ISI

GUGATAN SRIWIJAYA INTERNATIONAL LAWFIRM KE KPUD LAHAT BAHAYAKAN CIK UJANG – HARYANTO


29-July-2018, 11:14


PALEMBANG – Sengketa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat yang mengesahkan dukungan Partai Hanura kepada pasangan calon bupati Cik Ujang – Haryanto berbuntut panjang. Pasalnya Sriwijaya International Lawfirm (SIL) menilai pada saat Partai Hanura menyatakan mengusung pasangan Cabup dan Cawabup Cik Ujang – Haryanto cacat hukum dan melanggar aturan.

Tim Kuasa Hukum dari Sriwijaya International Lawfirm yang dalam hal ini dikomandoi Oleh Neko Ferlyno, S.H., C. P. L Tri Ariansyah, S. H., C. P. L herman Hamzah, S. H dan Wildandhi, S. H sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tun Palembang dengan Nomor : 47/G/2018/PTUN.PLG tertanggal 27 JULI 2018.

“Kami menggugat hal ini dikarenakan partai pengusung atau gabungan partai politik yaitu Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Cacat Hukum dan Melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rupublik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2017. Jadi kami Menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 82/PL.03-PU/1604/KPU-Kab/II/ Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Khusus No Urut Pendaftaran : 5, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati : CIK UJANG, S. H., dan H. HARYANTO, S. E., M. M., Februari 2018. Telah meloloskan Partai Hanura yang Notabene pada saat itu sedang kisruh di DPP Pusat dan masih dalam proses,” ujar Neko Ferlyno membeberkan.

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum SIL Herman Hamzah, SH mengatakan bahwa Gugatan Tun Jakarta oleh DARYATMO sebagai Ketua dan SARIFUDDIN SUDDING sebagai Sekretaris dengan Nomor Perkara : 24/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal Pendaftaran Gugatan Senin, 22 Januari 2018. Yang mana pada waktu itu sebagai obyek Gugatan adalah ‘Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.’

“Semestinya apabila Partai Hanura masih dalam proses sengketa dualisme kepemimpinan maka harus ada keputusan HUKUM YANG TETAP ( INCRACHT). Baru setelah itu bisa mengikuti Kontestasi Politik yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Jadi kesimpulannya apabila partai hanura msh dalam berstatus sengketa di PTUN Jakarta pada waktu itu maka Partai Hanura tidak bisa menjadi Partai Pendukung atau Gabungan Partai Politik pada saat mendukung pasangan Cik Ujang,S.H dan H. Haryanto, SE., MM,” terang Herman Hamzah.

“Maka dapat disimpulkan apabila Partai Hanura tidak bisa mendukung atau bergabung dengan partai Demokrat dan Nasdem maka akan kekurangan kursi pada saat mencalonkan Cik Ujang, S. H dan H. haryanto, SE., MM. Dan Otomatis keduanya tidak bisa mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018,” tambahnya lagi.

“Sesuai dengan pasal 56 ayat 1 hurup c seharusnya pejabat Tun dalam hal ini KPUD Lahat dalam mengeluarkan keputusan, mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan dalam hal ini objek yang kami maksud tersebut adalah keputusan pejabat Tun yang di keluarkan KPUD Lahat. Karena pada saat penetapan berlangsung Hanura versi Daryatmo tengah melayangkan gugatan tertanggal 22 januari 2018 dengan no perkara 24/g/2018/PTUN,” pungkasnya.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE