ISI

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 


1-October-2026, 21:28


LAHAT——Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Timur berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP didesa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Terduga Pelaku berinisial AA (23) warga kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat ini, sempat kabur selama 9 bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Namun, pada Selasa 29 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kikim Timur, usai Polisi mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku.

AA ditangkap atas Laporan Polisi terkait aksi dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Kamis 25 Desember 2025, sekira jam 18.30 WIB, diteras samping rumah warga Desa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur.

Dari kejadian itu, korban kehilangan satu unit SPM Honda BEAT warna hitam yang terparkir diteras samping rumah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang dilaporkan sekitar Rp.9 juta.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kapolsek Kikim Timur, AKP Pamris Malau, S.H, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menceritakan, untuk kronologis kejadian, berawal terdapat dua orang yang datang ke rumah korban dengan alasan membeli kopi. Lalu, keduanya duduk diteras sambil ngopi.

Selanjutnya, kata Liespono, sekitar 30 menit kemudian, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor SPM yang berada di atas meja Televisi. Akan tetapi, aksi itu diketahui anak korban yang saat itu berada di dalam ruangan dan menegur Pelaku.

Nah, saat hendak mengejar Pelaku, salah satu Pelaku lainnya yang berinisial E masuk kedalam ruangan dan menghalangi Saksi. Dan, berdasarkan keterangan dalam perkara, terjadi tindakan kekerasan terhadap Saksi sehingga Pelaku yang membawa kunci kendaraan berhasil mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah.

“Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tambahnya, pada Kamis (01/10/2026)

Diakuinya, dalam proses penanganan perkara, Penyidik unit Reskrim Polsek Kikim Timur melakukan serangkaian tindakan Kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan Tersangka, hingga melengkapi administrasi Penyidikan.

Perkara tersebut selanjutnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Salah satu tersangka berinisial E telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Lahat dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Lahat.

Sedangkan, sambung Liespono, TSK berinisial AA ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Kikim Timur. Upaya pencarian terus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan DPO, Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ghulam Akbar bersama anggota untuk melakukan Penyelidikan dan Penindakan.

Berbekal informasi atas keberadaan Pelaku AA, pada Selasa 29 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Kikim Timur yang dipimpin langsung Kapolsek segera bergerak menuju lokasi.

“Alhasil, Pelaku AA berhasil diamankan, dan dibawa ke-Satreskrim Polres Lahat untuk menjalani proses Penyelidikan dan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ulas Liespono.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang telah tercatat dalam berkas perkara.

Polsek Kikim Timur menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Timur.

Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

“Saat ini, tersangka AA telah diserahkan untuk menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lahat. Kepolisian juga akan melengkapi administrasi Penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tutup Liespono. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

LAHAT - 24-September-2026, 19:12

Proyek Rehab Masjid An-Nur Diduga Tidak Sesuai RAB 

JAKARTA - 24-September-2026, 19:06

Sabet Dua Kali Penghargaan TP2DD Tingkat Nasional, HDCU Perkuat Digitalisasi Daerah

BANYU ASIN 24-September-2026, 18:57

SEKDA BANYUASIN HARMONISASI PERATURAN OPTIMALISASI PERANGKAT DAERAH

OKU TIMUR 24-September-2026, 09:05

Ciptakan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Tanggap Bencana, dr. Sheila Pimpin Rapat Koordinasi Program GKSTTB

OKU - 23-September-2026, 21:49

Polres OKU Ikuti Vidcon Bersama Polda Sumsel Terkait Operasi Sikat 1 Musi 2026

MUBA - 23-September-2026, 20:30

Hujan Iringi Maulid Nabi di Ulak Embacang, Gubernur Herman Deru dan Bupati Toha Tohet Disambut Antusias Warga

LAHAT - 23-September-2026, 20:22

BAPENDA Lahat Sebut Parkir Urusan Pihak Ketiga, YLKI: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab? 

EMPAT LAWANG - 23-September-2026, 20:21

𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐆𝐑𝐈 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝, 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐫𝐮 

MUARA ENIM - 23-September-2026, 19:20

Polres Muara Enim Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar 3C dan Premanisme

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:12

PESAN BUPATI BANYUASIN TERUS LAHIRKAN GENERASI MUDA DAN BERAKHLAK

LAHAT - 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

PALEMBANG - 23-September-2026, 19:11

SEKDA BANYUASIN INGATKAN ASN BERPERILAKU HATI -HATI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE