ISI
AHMAD YANI : “KISRUH SUPORTER SEPAKBOLA ‘AKAR MASALAH DAN SOLUSI'”
1-October-2018, 13:58
Duka kembali menyelimuti persebakbolaan tanah air pasca tewasnya Haringga Sirila, suporter persija Jakarta yang tewas dikeroyok di area parkiran stadion gelora bandung lautan api (GBLA) pada minggu (23/09/2018). Tentu, kabar duka ini merupakan kabar duka yang tidak saja diperuntuhkan bagi Persija Jakarta, namun juga menjadi kabar duka bagi persepakbolaan nasional, yang hingga saat ini terus mengulang catatan dan persitiwa kelam seperti ini dari waktu ke waktu.
JEJAK HISTORIS
Lagi dan lagi, fanatisme semu yang menimbulkan arogansi kelompok yang berujung kekerasan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi di atmosfer persepakbolaan nasional. Jika, kita runtut (sejarah) peristiwa ini terulang dan terus berulang sejak tahun 1955 hingga periodesasi saat ini.
Peristiwa kisruh antar suporter sepakbola nampaknya seakan terjadi secara alamiah dan terkesan dibiarkan menjadi sebuah realitas serta resiko dari penyelenggaraan sebuah pertandingan (kejuaraan) liga profesional. Peristiwa serupa memang tidak hanya terjadi dalam lingkup domestik (nasional), namun dalam lingkup internasional pun, kisruh suporter sepakbola yang berujung anarkis bahkan merenggut korban jiwa tetap tidak dapat dihindarkan dan menjadi langganan dari setiap penyelenggaraan sebuah pertandingan ataupun kejuaraan sepakbola. Bahkan, di negara yang sepakbola nya sudah mapan(maju), seperti di Inggris, Spanyol, Turki, Jerman, Italia dan negara-negara eropa lainnya, kebrutalan dan keributan suporter tetap saja terjadi dan tidak dapat dihindarkan.
Salah satu kisruh terbesar ialah yang terjadi pada saat penyelenggaraan piala UEFA pada Oktober 1982, di mana seusai pertandingan pendukung (suporter) kedua tim yang telah bertanding terlibat bentrok yang menurut data otoritas setempat mengakibatkan 66 orang tewas, bahkan ada perhitungan lain menyebutkan korban tewas mencapai 340 orang.
ISU KRUSIAL
Tentu, mencermati perjalanan serta catatan kelam atas peristiwa berdarah dalam sepakbola tanah air, haruslah dirumuskan formulasi penyelesaian dan pencegahan yang tepat dan ideal, agar persitiwa tersebut cukup menjadi catatan masa lalu, yang tidak akan terulang (kembali) di masa yang akan datang.
Namun, sebelum berbicara solusi pada sektor hilir dari mata rantai persepakbolaan nasional, haruslah terlebih dahulu ditelisik lebih dalam faktor utama penyebab (akar masalah) perisitiwa tersebut selalu berulang (terjadi).
Setidaknya pada sektor hulu, secara konkrit terdapat 2 (dua ) hal yang menjadi akar masalah dari polemik dan permasalahan ini. Pertama, terkait dengan tupoksi pola pembinaan suporter/pendukung sepakbola yang tidak berjalan secara optimal serta antar stakeholder saling menegasikan. Kewenangan pembinaan yang seharusnya berada pada tangan klub (liga) profesional, tidak dapat disandang secara mandiri (sendiri-sendiri), melainkan haruslah dipandang secara intergral, artinya semua stakeholder harus turun tangan langsung, aktif serta turut berpartisipasi dalam pola pembinaan suporter atau pendukung sepakbola.
Dengan pendekatan yang holistik, berarti semua stakeholder terkait harus juga ikut serta dalam pola pembinaan terhadap supoter sepakbola. Tentu saja, tidak hanya PSSI dan sebuah klub sepakbola sebagai stakehodler (utama) yang terkait dengan mata rantai dalam sepakbola, namun juga element terkait lainnya juga harus turut terlibat. Artinya, baik Kemenpora, BOPI, maupun Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten dan kota) harus juga dilibatkan dalam konteks pembinaan suporter sepakbola.
Banyaknya stakeholder yang dilibatkan juga harus dilihat dalam satu kesatuan yang koordinatif dan efektif, tidak seperti saat ini yang saling menegasikan, dalam arti lepas tangan dan saling melempar kewenangan dalam konteks pembinaan suporter sepakbola. Tupoksi dalam arti job desk dan kewenangan dari setiap stakeholder yang ada harulsh diperjelas dan dirinci secara rigid dalam sebuah komitmen bersama, baik itu dalam bentuk konvensi ataupun statuta tertulis.
Yuridksi dan kewenangan dari masing-masing stakeholder perlu dielaborasi sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gesekan, overlapping kewenangan bahkan arogansi (ego) sektoral. Pola pembinaan suporter secara integral, harus dilihat dari perspektif (lokal) sektoral dan non-sektoral. Secara vertikal dalam arti top down pola pembinaan yang efektif, tetap dalam satu koridor melalui PSSI, dengan supervisi dan koordinasi bersama Kemenpora dan BOPI. Begitupun secara horizontal dalam arti bottom up sebuah klub sepakbola dan pemerintah daerah juga harus menjadi lapisan terdepan pada pola pembinaan, tentu secara sektoral pemerintah daerah akan sangat mengerti situasi psikologis dan karakter emosional dari masyrakat di daerah-nya yang memiliki fanatisme terhadap klub sepakbola, begitupun dengan klub sepakbola yang tentu memiliki jaringan (element) hingga ke akar rumput dari suporter sepakbola.
Dengan pola pembinaan yang terpadu, integral dan partispatif dalam arti melibatkan semua element dalam persepakbolaan, sudah barang tentu paling tidak kisruh suporter sepakbola dalam (jangka) waktu singkat, dapat diminimalisir secara konkrit. Kemudian untuk jangka waktu menengah dan dalam periodesasi jangka panjang, kesemua stakeholder tersebut dapat merumuskan program pembinaan yang berkelanjutan, periodik dan konsisten terhadap supoter sepakbola sesuai dengan kewenangan/job desk masing–masing.
Kemudian, point kedua yang menjadi akar masalah utama atas polemik dan permasalahan ini ialah terkait inkonsistensi serta disparitas dalam hal pemberian sanksi (hukuman) terhadap klub atau suporter sepakbola yang melalukan aksi anarkis (kisruh). Realitas yang terjadi dapatlah dilihat secara kasat mata bahwa beberapa keputusan pemberian sanksi (hukuman) kepada klub atau suporter sepakbola yang terbukti melalukan serangkaian aksi kisruh, ricuh, dan rusuh tidaklah dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh PSSI, dapat dilihat masih berat kepada sanksi administratif yang bersifat pengenaan denda, bukan skorsing atau suspended terhadap klub atau suporternya.
Dapat dilihat beberapa sanksi yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (komdis) PSSI terhadap suporter, yang diantaranya tertuang dalam surat bernomor 060/L1/SK/KD-PSSI/VII/2017, dimana Komdis PSSI hanya memberikan larangan masuk stadion terhadap suporter PERSIB Bandung sebanyak 5 (lima) pertandingan, karena menyalahkan flare, melakukan pelemparan botol ke lapangan, pemukulan terhadap official tim lawan, serta adanya keributan dan pengeroyokan terhadap suporter yang menyebabkan tewasnya seseorang yang terjadi pada tahun lalu.
Begitu pula sanksi terakhir yang diberikan dalam surat bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 terhadap klub dan suporter Arema FC, yang terjadi karena kericuhan pada saat pertandingan, sehingga menyebabkan tim official terluka, dimana atas tindakan dan perilaku buruk suporter tersebut Komdis PSSI menetapkan sanksi denda sebesar Rp. 200 juta terhadap klub dan penutupan tribun stadion sebagian untuk para suporter pada laga selanjutnya.
Apabila diruntut dan dilakukan telaah mendalam, senyatanya Komdis PSSI tidak memiliki pedoman pemberian sanksi yang rigid dan strict, dapat dilihat dalam semua klausa pemberian sanksi yang dilakukan Komdis PSSI terkesan permisif. Keadaan ini juga secara langsung tidak memberikan efek psikologis kepada para suporter yang sering berlaku emosional (anarkis).
Beberapa keputusan dalam hal pemberian sanksi (hukuman) yang dikeluarkan Komdis PSSI terhadap klub atau suporter, secara gambang dapat dilihat tidak memberikan effect jera kepada klub atau suporter untuk tidak mengulangi kembali aksi atau tindakan anarkis tersebut, bahkan domino effect untuk klub atau suporter yang lain juga tidak tepat sasaran, bahkan diabaikan saja sebagai sesuatu hal yang permisif.
SOLUSI (PSIKOLOGIS SUPORTER)
Sejatinya, model pengenaan sanksi yang strict secara tidak langsung tentu akan membawa efek psikologis yang konkrit bagi para suporter sepakbola. Andaikan, Komdis PSSI menerapkan sistem pengenaan sanksi disiplin yang keras (tegas), konsisten, terukur yang tidak hanya berorientasi kepada pengenaan sanksi administratif (denda) ataupun pelarangan pertandingan tanpa penonton pada beberapa laga pertandingan, maka sudah barang tentu para suporter dapat menahan diri, dikarenakan sudah mengetahui dampak/resiko besar andaikata terjadi sanksi hukuman disiplin atas tindakan/perilaku buruh dan anarkis yang dilakukan suporter.
Sebagai solusi yang ideal, pada tataran praktis stakeholder haruslah benar-benar dapat berlaku tegas (strict) terhadap klub atau suporter sepakbola yang berlaku anarkis. Model pengenaan sanksi yang selama ini terkesan permisif dan tidak diindahkan oleh para suporter/klub haruslah dievaluasi dan direview kembali dan sudah sepatutnya pula untuk meningkatkan level sanksi penghukuman disiplin kepada klub/suporter agar benar-benar dapat memberikan efek jera kepada klub/suporter tersebut.
Selain itu, pada tataran normatif para stakeholder terkait dengan pendekatan model pembinaan yang integratif (holisitk), harus pula membuka ruang dan komunikasi seluas-luasnya terhadap para suporter, agar jalinan komunikasi yang terhubung dapat menyerap berbagai keluhan, mendengar input (masukan) dari para suporter klub sepakbola. Konkrintya, tentu sebuah klub profesional tidak hanya berorientasi terhadap pencapaian prestasi, begitupun dengan operator (penyelenggara) yang secara sepihak tidak hanya memikirkan profit (keuntungan) semata, begitupun dengan regulator yang tidak hanya memikirkan proses penyelenggaraan pertandingan sepakbola yang ‘asal berjalan’, namun kesemuanya harus juga memberikan prioritas terhadap para suporter sepakbola, yang sejatinya juga menjadi salah satu icon utama dalam mata rantai persebakbolaan.
Terakhir, selain dari model pengenaan sanksi administratif yang perlu dievaluasi, perlu juga untuk melihat sarana law enforcement dan public order maintenance yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum, dalam perspektif pencegahan (preventif) aparatur penegak hukum tentu harus diberikan support yang penuh dari stakeholder sepakbola nasional, begitupun pada kacamata represif atas perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para suporter yang menyebabkan tewasnya seseorang, dalam hal ini tentu aparatur penegak hukum juga sangat diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif, agar para pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Inilah tentu beberapa point yang dapat menjadi catatan bagi semua stakeholder persebakbolaan nasional untuk mereview dan meninjau ulang kembali pola dan program pembinaan serta model pengenaan sanksi (hukuman) yang tepat dan ideal, dan bukan dengan serta merta menghentikan penyelenggaraan liga yang sudah berjalan, seperti yang dilakukan saat ini.
Tentu kita sangat mendukung langkah responsif dari berbagai stakeholder menanggapi peristiwa tewasnya salah satu suporter sepakbola beberapa waktu yang lalu, begitupun dengan sanksi (hukuman) tegas yang nanti akan dikeluarkan, namun keputusan untuk menghentikan penyelenggaraan liga yang sedang berjalan secara sepihak, dapat juga dipandang sebagai sebuah opsi yang tidaklah tepat (irasional), bahkan terkesan sebagai sebuah keputusan yang tergesa-gesa (emosional), sebab menghentikan penyelenggaraan liga justru akan menimbulkan persoalan lain yang cukup substantsial terhadap keberlangsungan liga (profesional). Oleh karenanya, marilah kita tunggu kearifan, kebijaksanaan serta ketegasan dari para stakeholder persepakbolaan nasional.
Akhir kata, turut berduka cita dan berbelasungkawa terhadap Haringga Sirila, semoga ini akan menjadi persitiwa akhir dan terakhir dalam atmosfer persepakbolaan nasional. Semoga !
Oleh :
Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.***
***Penulis ialah Praktisi Hukum (Advokat), Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B) & Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 26-December-2024, 23:37
TERKAIT 4 DINAS, BSD : “SAYA AKAN UJI APAKAH PJ. BUPATI LAHAT IMAM PASLI, LAKUKAN PMH ATAU TIDAK”
LAHAT – Ketidakpastian akan kedudukan 4 Kepala Dinas, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ka
-
OKU - 26-December-2024, 19:56
Diduga Bandar Narkoba Pil Ekstasi, RA diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU
Sekian waktu setelah diselidiki dan berdasarkan informasi masyarakat, RA akhirnya diamankan oleh ang
-
LAHAT - 26-December-2024, 17:41
Polres Lahat Tempatkan 5 Titik Pospam dan Posyan Jelang Nataru
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Guna untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dimomen l
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-December-2024, 17:57
Wakapolres Lahat Pimpin Apel Ops Lilin Musi 2024 Untuk Pengaman Nataru
LAHAT - 21-December-2024, 16:58
Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng
LAHAT - 21-December-2024, 15:10
Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN
OKU - 21-December-2024, 09:13
Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03
MUBA - 20-December-2024, 21:12
Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP
PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14
Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing
BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13
TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN
OKU - 20-December-2024, 09:09
Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon
LAHAT - 19-December-2024, 20:08
Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
LAHAT - 19-December-2024, 18:39
Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112
LAHAT - 19-December-2024, 17:10
PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES
OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27
Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam
OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27
Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting
MUBA - 19-December-2024, 13:44
Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB
BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14
PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU
OKU - 19-December-2024, 10:11
Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.
JAKARTA - 18-December-2024, 23:54
Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI)
LAHAT - 18-December-2024, 19:34
Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah
LAHAT - 18-December-2024, 19:10
PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali
LAHAT - 18-December-2024, 19:07
PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA
MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36
Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH
OKU - 17-December-2024, 20:37
Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU
LAHAT - 17-December-2024, 20:34
Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024
RIAU 17-December-2024, 20:18
Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat
LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59
Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E