ISI

Kasus Vidio Penganiayaan Viral, Polres Pagaralam Terbitkan DPO Tersangka LEONARDO


23-August-2024, 23:48


PAGARALAM SRIWIJAYA ONLINE——Upaya pengungkapan kasus Vidio Penganiayaan Viral, terus ditingkatkan ke Penyidikan oleh jajaran Polres Pagaralam. Untuk dugaan tersangka sendiri, unit Reskrim Polres Pagaralam telah mengeluarkan pengumuman melalui Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah kita terbitkan ini, merupakan bentuk keseriusan Polres Pagaralam dalam mengungkap kasus Vidio Penganiayaan yang Viral di Media Sosial (Medsos),” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras SH, SIK, MT, melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dalam Press Releasenya, pada Jum’at (23/08/2024), sekira pukul 16.00 WIB.

Perkara tersebut, diakui mantan Kanit Pidsus Polres Lahat ini, telah ditingkatkan ke-Penyidikan serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi juga melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian korban waktu kejadian serta rekaman CCTV saat kejadian.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Pagaralam, saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, dibeberapa lokasi yang diduga tempat tinggal dan tempat persembunyian Pelaku selalu tidak berada ditempat tersebut.

“Diduga tersangka telah melarikan diri. Oleh sebab itu, hari ini kami menerbitkan DPO atas nama tersangka LEONARDO warga Karang Caya kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat Sumsel. Kami menghimbau kepada Pelaku agar dapat segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat apabila melihat TSK dapat menghubungi kami atau Polres Pagaralam,” tambah Mastoni.

Diceritakan Kasi Humas Polres Pagaralam, untuk hubungan korban dengan TSK adalah ayah tiri, karena tersangka dan ibu korban memiliki hubungan pernikahan siri (tidak tercatat di KUA) di tahun 2020 lalu.

Kejadian sendiri, berawal dari laporan korban pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB, saat itu korban sedang memasak mie instan dirumah ibunya yang beralamatkan di Pagardin RT 009 RW 003 kelurahan Pagar Wangi kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

“Kemudian setelah memasak, korban masuk kedalam kamarnya dan menutup pintu kamar miliknya. Sedangkan, pelaku saat itu duduk di ruang keluarga marah-marah kepada korban, mendengar hal tersebut korban keluar dari kamarnya dan berkata kepada terlapor “ NGAPE”, lantas dijawab TSK “KURANG AJAR KABA NI AWAK KECIK” serta meludahi korban,” ujarnya.

Tak terima diludahi, sambungnya, korban dengan Refleks mengambil tudung saji dan melemparkan kepada “Ayah Tiri” nya, dari lemparan tersebut, membuat Tersangka naik vital, dan langsung memukuli punggung dan kepala korban sebanyak dua kali.

“Setelah itu, saksi REFI yang merupakan ibu korban langsung berusaha melerai kejadian itu, untuk melindungi korban, selanjutnya korban pergi mengarah kekamarnya untuk mengambil Handphone miliknya guna merekam kelakuan “Ayah Tirinya”. Setelah itu, korban kembali menghampiri TSK yang berada didapur,” tambahnya.

Kemudian, kata Mastoni, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang saat itu, berada diatas lemari piring dan langsung membacok korban menggunakan Sajam tersebut, namun, korban menagkis dengan menggunakan tangan kanannya sehingga, pungung tangan kanan korban mengalami luka robek dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) centimeter.

Dari peristiwa itu, ditegaskan Mastoni, lalu korban pergi kearah ruang tamu untuk menghindar dari emosi tersangka. Sedangkan, ibu korban langsung melerai dengan cara mendorong TSK, sehingga, tersangka langsung keluar dari pintu belakang dan keluar rumah sampai didepan rumah korban.

“Sesampainya didepan terjadi lagi aksi saling dorong antara korban dan tersangka, dikarenakan, TSK hendak membawa motor milik korban, namun, berhasil ditahan ibu korban serta meneriakkan kepada korban untuk memberitahukan kejadian tersebut, kepada Paman nya RIKO, dan mendengar hal itu TSK pergi meninggalkan lokasi kejadian,” urainya.

Lalu, menurut Mastoni, sesampainya korban dirumah Saksi RIKO dan menceritakan kejadian tersebut kepada Pamannya, kemudian korban dibawa Saksi LISTA ke BIDAN RISTI untuk dilakukan pengobatan terhadap luka yang dialami korban di Jahit sebanyak Empat Jahitan.

“Saat ini anggota Polres Pagaralam masih terus memburuh keberadaan Tersangka LEONARDO, dan untuk Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (SYAH)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 15-September-2024, 23:09

Langkah Pertama, Posko Same Ase Gelar Lomba Gaple

LAHAT - 15-September-2024, 17:40

Gerak Cepat Tim YM Berikan Bantuan Korban Kebakaran 

OKU - 15-September-2024, 17:24

H. Teddy Meilwansyah dan Istri Olahraga Bersama Grup Senam Cerah Ceria

LAHAT - 15-September-2024, 17:18

Hadir di Pernikahan Rizal dan Nabila, YM Banjir Dimintai Selfie 

LAHAT - 15-September-2024, 11:58

Yulius Maulana Doakan Pasangan Yoka dan Rani Samawa 

LAHAT - 15-September-2024, 11:57

Relawan Sanak BZ-WIN Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat 

OKU - 15-September-2024, 10:32

Hj.Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Fitriyanah Marjito Bachri Serahkan Bantuan Untuk Musholla Muhajirin Sukajadi

LAHAT - 14-September-2024, 23:33

Sekjen Partai Gerindra Suarakan Kader Bisa Menangkan YM-BM

LAHAT - 14-September-2024, 23:30

Aksi Peduli YM Atas Musibah Meninggalnya Ayu Andriani

OKU - 14-September-2024, 20:29

Ribuan Massa Deklarasi Dukungan Untuk H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri

LAHAT - 14-September-2024, 18:12

Rumah Warga di Gang Bangsal Ludes Terbakar 

LAHAT - 14-September-2024, 18:11

BZ Berkomitmen Majukan Lahat dan Mengurangi Pengangguran 

LAHAT - 14-September-2024, 15:33

Gemuruh Dukungan Masyarakat IK4L Untuk Paslon YM-BM Ngaleh Ase 

MUSI RAWAS - 14-September-2024, 11:35

Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam Korban Laka di Jalan Lintas Lubuk Linggau, Musi Rawas 

LAHAT - 13-September-2024, 20:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Apel Bhabinkamtibmas 

LAHAT - 13-September-2024, 20:26

Wakapolres Lahat Pimpin Apel Serentak Pamwal dan Walpri 

LAHAT - 13-September-2024, 19:47

Non-aktif Jabatan Gening Terus Keluar, LAPSI Minta Plt Bupati Lahat Audit 4 Mantan Kadis 

MUBA - 13-September-2024, 19:11

 Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024

LAHAT - 13-September-2024, 16:12

Terus Bergerak Relawan YM-BM Untuk Jum’at Barokah 

JAKARTA - 13-September-2024, 16:03

Upaya Kurangi Emisi Karbon, Pabrik Ajinomoto Gunakan Listrik Bersih PLN dengan 219 Ribu Unit REC Per Tahun

MUBA - 13-September-2024, 12:16

Hadirkan Program Spesial, Dinkominfo Ajak Pelaku UMKM Muba Makin Bertumbuh 

BANYU ASIN 13-September-2024, 12:15

LAPAS BANYUASIN GELAR APEL DAN RAZIA BERSAMA APH DALAM RANGKA DRTIKSI DINI GANGGUAN KAMTIB 

LUBUK LINGGAU - 13-September-2024, 07:34

Warsono Terbukti Tak Bersalah, Kasasi Jaksa Ditolak MA

LAHAT - 12-September-2024, 23:33

Bunda Hepy Ajak Masyarakat Kota Pagaralam Alam Jadi Pemilih Yang Cerdas

Bengkulu 12-September-2024, 18:59

PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE