ISI

SETELAH PTUN, SRIWIJAYA INTERNATIONAL LAWFIRM (SIL) MASUKKAN SURAT KE KPUD LAHAT


2-August-2018, 19:11


LAHAT – Ketiga pengacara Sriwijaya International Lawfirm (SIL), yakni Neko Ferlyno SH., C. P. L, Tri Ariansyah, SH., C. P. L, dan Herman Hamzah SH hari ini Kamis (02/08) menyambangi Kantor KPUD Lahat. Ada pun tujuan mereka adalah menyampaikan surat permohonan dan usulan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023.

“Jadi kami sudah memberikan surat ke KPUD Lahat. Isi surat kami ini tentang permohonan dan usulan penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018-2023. Terkait dengan gugatan kita di PTUN Palembang yang sudah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2018,” ujar Neko Ferlyno, SH.

Sebagaimana diketahui sebelumnya gugatan dari SIL adalah mengenai dukungan dari Partai Hanura terhadap Paslon Bupati Lahat Cik Ujang dan Haryanto yang dinilai cacat hukum. Dimana saat KPUD menetapkan, kubu Partai Hanura tengah didera konflik dualisme.

Lebih lanjut Niko Ferlyno mengatakan bahwa tindak lanjut dari dilayangkannya surat ke KPUD Lahat adalah agar pihak KPUD Lahat menunda penetapan pemenang untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan kontestasi Pilkada Lahat yakni Cik Ujang – Haryanto.

Sementara itu tanggapan dari pihak KPUD sendiri yang diwakili oleh Jalaludin selaku Komisariat KPUD Lahat bahwasanya mereka akan mempelajari surat dari SIL dan gugatan dari PTUN Palembang akan dipersiapkan.

“Jadwal sidang sendiri berdasarkan konfirmasi dari pihak PTUN Palembang sudah dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2018,” tambah Niko Ferlyno.

Sementara itu salah seorang lawyer dari SIL, Herman Hamzah, SH turut menjelaskan perjuangan dari SIL ini.

“Jadi pada prinsipnya gugatan ini kita layangkan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Di sisi hukum berdasarkan Undang-Undang KPUD itu memang sudah terbukti cacat hukum. Nah, lagi-lagi yang harus kita buktikan di PTUN, pihak-pihak yang terkait sudah dikirimkan panggilan, dalam hal ini KPU yang digugat.

Kemudian mungkin dari pihak tim Cik Ujang dan Haryanto akan mengajukan sebagai Tergugat Intervensi. Nanti ada putusan sela menyatakan PTUN menerima dari pihak yang berkepentingan, dalam hal ini pasangan Cik Ujang – Haryanto mengirimkan tim advokasinya. Di situ nanti ada istilah Tergugat Intervensi. Setelah ada Tergugat Intervensi proses persidangan dilanjutkan sampai tahapan akhir, Inkrah,” beber Herman Hamzah.

Para lawyer SIL ini mengakui bahwa upaya hukum akan panjang. Namun, mereka akan terus berjuang. Seandainya mereka kalah di PTUN Palembang, mereka akan melakukan banding juga Kasasi.

Namun, jika gugatan ini dimenangkan oleh SIL maka otomatis penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lahat akan berlangsung lama. Dan kekosongan pemimpin akan diisi oleh PJS yang ditentukan oleh Mendagri.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 17:57

Wakapolres Lahat Pimpin Apel Ops Lilin Musi 2024 Untuk Pengaman Nataru 

LAHAT - 21-December-2024, 16:58

Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng 

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE