ISI

FAKTA PERSIDANGAN, PT. ARTA PRIGEL AKUI TANAH MILIK ORANG TUA DAHLIAN BELUM DIGANTI RUGI


24-July-2018, 07:39


LAHAT – Sidang perdata kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan kebun kelapa sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT. Arta Prigel dengan agenda kesaksian siang tadi, Senin (23/7/2018) diakui pihak PT. Arta Prigel dihadapan majelis hakim di ruang sidang Cakra gedung utama Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pengakuan itu diungkapkan mantan Asisten Manager yang juga Kepala Bagian Humas PT. Arta Prigel, Alam dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara. SH. M.Hum yang juga Ketua PN Kelas II A Lahat didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH dan pengunjung sidang.

Sementara, Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, H. Maringan Siregar. SH, Yulius Rafli. SH tak tampak batang hidungnya. Namun, Pihak warga selaku Penggugat dihadiri pengacara Firnanda. SH. CLA dan pihak Turut Tergugat 1 Pemkab Lahat yang diutus pengacara Anisa Maryani. SH dan Turut Tergugat 2 yakni BPN Lahat dikuasakan kepada staf Seksi Sengketa BPN Lahat.

Ketika pertanyaan ketua dan dua anggota majelis hakim ditujukan kepada Alam secara bergantian, Alam menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat Asisten Manager di PT. Arta Prigel dari tahun 1998 sampai dengan 2005, permasalahan ganti rugi lahan milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian belum diberikan karena belum ada kesepakatan nilai konpensasinya.

“Tanah itu kami ketahui milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian dari hasil tim survey PT. Arta Prigel dan pihak terkait lainnya seluas kurang lebih 12 hektar. Setelah itu, saya sering menerima kedatangan Dahlian dan Alm. Burlian sebagai tamu kantor untuk minta diselesaikan segera permasalahan ganti rugi lahan mereka,” bebernya.

Diakui Alam, sekitar Maret 2003 dirinya selaku Asisten Manager dan General Manager, Budi serta Manager, Tumpak menggelar rapat internal perusahaan dan mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan surat resmi yang bertujuan menindaklanjuti kedatangan Dahlian dan Alm. Burlian menuntut gantui rugi tanah milik orang tuanya seluas kurang lebih 12 hektar.

“Surat keputusan hasil rapat itu ditandantangani saya dan disaksikan oleh General Manager dan Manager saat itu di kantor PT. Arta Prigel menjelaskan pihak perusahaan siap ganti rugi lahan milik orang tua Dahlian dan Alm. Burlian asal ada kesepakatan bersama. Namun sampai dengan tahun 2005 belum ada kesepakatan masalah ganti rugi lahan yang dimaksud,” terangnya. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE