ISI

Chairil Syah SH : “Eddy Yusuf Dapat Kembali Sebagai Calon Bupati OKU”.


22-July-2020, 20:10


OKU – Keraguan pendukung serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait perihal Eddy Yusuf dapat kembali menjadi calon Bupati OKU ataukah tidak, akhirnya terjawab.

Melalui Advokat Chairil Syah SH menjelaskan bahwa H Eddy Yusuf SH mantan wakil gubernur dapat kembali menjadi calon Bupati OKU pada pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU, 9 Desember mendatang. Hal ini disampaikannya didepan puluhan awak media, pada hari Rabu (22/07/2020), di Posko pemenangan Eddy Yusuf – Helman (Beriman), Kemelak Bidung Langit Baturaja Timur.

Chairil Syah SH mengatakan, hal tersebut mengingat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan tuntutan judicial review terhadap PKPU yang menyatakan bahwa mantan wakil Gubernur tidak boleh calon kepala daerah setingkat dibawahnya.

“ Sebagai pengacara mantan Wakil Gubenur Sumut, Brigjen TNI (Pur) Nurhajizah yang melakukan permohonan judicial review terkait masalah PKPU tersebut, MA mengabulkan tuntutan ini hingga Nurhajizah dapat mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan pada Pilkada serentak 2020,” jelas Chairil Syah.

“Dengan ini berarti H Eddy Yusuf SH yang berpasangan dengan Ir H Helman dengan jargon Beriman dapat mulus menjadi pasangan calon kepala daerah Kabupaten OKU”, tambahnya.

“ Tinggal lagi nantinya putusan MA itu ditindaklanjuti oleh KPU RI, soal apakah nantinya PKPU yang menyatakan mantan Wakil Gubernur tidak dapat mencalonkan kepala daerah setingkat dibawahnya dirubah dalam waktu dekat ini dengan menerbitkan PKPU baru atau hal lainnya, tentu pasangan Beriman resmi dapat mencalonkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU,” tegas Chairil Syah.

Sementara itu, Eddy Yusuf yang didampingi Helman bersama para pendukungnya berharap agar sebagian besar masyarakat OKU yang menginginkannya kembali mencalonkan diri sebagai bupati OKU, tidak memiliki keraguan lagi.

“ Saya siap lahir bathin untuk kembali membangun OKU yang selepas kepemimpinan saya tidak banyak perubahan. Jadi masyarakat yang menghendaki saya untuk memimpin OKU kembali, berjuanglah dilapangan dan jangan mudah terprovokasi hasutan pihak-pihak tertentu yang akan melemahkan perjuangan kita. Rapatkan barisan dan maju terus demi menyongsong OKU Emas mendatang,” ujar Eddy Yusuf.

Eddy Yusuf kemudian mengajak pendukungnya dan masyarakat OKU, “bila tiba saatnya nanti, ajaklah sanak keluarga, tetangga, kance, dolor, teman dekat dan siapapun untuk mensukseskan kemenangan Beriman dan jangan lagi mau di adu domba soal apakah Eddy Yusuf bisa calon atau tidak”, tegas Eddy Yusuf.

“ Saya yakin pasangan Beriman akan Berjaya mengingat saya mau turun gunung karena harapan masyarakat yang menghendaki saya kembali calon Bupati yang mestinya saya sudah saatnya tidak memikirkan hal ini. Namun demi memenuhi tuntutan hajatan orang banyak agar OKU jangan tertinggal kemajuannya dari daerah lain, dan saya harus ikhlas kembali menjadi calon Bupati OKU,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang dihubungi awak media via selulernya mengaku masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Baturaja. Soal PKPU terkait ganjalan yang menyatakan mantan wakil gubernur tidak dapat calon kepala daerah setingkat dibawahnya, sudah jelas ada keputusan MA terkait judicial review yang sudah membolehkannya.

“ Namun demikian, KPU OKU sebagai penyelenggara pilkada di daerah tetap menunggu keputusan KPU RI yang tentunya akan merubah PKPU yang ada sesuai dengan putusan MA. Kita sudah menyurati KPU Sumsel mengenai hal ini dan tentu KPU Sumsel menindaklanjutinya ke KPU RI. Yakinlah dalam waktu dekat putusan MA tersebut akan menjadi patokan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak se Indonesia,” jelasnya.

MA Kabulkan Judicial Review Mantan Wakil Gubernur Sumut
Sebagaimana dikutif dari media Medannbisnisdailiy.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah melalui advokatnya, Chairil Syah and fatner. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Kasus bermula saat Nurhajizah purna tugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan. Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan.

Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

“Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono. Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang HAM:

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”;

Pasal 15 Undang-Undang HAM

“Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang HAM

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

“Pengaturan dalam objek Hak Uji materiil a quo merupakan materi muatan terhadap larangan/pembatasan hak politik warga negara untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum Kepala Daerah yang dijamin oleh Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga materi muatannya harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,” ujar majelis dengan suara bulat.(tim)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE