ISI
TERNYATA,23 PERUSAHAAN TAMBANG DI LAHAT TAK KANTONGI IZIN
23-November-2016, 17:26
//// Pengelolaan Limbah Cair
Himbauan Pemkab Terkesan ‘Dikangkangi’
LAHAT – Keterlaluan. Itulah kelakuan yang ditunjukkan oleh kalangan pelaku usaha perusahaan batubara di Lahat. Dimana terdata, sedikitnya ada 23 perusahaan yang sampai hari ini belum dan tidak mengantongi izin pengolahan limbah cair.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Penanaman Modal Daerah, Elfa Edison SP, melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Sri Astuti SE. Dimana dikatakannya, hal ini memang sungguhlah tragis dan sangat merugikan, terutama pihak pemkab Lahat dalam hal ini.Rabu (23/11).
” Kami disini sudah tak bisa berbicara lagi. Padahal, untuk masalah pemberitahuan dalam hal untuk pengurusan izin sudah sering kita layangkan ke tiap tiap perusahaan tersebut,” tukas Sri Astuti.
Bahkan,dikatakannya lagi,yang terbaru apabila kedepannya kepengurusan surat izin tersebut tidak segera di lakukan, pihaknya akan merekomendasikan untuk memberi sanksi terhadap perusahaan yang masih tetap membandel.
” Sesuai petunjuk dan instruksi dari bupati dan sekda sendiri. Jika memang nantinya tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,tentunya kita masih terus akan memberi himbauan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi,” beber Sri lagi.
Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung dilengkapi. Akan tetapi, aktifitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala di lapangannya untuk mereka tetap beroperasi.
” Kita sebut saja salah satu diantaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup, tapi tak kantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa melanjutkan.
Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei mengatakan, aksi para perusahaan tambang batubara yang kini sungguh mengecewakan, karena rata rata saat ini sudah masuk tahap ekploitasi, kenyataamya, tak satupun di antaranya mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air.
Dilanjutkannya, semua aksi ini jelas sudah bisa dipastikan semestinya tak memiliki AMDAL, karena salah satu amanat dokumen AMDAL, dimana harus memiliki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), karena berkaitan dengan dampak buruk bagi mahkluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum.
” Ini juga bisa dikatakan melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 (1) dan UU NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR, Pasal 24, Pasal 52. Selain itu juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 21 (1), (2), dan (3). PP NO 82 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR pada Pasal 38 (1)
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),” beber Sanderson di temui di kediamannya.
Kalau kita cermati secara seksama Undang-undang dan turunnya sangat jelas sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan demikian Plantari akan segera melakukan tindakan tegas.
” Semua mesti ditegaskan,ini semua demi kepentingan bersama,” pungkas sanderson.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
OKU - 28-September-2024, 23:08
H. Teddy Meilwansyah Membesuk Kadisparbud OKU, Alfarizi, S.E.,Ak., M.Pd.
H. Teddy Meilwansyah memutuskan berangkat ke kota Palembang, Sabtu (28/09/2024). Kepergiannya ke Pal
-
OKU - 28-September-2024, 22:22
Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Membesuk Kepala SMPN 1 OKU Syaihon SPd MM
Menjenguk orang sakit adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Selain itu, manfaatnya memperkuat hubung
-
OKU - 28-September-2024, 21:21
Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Peringatan Maulid di Kediaman Warga Lorong Sebimbing.
Kegiatan istri Paslon ‘BERTAJI’, Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Marjio Bac
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 24-September-2024, 15:51
Tindak Lanjuti Hasil CFA, PLN UP3 Lahat Turunkan Tim PDKB
BANYU ASIN 24-September-2024, 14:15
KAPOLRES BANYUASIN MELAKSANAKAN PENGECEKAN URINE MENDADAK TERHADAP PERSONIL PROPAM POLRES BANYUASIN
LAHAT - 24-September-2024, 12:49
Polres Lahat Doa Bersama Untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024
MUBA - 24-September-2024, 12:20
Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama
LAHAT - 23-September-2024, 23:59
Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai
MUBA - 23-September-2024, 23:59
KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba
BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58
KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN
LAHAT - 23-September-2024, 22:41
YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan
LAHAT - 23-September-2024, 21:19
Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat
LAHAT - 23-September-2024, 20:58
Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43
SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI
BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41
MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030
OKU - 23-September-2024, 17:40
Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun
OKU - 23-September-2024, 16:18
KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024
JAKARTA - 23-September-2024, 16:07
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
LAHAT - 23-September-2024, 12:25
Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang
MUBA - 23-September-2024, 12:12
Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel
MUBA - 23-September-2024, 10:16
Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan
LAHAT - 22-September-2024, 23:52
Di HUT 79 PT.KAI, Mr.X Tewas Ditengah Rel Gunung Gajah, Diduga Tertabrak KA Sindang Marga
LAHAT - 22-September-2024, 22:53
Dua dari 4 Atlit Tinju Lahat Jawara Tingkat Sumsel
OKU - 22-September-2024, 22:45
Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Asma Ar-rohim Bersama Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah
MUARA ENIM - 22-September-2024, 22:42
Tim Balap Motor Mekanik Muda Asuhan YM Raih Runner-up di Kelas Paling Bergengsi
LAHAT - 22-September-2024, 21:11
Perayaan 79 PT KAI, Ini Harapan Pemerintahan Kabupaten Lahat
LAHAT - 22-September-2024, 21:10
Kegiatan Fun Run For Humanity Diikuti 900 Massa
LAHAT - 22-September-2024, 21:01
YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E