ISI

POLRES PAGAR ALAM TETAPKAN 4 TERSANGKA OTT ASN PAGAR ALAM


30-October-2019, 14:07


PAGAR ALAM, SO – Tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Kota Pagar Alam pada Kamis (22/9/2019) yang lalu, Polres Kota Pagar Alam menetapkan Empat (4) orang tersangka, hal ini disampaikan Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK MH pada Press Conference Di Mapolres Pagar Alam, Rabu (30/10).

Pada Press Conference tersebut Kapolres AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara, Mengungkapkan hasil pengembangan kasus OTT ditetapkan 4 orang tersangka tindak pidana Korupsi antara lain, Jonni Harius, S.Kom (Lurah Tumbak Ulas), Pidianto, S.T, (Staf Dinas PUPR), Tedy Sanjaya, S.T (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR) dan Subur Wicaksono, M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).

Kronologis penangkapan 4 tersangka ini, pada Hari Kamis (22/9/2019) tertangkap tangan Jonni Harius, S. Kom (Lurah Tumbak Ulas) Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pidianto, S.T (Staf Dinas PUPR), Tedy Sanjaya, S.T (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR) dari ketiga orang ini didapati uang sejumlah Rp 33.400.000, setelah dilakukan introgasi terhadap Jonni Harius didapati uang sejumlah Rp 79.100.000 dari Subur Wicaksono, M.Km, uang tersebut didapat dari pihak ketiga (Pemborong) total uang sejumlah Rp 112.500.000, uang tersebut untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Bersama tersangka disita barang bukti lainya, Satu unit Handphone Merk OPPO F11 warna biru, Satu unit Laptop Merk Asus Warna Abu-Abu, Laptop Merk Lenovo warna Hitam, Hardisk Eksternal 500 GB, serta Surat Keputusan (SK) dan dukumen lainya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, junto Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, ” Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan, menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengerakan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya”, Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, “Ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau agar seluruh pengerjaan proyek di Kota Pagar Alam dikerjakan dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Saya himbau agar pengerjaan pembangunan sesuai peruntukanya, tidak mengecewakan, jangan ada upaya-upaya untuk memudahkan pengerjaan kepada pelaksana maupun pemegang kuasa anggaran,” Tukasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE