ISI

Muba Bangun Kepercayan Masyarakat Lewat Keterbukaan Informasi


7-April-2021, 15:03


MUBA, SO – Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo SSTP dengan jelas mengatakan keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik ini otomatis akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka. Memang kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun partisipasi masyarakat yang muncul bisa memperkaya kebijakan publik tersebut sehingga bisa memenuhi informasi publik,”ungkapnya.

Demikian ditegaskan Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo SSTP
saat membuka sosialisasi pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi (PPID) serta uji konsekuensi daftar informasi
dikecualikan Kabupaten Musi Banyuasin. Acara ini digelar selama dua hari ini bertema
‘Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik yang Lebih
Baik” yang diselenggarakan
oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (7/4/2021). Kegiatan ini diikuti camat, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Selanjutnya, Sunaryo merinci azas pelayanan Informasi. Yakni pelayanan, yang menganut azas transparan, terbuka untuk umum, mudah diakses siapa saja, dan isinya bisa dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi publik artinya seluruh informasi yang ada di kantor kita adalah milik dipublik. Tentu ada data yang dikecualikan seperti tertuang pada pasal 17. Semoga ada rumusan pasti dari sosialisasi ini, sehingga kita saling mengerti,”katanya.

Terakhir, kata Sunaryo, Organisasi Perangkat Daerah harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba. Dirinya pun mengingatkan himbauan yang sudah disampaikan Bupati Muba terutama menyangkut berita jalan. Misalkan ada misinformasi soal jalan lalu diunggah di medsos maka OPD terkait harus memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Klarifikasi yang akurat dari dinas terkait akan meluruskan pembelokan atau penyampaian informasi sepihak.

“Disini ada PPID pembantu, silahkan jelankan fungsi keteebukaan informasi sesuai azaz yang diajarkan. Jangan ditumpahkan ke Dinkominfo semua informasi. Kita semua badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. PPID pembantu ada sampai di desa, jadi saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, “tandasnya.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat tepat waktu dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah. Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Pertama ketat artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode dan mengedepankan objektivitas,

Kedua terbatas artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenang-wenangan.

Dan ketiga tidak mutlak, lanjut Sinulingga artinya tidak ada informasinya secara mutlak dikecualikan, kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. Sebab itu beberapa informasi dapat dikecualikan dan tidak bisa secara terbuka diberikan yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi.

“Salah satu tugas PPID ini adalah menyusun informasi yang dikecualikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lalu pemenuhan kebutuhan informasi bisa lengkap dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terhadap informasi yang berkualitas. Jadi Tujuan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi melakukan uji konsekuensi terhadap informasi data yang dikecualikan. Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Informasi yang berkualitas dan berstandar sehingga menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Akhirnya akan tercapai peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi lembaga publik,”pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE