ISI

Kasus Vidio Penganiayaan Viral, Polres Pagaralam Terbitkan DPO Tersangka LEONARDO


23-August-2024, 23:48


PAGARALAM SRIWIJAYA ONLINE——Upaya pengungkapan kasus Vidio Penganiayaan Viral, terus ditingkatkan ke Penyidikan oleh jajaran Polres Pagaralam. Untuk dugaan tersangka sendiri, unit Reskrim Polres Pagaralam telah mengeluarkan pengumuman melalui Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah kita terbitkan ini, merupakan bentuk keseriusan Polres Pagaralam dalam mengungkap kasus Vidio Penganiayaan yang Viral di Media Sosial (Medsos),” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras SH, SIK, MT, melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dalam Press Releasenya, pada Jum’at (23/08/2024), sekira pukul 16.00 WIB.

Perkara tersebut, diakui mantan Kanit Pidsus Polres Lahat ini, telah ditingkatkan ke-Penyidikan serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi juga melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa pakaian korban waktu kejadian serta rekaman CCTV saat kejadian.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Pagaralam, saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, dibeberapa lokasi yang diduga tempat tinggal dan tempat persembunyian Pelaku selalu tidak berada ditempat tersebut.

“Diduga tersangka telah melarikan diri. Oleh sebab itu, hari ini kami menerbitkan DPO atas nama tersangka LEONARDO warga Karang Caya kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat Sumsel. Kami menghimbau kepada Pelaku agar dapat segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat apabila melihat TSK dapat menghubungi kami atau Polres Pagaralam,” tambah Mastoni.

Diceritakan Kasi Humas Polres Pagaralam, untuk hubungan korban dengan TSK adalah ayah tiri, karena tersangka dan ibu korban memiliki hubungan pernikahan siri (tidak tercatat di KUA) di tahun 2020 lalu.

Kejadian sendiri, berawal dari laporan korban pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB, saat itu korban sedang memasak mie instan dirumah ibunya yang beralamatkan di Pagardin RT 009 RW 003 kelurahan Pagar Wangi kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

“Kemudian setelah memasak, korban masuk kedalam kamarnya dan menutup pintu kamar miliknya. Sedangkan, pelaku saat itu duduk di ruang keluarga marah-marah kepada korban, mendengar hal tersebut korban keluar dari kamarnya dan berkata kepada terlapor “ NGAPE”, lantas dijawab TSK “KURANG AJAR KABA NI AWAK KECIK” serta meludahi korban,” ujarnya.

Tak terima diludahi, sambungnya, korban dengan Refleks mengambil tudung saji dan melemparkan kepada “Ayah Tiri” nya, dari lemparan tersebut, membuat Tersangka naik vital, dan langsung memukuli punggung dan kepala korban sebanyak dua kali.

“Setelah itu, saksi REFI yang merupakan ibu korban langsung berusaha melerai kejadian itu, untuk melindungi korban, selanjutnya korban pergi mengarah kekamarnya untuk mengambil Handphone miliknya guna merekam kelakuan “Ayah Tirinya”. Setelah itu, korban kembali menghampiri TSK yang berada didapur,” tambahnya.

Kemudian, kata Mastoni, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang saat itu, berada diatas lemari piring dan langsung membacok korban menggunakan Sajam tersebut, namun, korban menagkis dengan menggunakan tangan kanannya sehingga, pungung tangan kanan korban mengalami luka robek dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) centimeter.

Dari peristiwa itu, ditegaskan Mastoni, lalu korban pergi kearah ruang tamu untuk menghindar dari emosi tersangka. Sedangkan, ibu korban langsung melerai dengan cara mendorong TSK, sehingga, tersangka langsung keluar dari pintu belakang dan keluar rumah sampai didepan rumah korban.

“Sesampainya didepan terjadi lagi aksi saling dorong antara korban dan tersangka, dikarenakan, TSK hendak membawa motor milik korban, namun, berhasil ditahan ibu korban serta meneriakkan kepada korban untuk memberitahukan kejadian tersebut, kepada Paman nya RIKO, dan mendengar hal itu TSK pergi meninggalkan lokasi kejadian,” urainya.

Lalu, menurut Mastoni, sesampainya korban dirumah Saksi RIKO dan menceritakan kejadian tersebut kepada Pamannya, kemudian korban dibawa Saksi LISTA ke BIDAN RISTI untuk dilakukan pengobatan terhadap luka yang dialami korban di Jahit sebanyak Empat Jahitan.

“Saat ini anggota Polres Pagaralam masih terus memburuh keberadaan Tersangka LEONARDO, dan untuk Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (SYAH)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE