ISI

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 


1-October-2026, 21:37


Sriwijayaonline.com, Palembang – Seorang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Zairil Asmoni, 53 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli tanah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pesantren. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 30 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 September 2026 pukul 16.09 WIB.

Dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut, Zairil melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pihak yang dilaporkan berinisial atau bernama Ludi Oliansyah yang kini sedang menjabat sebagai Walikota Pagar Alam.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa ini bermula pada 2017 ketika pelapor bercerita kepada terlapor mengenai rencananya membangun pesantren. Terlapor kemudian menawarkan sebidang tanah atau kebun kopi miliknya yang berada di seberang Yayasan Rumah Berbagi, Jalan H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Pelapor disebut tertarik membeli tanah tersebut dengan luas kurang lebih 8.100 meter persegi, dengan nilai transaksi sebesar Rp210 juta.

Pembayaran, menurut keterangan dalam laporan, dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2017, melalui setoran tunai di Bank Sumsel Babel ke rekening atas nama Hera Parianti, yang disebut sebagai istri terlapor.

Sehari kemudian, tepatnya Sabtu, 5 Agustus 2017, pelapor dan terlapor membuat surat keterangan jual beli tanah atau kebun kopi tersebut. Selanjutnya, keduanya mengurus dokumen kepemilikan tanah agar dapat diterbitkan sertifikat.

Namun, dalam uraian laporan disebutkan bahwa pada akhir 2017 sertifikat tanah tersebut terbit melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi masih atas nama terlapor dan belum atas nama yayasan milik pelapor.

Persoalan kemudian berlanjut pada 2024, ketika terlapor disebut telah menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pelapor. Meski demikian, proses balik nama hingga saat ini diklaim belum dapat diselesaikan.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut proses balik nama terkendala karena belum adanya tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB). Akibat persoalan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp210 juta dan meminta agar permasalahan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur hukum. Meski demikian, laporan polisi merupakan pengaduan atas dugaan tindak pidana dan bukan bukti bahwa pihak terlapor telah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil penanganan perkara maupun klarifikasi dari pihak terlapor. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dias

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

LAHAT - 24-September-2026, 19:12

Proyek Rehab Masjid An-Nur Diduga Tidak Sesuai RAB 

JAKARTA - 24-September-2026, 19:06

Sabet Dua Kali Penghargaan TP2DD Tingkat Nasional, HDCU Perkuat Digitalisasi Daerah

BANYU ASIN 24-September-2026, 18:57

SEKDA BANYUASIN HARMONISASI PERATURAN OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH

OKU TIMUR 24-September-2026, 09:05

Ciptakan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Tanggap Bencana, dr. Sheila Pimpin Rapat Koordinasi Program GKSTTB

OKU - 23-September-2026, 21:49

Polres OKU Ikuti Vidcon Bersama Polda Sumsel Terkait Operasi Sikat 1 Musi 2026

MUBA - 23-September-2026, 20:30

Hujan Iringi Maulid Nabi di Ulak Embacang, Gubernur Herman Deru dan Bupati Toha Tohet Disambut Antusias Warga

LAHAT - 23-September-2026, 20:22

BAPENDA Lahat Sebut Parkir Urusan Pihak Ketiga, YLKI: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab? 

EMPAT LAWANG - 23-September-2026, 20:21

𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐆𝐑𝐈 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝, 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐫𝐮 

MUARA ENIM - 23-September-2026, 19:20

Polres Muara Enim Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar 3C dan Premanisme

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:12

PESAN BUPATI BANYUASIN TERUS LAHIRKAN GENERASI MUDA DAN BERAKHLAK

LAHAT - 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

PALEMBANG - 23-September-2026, 19:11

SEKDA BANYUASIN INGATKAN ASN BERPERILAKU HATI -HATI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE