ISI

Wabup Sampaikan 3 Raperda Usulan Pemkab Muba ke DPRD


21-June-2021, 16:45


MUBA, SO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat Paripurna usulan rancangan peraturan daerah. Agenda kali ini penyampaian oleh Bupati Muba terhadap Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba.

Rapat paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-10 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Sugondo SH dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Muba, Kalolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, para Asisten, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba, Senin (21/6/2021).

Mewakili Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan tiga Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda), Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik dan Rapeda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami sangat berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba,”ucap Beni.

Dikatakan Beni Raperda pertama tentang Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda) ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat (3) dan pasal 402 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi yang didirikan dengan Perda nomor 24 tahun 2000 telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2005, diubah menjadi BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah.

“Maksud perubahan tersebut yaitu meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemerintah kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif, mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.

Wabup Muba ini juga menyebutkan, Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik. Tujuannya, agar terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Rapeda ketiga tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE