ISI

KUA Betung : Pemerintah Sudah Memberikan Kemudahan Bagi Yang Ingin Nikah


26-October-2018, 22:44


BANYUASIN — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Betung, H. Riduwan mengutamakan pelayanan kemasyarakat khususnya nikah Kantor di Balai Nikah. Menurut Riduwan, pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan baik di KUA ataupun di rumah masing-masing.

Sejauh ini kata dia, pihaknya belum menemukan kendala dalam memberikan pelayanan, sebab masyarakat sudah mulai mengerti akan jadwal pernikahan yang harus disesuaikan.”Saya menghimbau kepada masyarakat jika ingin mendaftarkan pernikahan dari jauh hari, supaya jadwalnya bisa diatur di KUA jangan musiknya yang didahulukan,” ujar dia.

Dia menyebutkan bahwa di zaman sekarang sangat keterlaluan jika ada masyarakat yang menikah tidak memiliki buku nikah, jangan sampai menikah tidak punya buku nikah. “Apalagi buku nikah itu adalah bukti legalitas pasangan yang sah. (halal),” jelas dia saat dibincangi pewarta ini. Jum’at (26/10).

Kita siap melayani panggilan dari masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, asalkan semua syaratnya sudah terselesaikan. Namun diharapkan minimal 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah sudah melapor terlebih dahulu ke KUA Kecamatan Betung supaya melakukan penyesuaian jadwal pernikahanya.

“Saat ini tenaga penghulu sangat minim sehingga jadwal pernikahan harus diatur sebaik mungkin. Diharapkan, kedepan ada penambahan tenaga penghulu, agar dalam melayani masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Jangan sampai terjadi adanya pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat di pemerintah,” ungkap dia.

Urusan pelayanan nikah merupakan urusan penting bagi abdi negara ASN/ PNS. Kementerian Agama Banyuasin memiliki tanggung jawab guna menghalalkan yang haram. Tidak hanya persoalan nikah di Kantor saja, akan tetapi nikah diluar jam dinas tempat kediaman sesuai permintaan pasangan Calon Pengantin.

“kita akan jadwalkan, pelayanan kemasyarakatan” ungkap Riduwan pria yang sebelumnya pernah menjabat Kepala KUA di Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuaain.

Dirinya berujar, Setiap pasangan pengantin baru tentu mengkhawatirkan legalitas pernikahannya yaitu harus memiliki Buku Nikah yang sah. Buku tersebut menjadi dasar arsip negara yang juga berhubungan data penduduk Dukcapil Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Buku Nikah yang tidak ada batas masa berlakunya ini sebelum ada kata talak/ cerai di sahkan dan di keluarkan oleh Pengadilan Agama,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin H. Abadil juga mengingatkan seluruh Kepala KUA Kecamatan terkait administrasi PNBP/ Nikah Rujuk (NR).

“Jangan coba coba mengelabui pencatatan nikah,”tegas Abadil sembari mengingatkan kepada petugas pencatat nikah/ Penghulu agar tidak memalsukan peristiwa nikah diluar jam dinas menjadi nikah di kantor. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE