ISI

PRAHARA YAYASAN PENDIDIKAN SERELO LAHAT, IMRON MARUS DILAPORKAN KE POLISI


3-October-2018, 23:45


LAHAT – Pada tanggal 26 September lalu, Imron Marus dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat atau  memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik. Imron Marus telah mengganti nama empat orang pendiri Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan membuat Akta baru Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan Nomor 45 Tanggal 4 Juni 2010. 

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/731/IX/2018/SPKT tertanggal 26 September 2018.

Herman Hamzah, Kuasa Hukum dari Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo menjelaskan bahwa berdasarkan Akta No. 45 Tanggal 4 Juni 2010 dihadapan Notaris Drajat Darmadji, S.H., Imron Marus telah memberikan kuasa Secara dibawah tangan kepada saudara Hiztia Tarigan, S.E untuk melakukan segala kegiatan Pengurusan Anggaran Dasar dan telah sepakat memisahkan harta-harta kekayaan dan setuju mendirikan Yayasan dengan memisahkan harta kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus juta rupiah ) tanpa ada rapat, pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak Pendiri YPS Lahat yaitu Bapak Drs. H. Solichin Daud, Ferry Buchori Rahman, Amran Nasoha, S.H. dan Ir. Zulkifli Idrus yang Notabene masih sah secara hukum sebagai Pendiri YPS Lahat berdasarkan Akte Notaris No. 30 tanggal 25 Januari 1995 dihadapan Notaris Indrijadi, S.H. & Notaris M. Rusydi Adnan, S.H.

“Kemudian saudara Imron Marus telah melakukan Persekongkolan dengan Pihak Notaris di Jakarta yaitu Notaris Drajat Darmaji, S.H. yang Notabene Wilayah Kerjanya di Jakarta bukan di Kabupaten Lahat dan atau dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dan berdasarkan Amanat Undang- undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 17 a “ Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya “.

Faktanya saudara Imron Marus membuat Akta Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dengan Nomor 45 Tanggal 4 Juni 2010 Oleh Notaris Drajat Darmaji, S.H. Di Jakarta dan itu merupakan suatu pelanggaran prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Jabatan Notaris dan akan kami laporkan secara Kode Etik kepada Ikatan Notaris Indonesia. Dan secara Otomatis Penerbitan Akta dengan Nomor : 45 Tanggal 4 Juni 2010 dihadapan Notaris Drajat Darmadji, S.H. tersebut Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum,” jelas Herman.

Masih menurut Herman, apa yang dilakukan Imron Marus tak hanya sampai disana, pada tanggal 23 Desember 2015 Imron Marus melakukan lagi Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dihadapan Notaris Trisia Susanti, S.H.,M.Kn dengan nomor -43- yang pada pokoknya merubah dan menamakan dirinya sebagai PEMBINA : Ketua : Imron Marus Anggota : Ir. Rustian PENGURUS : Ketua Umum : Haji Kohari Ketua : Drs. Syamsul Hadi Sekretaris : Trimin Dharmanto Sekretaris : Nursalim Nata Sakti, S.H. Bendahara : H. Abdullah Yahya PENGAWAS : Ketua : H. Abdur Rasyid Demasir Anggota : H. Effendi Nang Tjik. Dan tanpa ada satupun nama Para Pihak Pendiri yang dilibatkan.

“Tindakan saudara Imron Marus cukup jelas mendalilkan dan menyatakan bahwa Akta Pendirian yang Asli seolah-olah hilang dibuktikan dengan Laporan Kehilangan Nomor : STBL / C-08 / I 2010 / SUMSEL /RES LHT. Yang dikeluarkan di Lahat pada tanggal 5-1-2010. dan kemudian ia meminta salinan kedua atas permintaannya sendiri kepada pihak Notaris dengan Akta No. 15 Tanggal 21 Agustus 1999 pada waktu itu. Agar dirinya bisa membuat dan mendirikan Yayasan dengan tujuan dan niatan yang tidak baik dan terkesan mencari keuntungan secara berkesinambungan sampai sekarang ini menjabat sebagai Pembina YPS Lahat,” jelas Herman.

Lebih Lanjut Herman menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 Imron Marus masih memposisikan diri sebagai Pembina dan melakukan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Serelo Lahat.

“Dari awal berdirinya Yayasan Pendidikan Serelo Lahat tidak pernah Yayasan ini dibubarkan  atau dinyatakan pailit sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa di Pasal 37A angka 4 Huruf d“ Surat pernyataan bahwa pengurus yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan; Timbul Pertanyaan Apakah Yayasan Pendidikan Serelo Lahat mulai berdiri berdasarkan Akta Notaris Indrijadi, S.H dan Rusydi Adnan, S.H. No. 30 Tanggal 25 Januari 1999 sampai sekarang ini dengan Akta Notaris terakhir kalinya Notaris Trisia Susanti, S.H.,M.Kn. No. 13 tanggal 18 Desember 2017 sudah pernah dibubarkan atau dinyatakan Pailit…?”

“Dan mengapa saudara Imron Marus Menghilangkan nama-nama para Pendiri awal yaitu Bapak Drs. H. Solichin Daud, Ferry Buchori Rahman, Amran Nasoha, S.H. dan Ir. Zulkifli Idrus. Sangat beralasan dan rasional jika saudara Imron Marus DIKTATOR dan MENDOMINASI sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Serelo Lahat, dengan tujuan untuk mencari keutungan dan memperkaya diri dengan cara melawan hukum,” jelas Herman.

Pihak pendiri YPS Lahat melakukan Pertemuan dengan Imron Marus, Trimin Dharmanto dan Rustian di Hotel Aston Palembang, (26/08). Pertemuan tersebut membahas Tentang Pernyataan Kesepakatan antara Pendiri YPS Serelo dan Imron Marus.

“Dalam kesepakatan tersebut, Imron Marus dan rekannya mengakui telah terjadi kesalahan, yaitu menghilangkan posisi para pendiri sebagaimana dimuat didalam Akte Notaris Drajat Darmadji, S.H No. 45 Tanggal 4 Juni 2010, dan dengan ini mereka harus mengembalikan kewenangan kepada Pihak Pertama sebagai Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo ( YPS ) Lahat sesuai dengan Akte Notaris Indrijadi, S.H. No. 30 tanggal 25 Januari 1995. Selanjutnya mereka harus menyerahkan sepenuhnya penyusunan dan penunjukan pengurus serta pengawas YPS Lahat kepada para pendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku,” jelas Herman. Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa dalam point kesepakatan itu juga dimuat audit terhadap keuangan dan asset YPS Lahat oleh pihak Independen, Eksistensi STIE Serelo Lahat dan Program Pasca Sarjana akan tetap dipertahankan serta didorong untuk lebih maju dan berkembang dan hal-hal tehnis yang menyangkut kesepakatan ini akan diatur dan dimusyawarahkan lebih lanjut.

“Cukup jelas dan mendasar atas Pengakuan dari Pihak Kedua atas Kesalahan yang telah mereka perbuat tentang kesalahan menghilangkan nama para Pendiri Yayasan Pendidikan Serelo Lahat dan Faktanya sampai hari ini Pihak Kedua INKONSISTEN dan TIDAK KOMITMEN, Tidak mau Mengembalikan Kewenangan Kepada Pihak Pertama yang kesemuanya sebagai para pihak Pendiri. Dan lebih parahnya lagi karena Surat Pernyataan Kesepakatan di Tempel Materai 6000 dibubuhi Tanda Tangan para Pihak dan memiliki Kekuatan Hukum dan merupakan Perbuatan Pidana diangggap acuh tak acuh oleh Pihak Kedua dan merasa Kebal Hukum,” kata Herman.

(AKOEN)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE