ISI

Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti, KASN Layangkan Surat Ke Bupati PALI


26-March-2021, 17:32


PALI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Surat KASN tersebut bernomor B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (11/02/2020).
Dalam isi surat tersebut KASN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi KASN melalui surat Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 belum saudara tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan:
    Pasal 32:
    (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
    Pasal:
    Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besifat mengikat.
  3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas, rekomendasi bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dalam surat kami Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.
  4. Berdasarkan substansi surat rekomendasi Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, kami merekomendasikan kepada Saudara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
    (1) Segera melakukan pegangkatan terhadap 8 (delapan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 649/PANSEL/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yaitu:
    a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b. Kepala Pendapatan Daerah;
    c. Kepala Dinas Pendidikan;
    d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
    e. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
    f. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    g. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu;
    h. Kepala Dinas Kesehatan;
    (2) Segera melaksanakan Seleksi Terbuka terhadap 14 (empat belas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini lowong sebagai berikut:
    a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
    b. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
    c. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
    d. Kepala Dinas Ketahan Pangan;
    e. Kepala Dinas Koperasi dan UKM;
    f. Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
    g. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
    h. Kepala Dinas Pertanian;
    i. Kepala Dinas Sosial;
    j. Kepala Dinas Perhubungan;
    k. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
    l. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja;
    m. Kepala Dinas Perikanan;
    n. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat;
  5. Tindak lanjut tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima.
  6. Apabila sampai dengan akhir triwulan tahun 2021 Rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegaiwaian dan Pejabat Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  7. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinyah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditarik Kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
    Surat tersebut ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
    Laporan : Rilis Resmi SMSI PALI
    (RIV/SO/PALI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE