ISI

RF RESMI HUNI KAMAR NO.1 BLOK A LAPAS KLASS IIA LAHAT


3-August-2016, 15:48


Usai resmi dijemput dan diantarkan oleh tim dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (1/8) lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Lahat kemarin. Maka, resmi sudah status salah satu tokoh agama yang pernah ‘malang-melintang’ di kabupaten Lahat, Pagaralam dan terakhir di Banyuasin ini beralih menjadi seorang terpidana alias seorang narapidana, layaknya pesakitan lain yang ada.

Hal ini sendiri seperti dikemukakan Kasi Pidum Kejari Lahat, Kristanto SH ditemui kemarin (3/8) diruang kerjanya. Menurutnya, kewajiban dari pihaknya sendiri bisa dikatakan sudah selesai, pasca dieksekusi dan dijemput dan kemudian dihantarkannya KH Ramlan Fauzi MpdI alias RF ke Lapas Klass IIA Lahat, sesuai amar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterima jajarannya sebelumnya.

“Kami jaksa disini bertugas dan berfungsi untuk mengawal dan juga sekaligus mengeksekusi putusan MA itu sendiri. Dimana RF sudah kita jemput dan hantarkan ke petugas Lapas, maka kewajiban kami juga otomatis bisa dikatakan selesai,” ungkap Kristanto.

Dilanjutkannya, kedepan posisi RF sendiri juga sudah berubah menjadi seorang terpidana, yang mesti menjalani hukumannya sesuai putusan hukum yang ada. RF sendiri juga kemudian selama di Lapas Klass IIA juga berposisi sama dengan segenap napi lainnya, tanpa terkecuali adanya.

“Untuk nasib kepegawaiannya, atau kemudian teknis penjalanan hukumannya selama di penjara, semuanya sudah menjadi tanggung jawab pihak Lapas. Yang jelas, kami sejauh ini sudah menuntaskan pekerjaan rumah kami yang diperintahkan sesuai undang-undang untuk pengeksekusian RF sendiri,” beber Kristanto lagi.

Terpisah, Kalapas Klass IIA Lahat, Rsoyidin BcIP SH, melalui Kasubsi Resgistrasi, Taufik AR SH tak menampiknya. Seperti sebelumnya, dirinya memebenarkan posisi dan status RF sudah berada di Lapas Klass IIA, dan mulai saat itu pula akan mulai dihitung masa tahanan yang ada padanya.

“RF sendiri saat ini menghuni atau ditempatkan dikamar nomor 1 blok A lingkungan Lapas Klass IIA Lahat, bergabung dengan sedikitnya 6 napi lainnya, tanpa ada beda dan perlakuan khusus, sesuai dan selama masa tahanan yang dijatuhkan kepadanya,” pungkas Taufik.

Ditanya mengenai sempat munculnya keberatan dari salah satu anggota keluarga mengenai hukuman yang diberikan kepada RF, Taufik mengaku semuanya tidak lagi ada kendala. Karena menurutnya, pihaknya disini hanya berposisi sebagai pihak penerima dan pengeksekusi jalannya hukuman saja, sesuai dengan tembusan putusan asli yang sudah diterima pihaknya sebelumnya.

“Jika pun memang pihak keluarga masih ada ganjalan, itu sih sah-sah saja. Untuk sikap atau langkah selanjutnya, ya terserah mereka, yang jelas kami disini hanya menjalankan peran dan fungsi kami saja,” tegas Taufik lagi.(BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

LAHAT - 1-October-2024, 14:52

Cawabup Budiarto Yakinkan Masyarakat Coblos Nomor 1 

MUBA - 1-October-2024, 14:33

Sambut Manajemen PT PN I Regional IV, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Kontribusi Besar 

PALEMBANG - 1-October-2024, 13:23

Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata. 

MUBA - 1-October-2024, 06:59

Muba Expo 2024: Disdagperin Gelar Lomba Karaoke, Dangdut Ceria, Meriahkan HUT Muba Ke-68 

PALEMBANG - 30-September-2024, 21:04

Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Kapolda Sumsel 

MUBA - 30-September-2024, 21:01

Live Podcast Radio Gema Randik, Hj Asna Aini Apriyadi Beberkan Keberhasilan Menjadi Seorang Pimpin 

MUBA - 30-September-2024, 21:00

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

LAHAT - 30-September-2024, 20:51

YM-BM Kukuhkan Team Keluarga Desa Padang 

MUBA - 30-September-2024, 20:50

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

OKU - 30-September-2024, 17:28

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan

OKU - 30-September-2024, 16:56

Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’

PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30

PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024

PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06

SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG 

SINGAPURA 30-September-2024, 10:42

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

LAHAT - 29-September-2024, 21:25

Melalui Jalan Sehat KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 

LAHAT - 29-September-2024, 20:06

Sengkarut Pilkada Lahat: Mendagri Diminta Pecat PJ Bupati karena Berpihak 

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 18:48

Tiga Perusahaan Besar di Pendopo Beralih ke Listrik PLN, Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih

JAKARTA - 29-September-2024, 18:45

Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 17:55

YOK teRUS Hadiri Konsolidasi Kader PKS Lubuklinggau

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE