ISI

SEKDA LAHAT NASRUN ASWARI, TERIMA HASIL AUDIT BPK ATAS KINERJA RSUD LAHAT


6-October-2016, 15:33


PALEMBANG – Bertempat di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada pukul 14.00 WIB hari ini Kamis (6/10), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kinerja pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD LAHAT

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bambang Pamungkas, mengatakan “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja RSUD Lahat, RSUD Batu Raja dan RSUD Musi Rawas, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah pada tiga Kabupaten dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Tematik Pelaksanaan Anggaran KPU pada Pemeintah Kabupaten/Kota”

“Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di laksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sebelumnya, Pemeriksaan Kinerja atas pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan Pelayanan Rawat Inap dan pengelolaan pendapatan dan piutang BLUD, dilaksanakan pada RSUD Lahat, RSUD Batu Raja dan RSUD Musi Rawas

“Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan belanja modal dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilaksanakan pada tiga Kabupaten, RSUD Lahat, RSUD Batu Raja dan RSUD Musi Rawas”

Lebih lanjut dikatakan “Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Tematik Pelaksanaan Anggaran pada RSUD bertujuan untuk menilai apakah system pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai, dan pelaksanaan anggaran RSUD telah sesuai ketentuan” ujarnya

Sementara itu H. Nasrun Aswari, Sekretaris Daerah Lahat, mengatakan “Sesuai dengan mandat pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya LHP ini, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan”

“BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah menyusun rencana aksi guna pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK” tambah Nasrun aswari

Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kinerja pengelolaan rawat inap dan administrasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD LAHAT, H. Nasrun Aswari di dampingi oleh Hj Dr Laela Kholik Direktur RSUD Lahat, dan Ketua DPRD Lahat herliansyah yang memberikan sambutan mewakili Pemda Lahat dalam acara tersebut (BARDI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE