ISI

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Hadiri Sosialisasi Karhutla Dari DLH Banyuasin


4-September-2018, 14:33


BANYUASIN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Srikembang tentang pencegahan kebakaran hutan yang menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat secara luas. Selasa (04/09) jam 09.30 s.d 12.00 WIB.

Giat tersebut bertempat di Kantor Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang dihadiri sekaligus sebagai narasumber yaitu Sek Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin H. Muhammad Tohit, SE, MM, Kabid BPBD Kabupaten Banyuasin Fahrurozi.

Juga hadir Manggala Agni Kabupaten Banyuasin Sulton Maulana, Kasat Binmas Polres Banyuasin AKP Hipni, SH, MSi, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Prianata, SH, Kades Sri Kembang Ali Kasim beserta staf, serta dihadiri oleh masyarakat Desa Srikembang yang berjumlah sekitar 25 orang peserta.

Melihat dampak kebakaran hutan yang begitu buruk, Dinas Lingkungan Hidup juga melibatkan Muspika Kecamatan Betung antara lain Danramil, Kapolsek, Camat dan beberapa Kepala Desa bahkan unsur dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin juga terlibat.

“Darurat Kebakaran dan asap yang melanda sangatlah berdampak buruk pada lingkungan sekitar, untuk itu kita memberikan sosialisasi kepada masayarakat Desa Srikembang tentang larangan membakar hutan,” kata Sekretaris DLH Banyuasin H. Muhamad Tohit dalam penyampaiannya.

Sementara Kasat Binmas Polres Banyuasin AKP Hifni, SH.M.Si menyebutkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait tetap mengimbau kepada seluruh Polsek jajaran dan personel Bhabinkamtibmas untuk menggiatkan sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan.

“Kami berikan apresiasi kepada Polsek Betung yang sudah memasang spanduk di beberapa lokasi strategis, namun akan lebih jelas informasinya jika petugas datang langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi,” kata dia.

Selain untuk memberikan sosialisasi mencegah kebakaran hutan, pihaknya juga memberitahukan kepada masyarakat tentang sanksi berat bagi para pelaku pembakaran hutan.”Sanksinya cukup tegas,”ungkap dia.

Selanjutnya, pihaknya bersama TNI, Lingkungan Hidup dan juga para aktifis akan menjadi garda terdepan dalam antisipasi situasi darurat asap kususnya di Kabupaten Banyuasin.”Mari kita cegah pembakaran hutan,” imbaunya.

Menurut dia, bahwa pembakaran hutan merupakan tindak pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Berdasarkan pasal 78 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun,” tandasnya. (Adam).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-December-2024, 15:04

Ujian Integritas Hakim MK; Perlu Pengawasan dari Masyarakat dan Media 

LAHAT - 10-December-2024, 13:01

PLN ULP Lahat Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Wilayah Mengalami Pemadaman Listrik

PALEMBANG - 9-December-2024, 23:59

 FORSUMA SUMSEL Apresiasi Kinerja Baik KPU dan BAWASLU Kota Palembang

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

PJ BUPATI BANYUASIN LAKSANAKAN TRANSPARASI PENGELOLAN DD 

BANYU ASIN 9-December-2024, 20:52

ANGGOTA DPRD SUMSEL M SYARIF LAKSANAKAN RESES TAHAP SATU DI TIGA KECAMATAN DI BANYUASIN 

OKU - 9-December-2024, 15:05

Pemadaman Listrik Terencana Hari Selasa di OKU, Wilayah Mana Saja ?

MUBA - 9-December-2024, 11:35

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 

MUBA - 8-December-2024, 23:10

Muba Optimis Jadi Tuan Rumah Porprov Sumsel 2025 

LAHAT - 8-December-2024, 22:21

Kiki Subagio Serap Inspirasi Masyarakat Desa Indikat Ilir Gumay Talang

OKU - 7-December-2024, 20:52

Anniversary Ke-8 Citimall Baturaja Gelar Berbagai Lomba, Program Voucher Belanja & Kegiatan Sosial Kemanusiaan.

LAHAT - 7-December-2024, 18:24

Pj Bupati Lahat Bantah Ada Fee Untuk Proyek 

LAHAT - 7-December-2024, 18:22

Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Warga Minta APH dan APIP Turun Kelapangan 

JAKARTA - 7-December-2024, 15:54

Punya Peta Jalan dan Komitmen Transisi Energi, PLN Raih 3 Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2024

JAKARTA - 7-December-2024, 15:51

Komisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN Mobile

LAHAT - 6-December-2024, 21:15

Front Pemuda Lahat Gelar Unras Geruduk Pemkab dan Kejari Lahat 

LAHAT - 6-December-2024, 21:14

Polres Lahat Kawal dan Amankan Pengantaran Kotak Hasil Rekapitulasi Suara 

OKU - 6-December-2024, 20:04

Kapolres OKU Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Pendatu Lili Maryani Personel Sie Humas Polres Oku

BANYU ASIN 6-December-2024, 17:35

KUASA HUKUM PT SAL LAPORKAN MADAPDAP KEPOLRES BANYUASIN 

OKU - 6-December-2024, 17:21

Makan Bergizi Bersama Anak Sekolah Dengan Polres OKU

LAHAT - 6-December-2024, 17:05

Pj Bupati Lahat Salurkan Bansos Untuk Warga Gumay Talang 

LAHAT - 6-December-2024, 17:04

DPC Peradi Lahat Raya Hadiri Rakernas Peradi di Bali 

MUBA - 6-December-2024, 16:40

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi 

MUBA - 5-December-2024, 23:59

PWI Muba Sapu Bersih Medali Emas Cabor Bulu Tangkis Porwada IV Sumsel 

MUBA - 5-December-2024, 18:15

Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024 

MUSI BANYUASIN 5-December-2024, 17:49

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025, Dinilai Ketua PWI Sumsel Paling Siap 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE