ISI

Wabup Sampaikan 3 Raperda Usulan Pemkab Muba ke DPRD


21-June-2021, 16:45


MUBA, SO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat Paripurna usulan rancangan peraturan daerah. Agenda kali ini penyampaian oleh Bupati Muba terhadap Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba.

Rapat paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-10 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Sugondo SH dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Muba, Kalolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, para Asisten, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba, Senin (21/6/2021).

Mewakili Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan tiga Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda), Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik dan Rapeda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami sangat berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba,”ucap Beni.

Dikatakan Beni Raperda pertama tentang Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda) ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat (3) dan pasal 402 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi yang didirikan dengan Perda nomor 24 tahun 2000 telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2005, diubah menjadi BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah.

“Maksud perubahan tersebut yaitu meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemerintah kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif, mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.

Wabup Muba ini juga menyebutkan, Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik. Tujuannya, agar terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Rapeda ketiga tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE