ISI

Perkara Korupsi Apar Muratara : Advokat Nilai Dakwaan Jaksa Kabur (Obscuur Libel)


3-March-2026, 14:23


Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah desa di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/3/2026).

Setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, kali ini Terdakwa Supriyono melalui tim penasihat hukumnya, Burmansyahtia Darma, S.H., M.H. dan Bambang Satia Darma, S.H., menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.

Dalam sidang terbuka, tim advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana. Mereka menyebut dakwaan tersebut kabur (obscuur libel).

Burmansyah menguraikan setidaknya empat poin keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

Pertama, ketidakjelasan peran dan wewenang terdakwa dalam hierarki jabatan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Supriyono menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, menurut penasihat hukum, uraian dakwaan tidak menjelaskan secara rinci batas kewenangan terdakwa dibandingkan dengan Sekretaris Dinas, Kepala Dinas, Kabag Hukum hingga Bupati dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun 2024.

“Dakwaan seolah-olah menggambarkan terbitnya Perbup menjadi kewenangan terdakwa sendiri selaku kepala bidang,” ujar Burmansyah dalam persidangan.

Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak menjelaskan secara jelas perbedaan kewenangan antara terdakwa dengan kepala desa, BPD, dan camat dalam penyusunan APBDes serta realisasi anggaran, khususnya dalam pengadaan pompa portable.

Kedua, ketidakpastian lokasi dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti).
Tim penasihat hukum menilai dakwaan tidak menyebutkan secara tegas lokasi tindak pidana. Dalam surat dakwaan hanya dicantumkan jumlah desa di masing-masing kecamatan, tanpa menjelaskan secara spesifik desa mana yang dimaksud.

Padahal, menurut mereka, pengguna anggaran dalam Alokasi Dana Desa (ADD) adalah pemerintah desa, bukan kecamatan maupun dinas.

Dari sisi waktu, dakwaan juga dianggap tidak merinci kapan setiap perbuatan dilakukan, mulai dari penyusunan draft Perbup, sosialisasi di kecamatan, sosialisasi oleh penyedia, hingga belanja oleh masing-masing pemerintah desa.

“Tidak tergambar dengan jelas kapan waktu terjadinya tindak pidana serta apakah ada peran terdakwa dalam setiap tahapan tersebut,” tegasnya.

Ketiga, ketidakjelasan perhitungan kerugian negara.
Dalam dakwaan, kerugian negara didasarkan pada laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan rumusan total harga pompa (harga distributor, pajak, dan biaya operasional), sehingga muncul angka kerugian sebesar Rp1.177.561.855.

Namun, menurut penasihat hukum, audit tersebut tidak memasukkan komponen keuntungan wajar yang semestinya diperoleh pihak penyedia dalam transaksi penjualan kepada pemerintah desa.

Selain itu, mereka juga menyoroti inkonsistensi antara total kerugian negara yang didakwakan dengan rincian penerimaan yang disebutkan dalam dakwaan. Kerugian negara disebut sebesar Rp1.177.561.855, sedangkan rincian penerimaan tidak sah yang disebutkan hanya berjumlah Rp975.515.008.

“Hal ini menjadikan uraian kerugian negara tidak lengkap dan kabur,” ujarnya.

Keempat, ketidakjelasan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan.
Tim penasihat hukum menilai jaksa tidak menguraikan secara cermat titik temu kehendak (meeting of minds) antara terdakwa dengan pihak penyedia barang, yakni CV Sugih Jaya Lestari, serta pemerintah desa sebagai pengguna anggaran, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan belanja.

Di akhir nota keberatannya, Burmansyah meminta majelis hakim dalam Perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.

(RED)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE