi berpakaian preman yang sudah mengintainya, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu dan inek, didalam kamar penginapannya.

Penangkapan tersangka sendiri diawali dari adanya informasi petugas, tentang akan adanya seorang kurir luar kota yang menunggu ‘pasien’ atau pembeli barang haram, di salah satu penginapan di kawasan jalan lingkar Manggul – Mengkurat. Setelah dipastikan, kemudian barulah tim Satres Narkoba Polres Lahat langsung bergerak, serta kemudian berhasil pula meringkus dan mendapati tersangka didalam kamar penginapan dimaksud.

Saat disambangi petugas, pria yang seharinya berprofesi sebagai petani karet ini tak dapat mengelak lagi. Apalagi saat anggota Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dan inek yang disembunyikannya dibalik lemari kamar tempatnya menginap.

“Kita dapati lima paket kecil sabu seharga Rp.300 Ribu dan lima butir Inek Rp.350 ribu per butirnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Janari Saleh, didampingi Paur Humas Polres Lahat, Ipda Sabar T, kemarin.

Dari pengakuannya, pelaku yang tertangkap sedang beristirahat sambil menunggu kedatangan calon pasiennya itu mengatakan, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial B yang juga warga Muara Enim. Dirinya sengaja datang ke Lahat, lantaran dikira aman, karena tak ada orang yang mengenalinya, khususnya untuk melakukan transaksi narkoba.

“Sabu dan inek tersebut didapat dari B warga Muara Enim juga, yang saat ini tengah kita buru keberadaannya berikut juga jaringan yang ada kedepan,” tegas Janari lagi.

Sementara, Sabar menambahkan, untuk tersangka sendiri kedepannya bakal menjalani proses hukum, sesuai aturan Pasal 112, UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika bukan jenis tanaman. “Adapun ancaman hukumannya yaitu minimal empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya menambahkan. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

MUARA ENIM - 12-December-2024, 12:58

Babinsa Koramil Tanjung, Apresiasi Pembagian BLT DD Tahap Akhir 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE