ISI

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polres OKU


11-May-2021, 22:47


OKU – Upacara tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021, pukul 07.30 WIB.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polres OKU dihadiri sbb Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga, S.ik, MH, Wakapolres OKU, PJU Polres OKU, Para Kapolsek Jajaran Polres OKU.

Dengan peserta upacara Peleton Perwira Polres OKU, diantaranya Peleton Sat Lantas, Peleton Sabhara, Peleton Gabungan Staf, Peleton Sat Intelkam, Peleton Sat Reskrim, Peleton Sat Resnarkoba, Perwakilan pembawa foto personil yang di PTDH (Personil Provos Polres OKU).

Berikut arahan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga S.IK, MH, dalam upacara tersebut, “Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 personil Polres OKU. Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutansaja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman.Pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian. Namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan kami telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan, mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang dua orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 2 orang personel Polres OKU yaitu WL BRIPDA NRP 96010818, BRIG POLRES OKU melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Parkap Nomor 14 Tahun2011.Kemudian AT, BRIPDA NRP 96020713, BRIG POLRES OKU melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun2011.Masih dalam arahan Kapolres OKU, menambahkan, “Peserta upacara sekalian yang saya hormati adapun pemberhentian terhadap BRIPDA WL dan BRIPDA AT ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, kemudian azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, lalu azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik”.

Di penghujung arahannya, Kapolres OKU berpesan kepada kedua personil tersebut, “Kepada Saudara WL dan Saudara AT, saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat. Pada kesempatan ini pula, saya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini dilain waktu. Untuk itu diharapkan personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini sebagai interopeksi diridan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara, yaitu Insan warga Negara tauladan yang ber Darma Bhakti kepada Negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan t

tugas.
Demikian amanat saya semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita dalam melanjutkan pengabdian kepada Bangsa dan Negara”, tandas Kapolres OKU. (45)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE