ISI

Satnarkoba Polres OKU Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Yang Mendapat Kiriman Melalui Travel


27-March-2019, 19:50


OKU – Peredaran narkoba menjadi sebuah hal yang harus diberantas dan dihentikan untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa.

Satresnarkoba Ogan Komering Ulu (OKU) telah berhasil menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.

Kasat Resnarkoba AKP. Widhi Andika Darma SH S.IK bersama anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kg. Ganja tersebut berhasil diamankan dari Heri (27) yang tidak lain adalah seorang bandar narkoba, warga Kebun Jati, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.

Dalam press release di Mapolres OKU, pada hari Rabu (27/03), Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi Andika Darma SH S.IK memberikan keterangan perihal tertangkapnya bandar narkoba dan barang bukti natkoba jenis ganja tersebut.

Kapolres OKU menjelaskan, ” Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan tersangka Ferry(32) warga Kebun Jeruk Kelurahan Saung Naga dan hasilnya mengarah ke tersangka Heri “, jelas Kapolres OKU.

Kapolres OKU, mengatakan, ” tersangka Ferry telah ditangkap pada Rabu dini hari (27/03) beserta 1 paket kecil ganja siap edar ditangan tersangka “.

Dengan ditangkapny tersangka Ferry, maka dilakukan pengembangan dan akhirnya mengarah ke tersangka Heri. Kemudian tim Sat narkoba menangkap tersangka Heriyanto serta mengamankan 1 linting ganja ditangan Feri dan 2 linting berada diatas kasur yang ada di rumah Feri.

Setelah mendapatkan 3 linting ganja tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 1Kg ganja yang disembunyikan tersangka didalam ember,” Demikian beber Kapolres Kapolres OKU.

Menurut pengakuan Heriyanto, ia mendapatkan kiriman ganja tersebut dari rekannya yang ada di Palembang dengan menggunakan travel.

Heri mengakui telah sekitar 1 tahun menjalani bisnis haram tersebut. ” Biasanya saya pesan ganja 1/2 Kg atau1/4 Kg, baru kali ini seberat 1 Kg dan belum sempat terjual “, jelasnya.

“Ganja Saya beli dengan harga 3 juta, tapi bayar DP dulu 1 juta, lalu saya jual dengan harga per paket 50 ribu, dari paketan kecil itu kalau habis terjual bisa dapat uang sekitar 5 juta “, papar Kedua pelaku menurut Kapolres dijerat dengan UU Narkoba no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

” Kini kedua tersangka menurut dijerat dengan UU Narkoba no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 11, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara “, tandas Kapolres OKU. (Asmara)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-September-2024, 15:51

Tindak Lanjuti Hasil CFA, PLN UP3 Lahat Turunkan Tim PDKB

BANYU ASIN 24-September-2024, 14:15

KAPOLRES BANYUASIN MELAKSANAKAN PENGECEKAN URINE MENDADAK TERHADAP PERSONIL PROPAM POLRES BANYUASIN 

LAHAT - 24-September-2024, 12:49

Polres Lahat Doa Bersama Untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024 

MUBA - 24-September-2024, 12:20

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama 

LAHAT - 23-September-2024, 23:59

Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai 

MUBA - 23-September-2024, 23:59

KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba 

BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58

KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN 

LAHAT - 23-September-2024, 22:41

YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan

LAHAT - 23-September-2024, 21:19

Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat 

LAHAT - 23-September-2024, 20:58

Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41

MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030 

OKU - 23-September-2024, 17:40

Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun

OKU - 23-September-2024, 16:18

KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024

JAKARTA - 23-September-2024, 16:07

PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi

LAHAT - 23-September-2024, 12:25

Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang 

MUBA - 23-September-2024, 12:12

Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel 

MUBA - 23-September-2024, 10:16

Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan 

LAHAT - 22-September-2024, 23:52

Di HUT 79 PT.KAI, Mr.X Tewas Ditengah Rel Gunung Gajah, Diduga Tertabrak KA Sindang Marga

LAHAT - 22-September-2024, 22:53

Dua dari 4 Atlit Tinju Lahat Jawara Tingkat Sumsel 

OKU - 22-September-2024, 22:45

Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Asma Ar-rohim Bersama Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 22-September-2024, 22:42

Tim Balap Motor Mekanik Muda Asuhan YM Raih Runner-up di Kelas Paling Bergengsi 

LAHAT - 22-September-2024, 21:11

Perayaan 79 PT KAI, Ini Harapan Pemerintahan Kabupaten Lahat 

LAHAT - 22-September-2024, 21:10

Kegiatan Fun Run For Humanity Diikuti 900 Massa 

LAHAT - 22-September-2024, 21:01

YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE