ISI

RUSDI HARTONO SH : “KLIEN KAMI KORBAN FITNAH”


22-September-2016, 18:04


//// Gunakan Hak Jawab di Harian Lokal
Pertimbangkan Akan Adukan Balik

Kasus dugaan perbuatan perselingkuhan, yang secara sepihak sudah disiarkan dan diberitakan di salah satu media lokal di Lahat, serta berujung pada pengaduan ke Polres Lahat, tentang perbuatan zinah antara P dan EV, oknum PNS membuat salah satu pihak angkat bicara. Dimana P sendiri, melalui penasehat hukumnya, Rusdi Hartono Somad SH kemarin melakukan klarifikasi pemberitaan dengan wartawan koran lokal tersebut.

Disampaikannya, kliennya P sendiri merasa sudah sangat dirugikan dengan dimuat dan disebarkannya pemberitaan di koran lokal tersebut. Karena, selain sudah dilakukan secara sepihak dan jelas tak berimbang, sesuai dengan aturan kewartawanan serta kode etik jurnalistik yang ada, juga pihaknya merasa sudah dijadikan korban fitnah tak berdasar.

“Klien kami ini, beserta keluarga besar jelas sudah dirugikan, baik materil juga moril. Dimana karakternya menjadi hancur dikalangan rekan kerja, tetangga dan juga keluarga. Ini jelas kerugian yang bagi kami sudah sangat besar dari efek pemberitaan yang ada,” beber Rusdi.

Untuk kronologis sebenarnya, bisa dijelaskan bahwa, kliennya memang sama sekali tak menolak jika dikatakan pernah dekat EV, namun hanya sebatas rekan kerja saja, sementara untuk tuduhan yang terlalu jauh, dirinya sepenuhnya tak bisa membenarkannya 100 persen.

Didampingi istrinya, Mulyana kemarin dkemukakan Rusdi lagi, kedekatan antara keduanya memang sudah ada dan diketahui sejak awal, apalagi mulanya EV sendiri seringkali mengakrabkan diri dengan anaknya, dan seringkali berkunjung kerumahnya. Sama sekali dirinya juga mengetahui, jika EV seringkali menjemput kerumah untuk mengantar kerja dan anaknya sekolah.

“Memang, terkadang apa yang dilakukan EV, perlakuannya juga sudah menuai kejanggalan. Apalagi jika dirinya mengaku sudah berkeluarga, jadi kami nilai ini ada semacam kesengajaan,” pungkas Mulyana menambahkan.

Bahkan, dikemukakannya lebih lanjut, Syafudin dan EV sendiri sempat kerumah dan meminta suaminya untuk membayar sejumlah uang semacam ganti rugi atau perdamaian, sampai sejumlah Rp.30 juta, dan disanggupinya, meski memang suaminya meminta tempo waktu hingga Senin mendatang, juga beberapa keterangan tentang pengakuan kedekatan antara suaminya dan EV.

“Namun, nyatanya kemudian, pihak EV dalam hal ini suaminya Syafudin kemudian juga meminta kunci mobil, berikut sertifikat rumah kami. Nah yang ini jelas kemudian klien kami menolaknya, karen sudah tak masuk akal lagi,” tegas Mulyana.

Untuk itu, Rusdi kemudian mengatakan, pihaknya mewakili P sebagai kliennya meminta dan mendesak agar pihak koran lokal bisa menerbitkan kembali berita jawaban atau klarifikasi dari pihaknya, sebagai upaya tangkisan dan pemulihan nama baik yang sudah kepalang rusak. Selanjutnya kedepan, ada beberapa rencana yang sudah disusun pihak P sendiri, mulai dari mengadukan balik Syafudin atau hingga melayangkan somasi dan keberatan dengan pemberitaan koran lokal yang ada.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE