ISI

RESEDIVIS YANG MERESAHKAN WARGA SRIKEMBANG DIHADIAI TIMAH PANAS


10-August-2018, 13:40


BANYUASIN — Ini yang kesekian kalinya Niko Adrian (19) harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Betung.

Resedivis ini terpaksa dihadiahi timah panas dikaki bagian kanan karena sempat melawan saat ditangkap jajaran Polsek Betung, Kamis (9/8) Pukul 02.00 WIB.

Saat beraksi Niko mengajak rekannya Agus Manto (17) untuk mencuri rumah Kisworo dan Marzuki yang merupakan warga setempat. Kedua pelaku ditangkap dikediamannya Dusun I Desa Sri Kembang Kecamatan Betung.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK menyebutkan bahwa kronologis kejadian pencurian yang nahas tersebut. Dimana
pelaku Niko mencuri di rumah Kisworo dengan cara memukul korban pakai kayu. Hanya saja, korban berhasil melawan hingga pelaku kabur.

“Korban mempergoki pelaku tanpa ragu pelaku langsung memukul kepala korban hingga sekarang pesakitan. Lalu pelaku kabur dan belum sempat mengambil barang milik korban,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem, SIK

Berselang dari kejadian tersebut, terang Kapolres Yudhi, pelaku Niko kembali melakukan aksi pencurian bersama Agus dirumah Marzuki pada tanggal 29 Juli 2018. Saat itu pelaku mencuri dengan cara merusak kunci belakang rumah korban untuk menguasai harta korban. Akibatnya korban mengalami kerugian materi berupa 1 unit HP dan uang Rp 5.050.000.

“Setelah kejadian itu, korban Kisworo melaporkan kepada Polsek Betung, akhirnya sepekannya pelaku berhasil diamankan,”terang Kapolres saat press rilis di Mapolres Banyuasin didampingi Kasubag Humas AKP Ery Yusdi dan Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH. M.Si. Jumat (10/8).

Untukmempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Polres Banyuasin. Menurut Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si bahwa pelaku Niko sudah beberapa kali melakukan pencurian, sedangkan Agus baru pertama kali.

” Barang bukti yang diamankan 1 buah kayu reng, 1 pasang sandal dan 1 unit HP Merk Asus. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) jo 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”katanya.

Sementara Niko mengaku bahwa yang melatari pencurian disebabkan ingin menikah dengan gadis pujaannya. Sedangkan Agus karena butuh biaya berobat untuk orang tuanya.” Saya diajak Niko mencuri dan hanya mendapat kebagian uang Rp 500,” katanya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE