ISI

UU ITE Ancam Hukuman Berat Bagi Pelaku Hacker


10-February-2021, 10:26


MUBA, SO – Akhir-akhir ini para pengguna Media Sosial (medsos) dihantui rasa ketakutan karena para oknum hacker bisa meretas akun pribadi seseorang seperti Facebook, WhatsApp banyak di hacker oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi hampir seluruh pengguna Medsos di penjuru tanah air, tak luput juga di Sumatera Selatan (Sumsel) dan berbagai daerah termasuk juga di Musi Banyuasin.

Padahal, sanksi bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) tergolong berat. Mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran Rupiah. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Polisi Militer TNI-AL Asal Sekayu Musi Banyuasin Dr.Lufisiana.SH.,MH.
“Para warga net yang baik, tolong jangan kirim konten porno dalam bentuk apapun dalam medsos ini, baik dimessenger atau dalam bentuk lainnya, karena perbuatan itu merupakan tindak pidana yang di larang oleh UU ITE” tuturnya saat diminta tanggapan tentang maraknya peretas akun di medsos, melalui layanan video call. Rabu (10/02/2021)

Menurut Mantan Jaksa Militer (Oditur Militer) ini, apalagi memanfaatkan atau mengambil alih akun pribadi seseorang dengan meminta sejumlah uang dengan paksa serta menampilkan akun porno di akun tersebut, karena Patroli Siber jalan terus, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis, sayangi keluarga.

“Patroli Siber jalan terus, sayangilah keluarga saudara, jika saudara sudah didalam penjara akan sulit keluar, sekalipun saudara menyesal dan menangis”paparnya

Sanksi pelanggar UU ITE tertulis jelas dalam UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 27 UU ITE No.11 tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah. Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 UU ITE No.11 tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2. 000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Jenis pelanggaran UU ITE dalam pasal 27, 28, 29 dan 45 itu beragam. Namun semuanya tetap dapat membuat pelakunya terjerat masalah hukum.

“Jika mengalami dan merasa terganggu dengan tindakan tersebut, sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib. Dalam hal ini, Kepolisian”kata mantan Penyidik Kepolisian Militer.

Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Lufsiana, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak Kepolisian.

Namun, berbeda halnya jika pelaku adalah anak-anak. Penegak hukum akan melakukan Diversi terlebih dahulu. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Yang masuk dalam kategori anak-anak adalah mereka yang usianya 12 hingga 18 tahun, meskipun sudah berstatus kawin.”ujar Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya.(Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE