ISI

Pemulihan Jembatan P6 Lalan: 12 Kesepakatan untuk Kebangkitan Transportasi 


30-August-2024, 16:27


PALEMBANG, SO – Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar segera dibangun.

Hal ini disepakati saat Penandatanganan Berita Acara Tindaklanjut Percepatan
Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024) yang dihadiri langsung, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi dan Sekda Muba H Apriyadi , kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya,Kepala Dinas PU PR Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba, Camat Lalan Jamian

Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2024) Sekda Muba Apriyadi Mahmud memboyong pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan.

“12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti,” tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Ia merinci, adapun 12 poin tersebut yakni diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan, 2 (dua) bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter – 120 meter – 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.

Kemudian, Asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan Dana Talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.

“Diantaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak,” ulasnya.

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

“Perhitungan perbaikan Jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil Analisa Tenaga Ahli,” imbuhnya.

“Pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak Pemilik Kapal Penubruk,” tambahnya.

Elen menegaskan, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 Agustus 2024.

“Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini apabila dalam waktu 6 (enam) bulan belum terlaksana maka alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal laut dan Balai,” terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengajukan gugatan ganti kerugian secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk.

“Hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan jembatan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan Pihak/Pemilik Kapal Penubruk terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak Pemilik Kapal Penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng,” ulasnya.

Terpisah, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari Dana Talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6 dan akan diatur secara internal oleh Asosiasi dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi maka akan diberikan sanksi oleh Asosiasi.

“Lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lalan setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir.Holda Kajati Sumsel Dr Yulianto , Mewakili Pangdam II/SWJ Pa Ahli Bid Omp Kol Inf Ambatua Panjaitan, dan Mewakili Kapolda Sumsel.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-September-2024, 21:47

Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024

LAHAT - 11-September-2024, 20:40

Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus 

LAHAT - 11-September-2024, 20:39

Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas 

LAHAT - 11-September-2024, 18:44

Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar 

MUBA - 11-September-2024, 17:56

Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba 

MUBA - 11-September-2024, 16:36

45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah 

OKU - 11-September-2024, 10:13

Silaturahmi Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Marjito Bachri Bersama RMTM

OKU - 10-September-2024, 23:18

Ibu-ibu Majelis Taklim Al-Muhajirin Kemalaraja Nyatakan Dukungan Untuk ‘BERTAJI’

LAHAT - 10-September-2024, 22:53

Bocah Hanyut di Sungai Lematang Desa Tanjung Telang Belum Ditemui

Bengkulu 10-September-2024, 22:22

PLN UP3 Bengkulu dan TNI Bersinergi Wujudkan Keandalan Listrik di Bengkulu: Kolaborasi Strategis dalam Mengatasi Tantangan Distribusi Listrik

LAHAT - 10-September-2024, 20:38

Polres Lahat, Polda Sumsel Rakor Penyerahan Walpri 

BANYU ASIN 10-September-2024, 20:35

PEMDES LUBUK SAUNG BANGUN JEMBATAN JALAN USAHA TANI 

JAKARTA - 10-September-2024, 19:47

135 Mahasiswa ITPLN Teken Kontrak Program Ikatan Kerja dengan PLN

LAHAT - 10-September-2024, 19:36

Warga Desa Sungai Jernih Siap Menangkan Pasangan BERLIAN di Pilkada 2024 

MURATARA - 10-September-2024, 15:30

Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan & Penagihan Door to Door PKB/SWDKLLJ 

MUBA - 10-September-2024, 12:40

Peringati Haornas ke-41, Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Masyarakat 

OKU - 10-September-2024, 11:14

Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri

OKU - 9-September-2024, 22:20

Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.

LAHAT - 9-September-2024, 22:14

Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang

BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42

ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT 

LAHAT - 9-September-2024, 20:41

Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah 

LAHAT - 9-September-2024, 18:35

Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi 

MUBA - 9-September-2024, 13:47

BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN 

MUBA - 9-September-2024, 12:28

Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia 

MUBA - 9-September-2024, 11:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE