ISI

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Hadiri Sosialisasi Karhutla Dari DLH Banyuasin


4-September-2018, 14:33


BANYUASIN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Srikembang tentang pencegahan kebakaran hutan yang menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat secara luas. Selasa (04/09) jam 09.30 s.d 12.00 WIB.

Giat tersebut bertempat di Kantor Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang dihadiri sekaligus sebagai narasumber yaitu Sek Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin H. Muhammad Tohit, SE, MM, Kabid BPBD Kabupaten Banyuasin Fahrurozi.

Juga hadir Manggala Agni Kabupaten Banyuasin Sulton Maulana, Kasat Binmas Polres Banyuasin AKP Hipni, SH, MSi, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Prianata, SH, Kades Sri Kembang Ali Kasim beserta staf, serta dihadiri oleh masyarakat Desa Srikembang yang berjumlah sekitar 25 orang peserta.

Melihat dampak kebakaran hutan yang begitu buruk, Dinas Lingkungan Hidup juga melibatkan Muspika Kecamatan Betung antara lain Danramil, Kapolsek, Camat dan beberapa Kepala Desa bahkan unsur dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin juga terlibat.

“Darurat Kebakaran dan asap yang melanda sangatlah berdampak buruk pada lingkungan sekitar, untuk itu kita memberikan sosialisasi kepada masayarakat Desa Srikembang tentang larangan membakar hutan,” kata Sekretaris DLH Banyuasin H. Muhamad Tohit dalam penyampaiannya.

Sementara Kasat Binmas Polres Banyuasin AKP Hifni, SH.M.Si menyebutkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tetap mengimbau kepada seluruh Polsek jajaran dan personel Bhabinkamtibmas untuk menggiatkan sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan.

“Kami berikan apresiasi kepada Polsek Betung yang sudah memasang spanduk di beberapa lokasi strategis, namun akan lebih jelas informasinya jika petugas datang langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi,” kata dia.

Selain untuk memberikan sosialisasi mencegah kebakaran hutan, pihaknya juga memberitahukan kepada masyarakat tentang sanksi berat bagi para pelaku pembakaran hutan.”Sanksinya cukup tegas,”ungkap dia.

Selanjutnya, pihaknya bersama TNI, Lingkungan Hidup dan juga para aktifis akan menjadi garda terdepan dalam antisipasi situasi darurat asap kususnya di Kabupaten Banyuasin.”Mari kita cegah pembakaran hutan,” imbaunya.

Menurut dia, bahwa pembakaran hutan merupakan tindak pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Berdasarkan pasal 78 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun,” tandasnya. (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 16:58

Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng 

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE