ISI
KONTESTASI PILPRES DALAM BELENGGU ‘PRESIDENTIAL THRESHOLD’
31-July-2018, 04:42
Jakarta – Permohonan constitusional review di Mahkamah Konstiusi yang diajukan pada awal bulan yang lalu terkait dengan presidential threshold selayaknya patut menjadi sorotan, sekaligus membawa secerca harapan dalam isu ketatanegaraan yang terkait dengan kontestasi pemilihan presiden mendatang.
Tentu, akan sangat disayangkan ketika putusan MK yang sejatinya sangat dinanti dalam menjawab keraguan publik (publik distrust), tidak diputus segera, ataupun diputus seketika setelah tahapan pilpres memasuki tahap pendaftaran pada awal bulan (agustus) nanti.
Sebab, berkaca pada putusan MK sebelumnya, hal tersebut akan menjadi tidak relevan, dan useless ketika proses dan tahapan pilpres sudah memasuki tahapan pemilu.
Sebab, ketika berkaca pada proses constitusional review di Mahkamah Konstiusi pada tahun 2014 yang lalu terkait dengan putusan MK ikhwal pelaksanaan pilkada serentak, proses yang berjalan cukuplah berlarut dan ditunda-tunda, hampir 1 (satu) lamanya. Dan seketika diputus-pun pelaksanaan pilkada serentak tidak (langsung) dapat dilaksanakan segera-seketika putusan MK tersebut diberlakukan, namun pelaksanaannya pada pilpres mendatang, yakni pilpres 2019. Adapun argumentasi logis pada waktu itu ialah tidak ingin menganggu proses dan tahapan pilpres yang sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan. Inilah dilema yang dihadapi dalam menanti putusan MK ikhwal presidential threshold.
Senyatanya, meskipun MK pernah menolak gugatan yang hampir serupa pada beberapa waktu yang lalu ikhwal presidential threshold, namun dalam konteks memperjuangkan keadilan kontestasi pemilu dari sudut pandang konstitusi dan demokrasi, perrmohonan constitusional review kali ini tetaplah menjadi penting (urgent) dan relevan.
REKAM JEJAK (HISTORIS)
Sebagai penyambung nalar publik, rasanya perlu diingat kembali secara singkat kronologis isu presidential threshold yang timbul dalam pelaksanaan pilkada serentak. Sejatinya, secara prinsip persoalan ini muncul takkala banyak pihak yang terdiri dari berbagai kalangan, yang pada waktu itu dikoordinasikan oleh sdr. Effendi Gazali dkk mewacanakan ambang batas 0% pada pelaksanaan pilpres. Sebenarnya, wacana ini sudah dibawa ke dalam proses legislasi di DPR RI, saya sendiri yang pada periode yang lalu masih aktif sebagai anggota badan legislasi DPR RI, juga secara intensif dalam beberapa moment melakukan komunikasi, baik dalam bentuk audiensi formal maupun komunikasi informal dengan sdr. Effendi Gazali dkk untuk mengakomodir wacana tersebut dalam produk peraturan perundang-undangan, namun pada akhirnya wacana tersebut tidak terakomodir (deadlock) dikarenakan pembahasan UU tersebut tidak mendapat suara mayoritas dari beberapa partai politik di parlemen, oleh karenanya sdr. Effendi Gazali dkk mengajukan permohonan constitusional review ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya mengubah format pelaksanaan pemilu menjadi bersamaan (serentak), antara rezim pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dengan asumsi waktu itu ketika pelaksanaan pilkada serentak, maka tentu secara otomatis menghapus ketentuan ambang batas menjadi 0%.
Dalam proses-nya di MK, permohonan constitusional review tersebut juga tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang dikomandoi oleh sdr. Effendi Gazali dkk, tidak kunjung diputus dan ditunda-tunda. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada januari 2013, dan baru diputus akhir januari 2014. Putusan yang diproduksi MK juga menimbulkan polemik pada waktu itu, karena MK dalam putusannya juga memiliki prasyarat yang tidak lazim, dimana putusan MK ikhwal pilkada serentak tidak dilaksanakan seketika putusan tersebut dibacakan, namun baru akan dilaksanakan pada kontestasi pilpres 2019 mendatang.
PRESIDENTIAL THRESHOLD : INKONSTITUSIONAL, IRRASIONAL SERTA TIDAK RELEVAN
Berbicara lebih jauh terkait dengan aspek substantif dari penggunaan ambang batas (presidential threshold) dalam pilkada serentak, sebenarnya sudah ‘tumpah ruah’ menjadi perbincangan dan perdebatan publik, baik dalam narasi legal – konstitusional, maupun dalam narasi akademis – ilmiah. Oleh karenanya, melalui ruang opini singkat ini akan coba kembali ditelisik beberapa point konkrit yang sejatinya mengungkapkan bahwa penggunaan ambang batas dalam pilkada serentak merupakan sebuah langkah inkonstitusional, irrasional serta tidak (lagi) relevan.
Pertama, jika dilihat dengan batu uji konstitusi, dapat dilihat bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah missleading dan keluar dari format Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, yang mana jelas bahwa konstitusi mendelegasikan format tata cata pelaksanaan pemilihan untuk diatur lebih lanjut di dalam undang-undang, bukan prasyarat pengusulan capres/cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik (ambang batas). Terkait dengan prasyarat partai politik pengusul capres/cawapres, telah secara rigid tertuang dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pasangan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanan pemilihan umum”. Ketentuan syarat pengusulan calon presiden oleh parpol di dalam ketentuan tersebut, tanpa harus ditafsirkan secara lebih jauh, sejatinya telah diatur secara lengkap dan rigid, hal tersebut tentu dapat dilihat sebagai bentuk close legal policy, dan bukanlah open legal policy (norma hukum yang terbuka) sebagaimana banyak diartikan dan diterjemahkan oleh berbagai pihak dalam perdebatan yang selama ini berlangsung.
Pararel dengan hal tersebut, akan sangat relevan dan terkait ketika dikaitkan dengan model pelaksanan pemilu (pileg dan pilpres) serentak. Artinya, jelas bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang secara de jure seharusnya dapat mencalonkan capres/cawapres, tanpa harus dibatasi oleh prasyarat ambang batas (presidential threshold).
Kedua, terkait dengan perdebatan penentuan ambang batas (presidential threshold), yang menggunakan hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu. Inilah yang kemudian banyak menimbulkan pertanyaan terkait dengan relevansi serta konstitusionalitas penggunaan hasil pemilu sebelumnya, yang akan digunakan pada pemilu mendatang ?
Sejatinya, format dan ketentuan tersebut tidak akan ditemukan dalam konteks kontestasi di belahan negara manapun, sungguh sebuah langkah yang ‘unik’ dan ‘diluar nalar sehat’, format prasyarat tersebut yang dapat dijumpai di dalam ketentuan (dan penjelasan) pasal 222 UU Pemilu.
Secara umum, senyatanya penggunaan prasyarat ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak lagi relevan, apalagi ketika pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara bersamaan (serentak). Di Amerika Serikat yang notabene menggunakan sistem presidensial murni senyatanya tidak mengenal aturan ambang atas dalam pencalonan capres/cawapres, begitupun di beberapa negara Amerika Latin lainnya, yang juga menggunakan sistem presidensial dengan sistem kepartaian majemuk seperti Indonesia, juga tidak mengenal format presidential threshold.
Adapun format ketentuan presidential threshold yang menggunakan hasil pemilu 2014 yang lalu, yang dihasilkan melalui proses legislasi yang terkesan dipaksakan, yang juga diwarnai oleh aksi ‘walk out’ oleh beberapa partai politik peserta pemilu, dapatlah diterjemahkan sebagai sebuah langkah yang tidak logis (cacat logika) dan fallacy (sesat berpikir). Sebab, bagaimana mungkin merasionalisasi penggunaan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu, sebagai prasyarat ambang batas pengajuan capres/cawapres oleh partai politik pada pemilu tahun 2019 mendatang ?
Secara prinsip, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu telah menghilangkan essensi pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga dapat dipandang telah mengingkari ketentuan dalam Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilihan umum. Sebab, pada hakikatnya essensi pemilu yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat pemilih untuk memperbaharui mandatnya, baik kepada eksekutif (pilpres) maupun legislatif (pileg). Inilah yang kemudian menghilangkan jaminan konstitusional bagi rakyat/pemilih untuk memperbaharui mandat dan/atau merubah prefensi pilihannya dalam siklus pemilu 5 (lima) tahunan tersebut.
Kemudian, hal tersebut juga dapat dilihat sebagai bentuk manipulasi terhadap hak pilih warga negara/pemilih, yang sejatinya menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, yang sama sekali tidak pernah diberikan informasi atau pemberitahuan sebelumnya bahwa hal tersebut akan sekaligus dihitung sebagai prasyarat ambang batas pengusulan pasangan capres/cawapres pada pemilu selanjutnya. Hal ini tentu dapat juga dilihat sebagai bentuk pembohongan publik dengan cara memanipulasi hasil pemilu sebelumnya yang sudah out of date dan daluarsa.
Adapun hal lainnya yang perlu dilihat bahwasannya prasyarat presidential threshold dengan menggunakan format hasil pemilu sebelumnya juga tidak selaras dengan original intent Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang secara prinsip mensyaratkan 2 (dua) kriteria yang dapat mengusulkan pasangan capres/cawapres, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dan diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sesungguhnya original intent dari Pasal 6A ayat (2) mensyaratkan pemilu yang saat itu dilaksanakan, bukan pemilu yang sudah berlangsung di periode sebelumnya.
PEMILIH PEMULA VS PARPOL PENDATANG BARU
Dari berbagai alasan dan referensi di atas, jelaslah terlihat bahwa format penggunaan presidential threshold dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya, sangatlah tidak beralasan dan sungguh sangat merugikan, khususnya pemilih pada pemilu yang lalu. Begitupun dengan para pemilih pemula nantinya, yang belum dapat menggunakan hak pilih-nya pada pemilu 2014 yang lalu, namun baru akan menggunakan hak pilih-nya pada pemilu mendatang, tentu para pemilih pemula tersebut juga akan dirugikan hak konstitusionalnya. Begitupun dengan para partai politik (pendatang baru), peserta pemilu tahun 2019 mendatang, yang tentu juga akan sangat dirugikan dengan keberlakuan prasyarat ambang batas dalam pengusulan pasangan capres/cawapres.
Sebagai catatan penutup, besar harapan MK dapat memberi putusan yang sesuai dengan cita dan visi konstitusi, sehinga menghapuskan prasyarat presidential threshold pada pemilu mendatang. Tidak hanya sampai di situ, MK juga diharapkan dapat memberikan putusan dalam tempo yang singkat sebelum proses dan tahapan pilpres dimulai. Sejatinya, saat ini secerca harapan untuk mewujudkan pilpres yang legal dan konstitusional berada di tangan Mahkamah Konstitusi, semoga MK dapat memutus mata rantai kesesatan (fallacy) dalam praktik kontestasi pilpres mendatang.
Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***
*** Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014 & Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Univ. Padjajaran
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41
Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pida
-
PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia
PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri rapat panitia penyele
-
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35
Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi
Gelumbang—– Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang secara resmi membuka Gebyar SMA
-
LAHAT - 7-October-2026, 20:34
Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi
LAHAT—— Bertempat di Ballroom Hotel Santika Lahat, telah dilaksanakan Musyawarah Daerah
-
LAHAT - 7-October-2026, 20:34
Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla
LAHAT—– Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Kik
-
EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57
𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber D
-
MUBA - 7-October-2026, 14:29
Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan
MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Koordinasi Percep
-
BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52
TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA
BANYUASIN ,SO – pemerintah kabupaten Banyuasin dan tim kecamatan Banyuasin lll terdiri dari in
-
PALI - 7-October-2026, 12:51
Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI
Sriwijayaonline.com, Pali — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan,
-
LAHAT - 6-October-2026, 20:11
Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram
LAHAT—— Komitmen perang terhadap Peredaran Gelap Narkoba, oleh satuan Reserse Narkoba Po
-
JAMBI 6-October-2026, 19:50
RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI
JAMBI ,SO – Jelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ja
-
LAHAT - 6-October-2026, 14:53
Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat
LAHAT – Bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lahat periode 2026–2031 semakin menar
-
LAHAT - 6-October-2026, 13:43
Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam
LAHAT—– Seakan tak mengenal kata lelah, ditengah malam seharusnya istirahat tidur, tapi,
-
MURATARA - 5-October-2026, 23:11
Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan
MURATARA — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menang
-
LAHAT - 5-October-2026, 21:31
HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat
LAHAT—— Dua Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Lahat dan Pseksu memberikan kejutan
-
LAHAT - 5-October-2026, 21:30
Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028
LAHAT—– Bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP Negeri 1) kecamatan Pseksu, Kabupaten
-
PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24
HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA
PALEMBANG ,SO — Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH menghadiri Upacara Parade Hari Ulang Ta
-
BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23
BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL
BANYUASIN ,SO – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H. bersama Sekda Banyuasin, Ir. Erwin I
-
EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47
𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Ketua TP-PKK Kabupaten Empat Lawang, Hj. Hepy Sapr
-
PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menghadiri Upacara P
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
LAHAT - 1-October-2026, 21:28
DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur
MUBA - 1-October-2026, 20:15
SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46
PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45
BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026
BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55
BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA
LAHAT - 30-September-2026, 16:59
Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar
MUBA - 30-September-2026, 16:58
HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan
LAHAT - 30-September-2026, 16:56
Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM
PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54
𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥
LAHAT - 30-September-2026, 12:36
Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44
PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL
LAHAT - 29-September-2026, 13:05
Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket
LAHAT - 29-September-2026, 12:37
Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat
LAHAT - 29-September-2026, 12:08
Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek
LAHAT - 28-September-2026, 21:36
Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah
MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36
TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian
LAHAT - 28-September-2026, 20:09
Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat
LAHAT - 28-September-2026, 18:42
Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP
LAHAT - 28-September-2026, 18:41
Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT - 28-September-2026, 18:33
Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




