ISI

Pergantian 9 Perangkat Oleh Pjs Kades Sindang Panjang Sesuai Aturan


12-March-2021, 19:19


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Pemberhentian atau pergantian sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang dilakukan Zaiman Sasi selaku Pjs kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, sesuai dengan aturan.

Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah undang undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri).

Pjs kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat Zaiman Sasi dikonfirmasi membenarkan, kalau dirinya telah mengganti 9 orang perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

“Benar, sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang lama, sudah kita ganti dengan perangkat desa yang baru. Pengangkatan perangkat yang baru berdasarkan hasil Musyawarah yang disaksikan oleh Camat, Kasi Pemerintaha, Ekobank, Trantif, dan seluruh BPD beserta anggotanya,” ungkap Zaiman Sasi, pada Jum’at (12/03/2021) kemarin.

Awalnya musyawarah dilakukan dirumahnya, lanjut Zaiman Sasi, lalu berlanjut kekantor Kecamatan Tanjung Sakti PUMI disaksikan oleh seluruh Kasi Kecamatan, termasuk turut hadir dalam musyawarah tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat bernama Barmawi.

“Dikarena musyawarah malam itu, nyaris ribut dan tak kunjung selesai. Lalu, musyawarah dilanjutkan kekantor Kecamatan Tanjung Sakti PUMI. Lantas, hasil keputusan dengan pergantian perangkat baru, semua perangkat yang lama mensetujui dan menandatangi berita acara yang ada.

Perombakan para perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat ini, kata Zaiman Sasi berdasarkan aturan yang berlaku maupun undang undang (UU) yang ada. Selain itu, dirinya diberikan mandat ataupun SK oleh Kepala Daerah hanya sampai pemilihan kepala desa lagi yang rencananya kalau tidak ada Ara melintang di Bulan Oktober 2021 ini. Dan tidak ada titipan dari Oknum DPRD maupun Timses Lahat.

“Jadi, kalau dilihat pemilihan Kades yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 nanti, terhitung saya hanya menjalankan Pjs Kades Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, selama 7 bulan. Akan tetapi, pada rapat pertama seluruh Perangkat yang ada setuju, tapi mintak SK Pemberhentian langsung saat itulah,” ujarnya lagi.

Tidak itu saja, diakui Zaiman Sasi, pergantian para perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti (PUMI) dikarenakan, masa kepemimpinan kepala desa (Kades) yang lama, ditemukan perangkat desa ada yang masih dibawa umur, serta ada juga masih aktif dalam belajar mengajar (guru-red).

“Intinya, ada beberapa perangkat Desa Sindang Panjang saat kita ganti mereka legowo, namun, ada beberapa diantaranya juga tidak setuju. Nah, mereka mereka yang tidak setuju inilah diduga tidak memenuhi syarat sebagai perangkat Desa. Selain ada masih dibawa umur, juga masih sibuk mengajar selaku guru,” tukasnya.

Saat itu dijelaskan Zaiman Sasi, dirinya sempat memberi tahu kepada para perangkat yang ada, bahwasannya jabatan itu, merupakan titipan dan jagalah dengan sebaik mungkin. 9 orang perangkat yang diganti yakni, Parlen Kadus 2, Diki Romansyah Kadus 3 (19 tahun), Sulismi Kadus 4, Anjeli Kadus 6 (belum cukup umur), Riko Alexander Kadus 7, Adi Supino Kadus 9, Fince Mersiana Kaur Keuangan, Anita S.pd Kaur Perencanaan, dan Pipen Danius Kasi Pembangunan (Tidak Mengerti Pembangunan).

‘Sembila perangkat sudah kita geser dan digantikan dengan yang baru. Dan 9 perangkat baru sudah dilantik serta sudah diambil sumpah jabatannya. Kalau tidak salah antara tanggal 13 atau 14 Februari 2021 kemarin, yang dihadiri langsung Camat Tanjung Sakti PUMI, Forum Kades, LPM, LPA, perangkat dan BPD serta anggotanya,” pungkas Zaiman Sasi, seraya menambahkan, sehingga, ada alasan kesembilan perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti, digantikan dengan perangkat baru.

Berita sebelumnya, Pjs Kades Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, dituding memecat perangkatnya diduga tidak sesuai aturan dan dinilai pemberhentian sepihak.

Penonaktifan sembilan perangkat Desa Sindang Panjang Kecanatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat ini, sempat mencuat, karena tudingan perangkat yang digeser oleh Pjs Kades Sindang Panjang, dan digantikan dengan yang baru merupakan disnyalir titipan dari oknum Dewan Lahat dan Timses.

Pino salah satu perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, telah memberikan rekaman yang berdurasi 1:52:59 tentang sanggahan bahwa oknum Pjs Kades Zaiman Sasi, tidak pernah mengaku adanya titipan anggota DPRD melainkan Oknum anggota Dewan.

Dalam rekaman lainnya yang berdurasi 1:36:03 terdengar jumlah perangkat yang dititip Oknum anggota DPRD Komisi I yang berinisial BR sebanyak 8 orang, Timses Yaung, Mutek, dan Susiawan berjumlah 6 orang, jadi total keseluruhan titipan sebanyak 14 orang, kata Pino. Terakhir, dirinya memintak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dan instansi terkait agar dapat mengaji ulang lagi atas penonaktifan perangkat desa yang lama. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE