ISI

Serta Penertiban Seluruh Rumah Makan


14-April-2021, 21:34


Bupati Intruksikan Selama Puasa Tempat Hiburan Dilarang Buka

Serta Penertiban Seluruh Rumah Makan

LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Guna untuk menghormati seluruh umat Islam yang menjalankan ibadah puasa 1442 H agar masyarakat khusus menjalankan perintah Allah SWT, membuat orang nomor satu Pemimpin Kabupaten Lahat Cik Ujang mengintruksikan seluruh tempat hiburan baik warung remang remang, tempat karokean, diskotic, dan tempat hiburan lainnya, dilarang buka selama bulan puasa.

Dalam Instruksi Bupati Lahat, penghentian dan penertiban tempat dihiburan malam diperintahkan menutup sejak H-3 bulan puasa, sampai dengan H + 2 menjelang puasa akhir. Instruksi Bupati Lahat nomor :300/131/ISNT/Sat-Pol-PP D/2021 Tentang:

Penghentian kegiatan usaha hiburan cafe, karaoke diskotic, dan penertiban rumah makan/restoran dalam Kabupaten Lahat pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021.

Bupati Lahat, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021 dengan ini mengintruksikan: kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lahat.

Isi dalam surat Instruksi Bupati Lahat ada enam (6) poin diantaranya:
-Pertama, menghentikan kegiatan usaha hiburan khusus cafe, karaoke, diskotic, dan lain sejenisnya serta melakukan penertiban terhadap rumah makan/ restoran dalam Kabupaten Lahat selama bulan suci Ramadha 1442 H tahun 2021 di Kecamatan masing masing.

Kedua, kepada pemilik rumah makan/ restoran agar tidak melakukan kegiatan usahanya secara demonstratif dan terbuka yaitu, tertup dari pandangan umum dengan menutup pada bagian depan dan samping memakai layar/kain penutup.

Ketiga, penghentian dan penertiban kegiatan usaha sejak H-3 hari pertama bulan suci Ramadhan sampai dengan H + hari terakhir bulan suci Ramadhan 1442 H Tahun 2021.

Keempat, pelanggaran atas Instruksi ini akan diambil tindakan paksa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Lahat yang berlaku

Kelima, Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal 11 April 2021 sampai dengan 16 Mei 2021.

Keenam, demikianlah instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Lahat tanggal 10 April 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang.

Sementara, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM dibincangi mengaku, selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Lahat, siap melaksanakan sesuai instruksi Bupati Lahat.

“Jelas, dalam surat Instruksi itu pak Bupati Lahat memerintahkan agar selama umat muslim menjalan ibadah puasa dengan khusus, kiranya seluruh tempat hiburan malam, cafe, warung remang remang, dan diskotic lainnya diwajidkan untuk tutup. Sedangkan, pengusaha rumah makan tidak boleh secara terbuka lebar, harus ditutup depan dan sampingnya menggunakan kain,” pungkas Fauzan, seraya menambahkan, himbauan ini akan kita sebar keseluruh rumah makan yang ada di Kabupaten Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE