ISI

Fraksi di DPRD Muba dan Ormas Islam di Kabupaten Muba Sepakat Tolak Pembahasan RUU HIP


14-July-2020, 20:40


MUBA, SO – Sejumlah organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Musi Banyuasin bersama 7 fraksi yang ada di DPRD kabupaten Muba menggelar rapat audiensi rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah penolakan terhadap rancangan undang-undang HIP yang masuk dalam prolegnas di DPR RI di Gedung DPRD Muba, Selasa (14/7/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua majelis ulama Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin H Thamrin Nawawi mewakili seluruh ormas Islam yang mengikuti rapat dengar pendapat atau audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan poin-poin penting terhadap penolakan pembahasan rencana undang-undang haluan ideologi Pancasila atau (HIP)

1.mendukung maklumat dewan pimpinan majelis ulama Indonesia provinsi Sumatera Selatan beserta dewan pimpinan majelis ulama Indonesia kabupaten kota Sumatera Selatan tentang penolakan dan tuntutan pembatalan RUU haluan ideologi Pancasila (HIP)

2.meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan umat Islam Kabupaten Musi Banyuasin kepada fraksi-fraksi di DPR RI akan membatalkan menghentikan serta mencabut pembahasan RUU HIP dengan segala perubahan-perubahan nama pengganti HIP yang tetap esensinya merubah Pancasila dan mengeluarkannya dari PROLEGNAS

menolak RUU haluan ideologi Pancasila HIP karena akan merilis triksi mereduksi dan membelokkan Pancasila seperti tercantum dalam pembukaan undang-undang 1945 sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia NKRI yang telah dikukuhkan berdasarkan ketetapan MPR nomor XVIII/MPR/1988 sebagai langkah awal dengan menghilangkan kata yang maha esa dari sila ketuhanan yang maha esa sekaligus sebagai bentuk awal penyimpangan terhadap undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti era sebelum reformasi hal ini menagsesikan ketetapan MPR nomor V/MPR/2001 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
4.mendukung gotong-royong sebagai karakter sosial budaya bangsa Indonesia yang baik namun gotong-royong dalam Pancasila perspektif ideologi kenegaraan ekasila sebagai kristalisasi dari Pancasila akan menjadi ancaman negara gotong-royong sebagai intisari ideologi Pancasila menjadi landasan kerja kenegaraan di bidang ipoleksosbudhankam akan dapat mereduksi bahkan mengeliminasi kebhinekaan tunggal ika an dan rawan terhadap otoritarianisme berpeluang mengundang ketegangan-ketegangan yang dapat menimbulkan permasalahan persatuan dan kesatuan bangsa serta ketahanan nasional berpotensi membentuk kepribadian bangsa tanpa jati diri dan menganut keyakinan dan kehidupan umat beragama berdasarkan iman dan taqwa

5.menurut RUU HIP pasal 12 ayat 2 manusia Pancasila memiliki ciri beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab secara sendirian (insinuatif) ciri manusia Pancasila tersebut mengindikasikan ada ajaran agama yang tidak adil tidak beradab dan tidak berkemanusiaan mencurigai ajaran agama memiliki ajaran yang tidak sesuai dengan keadaan keadilan dan kemanusiaan merupakan sikap Pancasila munafik mereka inilah yang berusaha keras saya Pancasila lalu posisikan agama dan siapa saja yang berbeda sikap dengannya sebagai musuh Pancasila dan objek radikalisme terorisme dan anti emansipasi intoleran tidak humanis melanggar HAM

6.bahwa sangat dikhawatirkan ideologi gotong royong ekasila yang diusung kelompok tertentu dalam mewujudkan Indonesia ke depan adalah turunan dari ideologi gotong royong yang berporoskan nasakom persis sebagaimana pernyataan tokoh PKI DN Aidit tong royong yang menjadi perasaan Pancasila adalah perang gotong royong berporoskan nasakom

(buku “revolusi angkatan bersenjata dan partai komunis (PKI dan AURI ) II D.N Aidit, Menko/wakil ketua MPRS/Ketua CC PKI Jajasan pembaruan Djakarta 1964).

7.Bila tuntutan ini diabaikan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin maka kami dewan pimpinan MUI Kabupaten Musi Banyuasin dan ormas Islam Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau umat Islam Kabupaten Musi Banyuasin agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk tampil di garda terdepan dalam memerangi ajaran komunis marxisme leninisme yang merupakan pengingkaran terhadap sejarah kelam tindakan biadab pembantaian massal dan tidak berkeprimanusiaan yang cenderung menghalalkan segala cara menjadikan tokoh bangsa petinggi TNI khususnya para ulama dan Kiai sebagai korban berdarah gerakan partai komunis Indonesia ajaran yang nyata-nyata bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan undang-undang dasar 1945 demi keutuhan NKRI yang kita cintai maka dengan tegas kami nyatakan menolak dan menghapus bukan menunda RUU HIP

Sementara dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh ormas Islam dari Majelis ulama Indonesia Kabupaten Muba pimpinan daerah Muhammadiyah Muba pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Muba majelis Mujahidin LPD Muba Mathalu’ul Anwar Kabupaten Muba JPA Kabupaten Muba nekad hijrah Kabupaten Muba Khodijah Jannah Kabupaten Muba, BEM STEIS Sekayu, BEM poltek Sekayu LDK al-hikmah poltek Sekayu sahabat relawan Kabupaten Muba Sriwijaya membaca bikers Subhan Subhan Kabupaten Muba IKADHI Muba, FKPPI Kabupaten Muba, pemuda panca marga kabupaten Muba Al Azzam babat supat perwakilan majelis taklim se Kabupaten Muba HMI Kabupaten Muba PMI Kabupaten Muba asy Syifa bayunglincir remaja masjid se Kabupaten Muba jamaah tabligh se Kabupaten Muba DMI Kabupaten Muba Legiun Veteran Kabupaten Muba ,Tapak Suci Kabupaten Muba, majelis dakwah islamiyah kabupaten Muba serta lainya.

Ketua DPRD Muba Sugondo menyimpulkan siap menyampaikan dan meneruskan aspirasi dari orang-orang tua, sesepuh dan suara dari ormas Islam yang ada di Kabupaten Muba untuk menyampaikan ke DPR RI agar menghapus atau menghilangkan agenda pembahasan RUU HIP ini untuk tidak lagi dibahas di Prolegnas.

Di tempat yang sama, ketua aliansi umat Islam bersatu kabupaten Muba, Indra fikri mengatakan pada prinsipnya, aliansi umat islam muba menolak secara tegas segala ikhtiar yg dilakukan untuk menciderai pancasila yg telh d hasilkan para pendiri negara sbg konsensus nasional. dan sila ketuhanan YME adalah iduk 4 sila lainnya.

“karena apbila ada kelompok tertentu yanvg secara sistematis masif dan terstruktur ingin merubah, mengganti dan atau istilah apapun yg tujuannya ingin merubah pancasila menjadi trisila lalu diperas peras menjadi ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konsensus para pendiri negara dan ulama. bila hal tersebut masih terus dipaksakan mnjd UU mk semua elemen bangsa yg mencintai bangsa dan negara RI siap untuk berjihad menjaga kedaulatan bangsa dr anasir komunis. dan ini adalah amanah konstitusi, setiap warga negara wajib menjaga dan membela keaulatan negara,”tukasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE