ISI

Dari Tangan D.R Satresnarkoba Polres Lahat Sita Ganja Kering Seberat 4,65 Kilogram


15-October-2026, 14:47


LAHAT—— Lagi. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan seorang Pria berikut barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto mencapai 4,65 Kilogram.

Pengungkapan kasus ini, berawal personel Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPDA S.P. Gultom, serta anggota Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti, pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Alhasil, kata Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Kompol Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menyampaikan, Polisi mengamankan seorang pria berinisial D.R.

“Pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Lahat, karena diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,” tegas Liespono, pada Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi pengungkapan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti (BB) yang ditemukan berupa lima paket besar daun kering yang terbungkus kertas dan dibalut plastik berwarna hitam, diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat bruto sekitar 4,65 kilogram,” tambahnya.

Paket tersebut ditemukan di lantai kamar, tepat di hadapan pria yang diamankan saat sedang duduk. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO A57 berwarna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta satu buah kardus merek SBQUA.

“Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani Pemeriksaan dan proses Penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Liespono mengaku, untuk Pelaku Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Setelah penangkapan, ditegaskan Liespono, Penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap pria yang diamankan.

Penyidik juga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan. Langkah pengembangan kasus turut dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., melalui jajarannya terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika di lingkungan sekitar.

“Polres Lahat pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status serta pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan tetap ditentukan melalui proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Liespono mengharapkan, dapat mendukung upaya pemberantasan Narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lahat tetap aman dan kondusif. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE