ISI

BUPATI LAHAT BERSIAP HADAPI GUGATAN HUKUM


24-January-2017, 18:13


//// Dari Advokat 2 Kades Terpecat Merapi
RDP Dengan DPRD Tak Buahkan Hasil Signifikan

LAHAT – Buntut dari pemecatan 2 orang Kepala Desa (Kades), masing masing Kades Merapi,Pandriadi dan juga Kades Telatang Hedi Marlian, Kecamatan Merapi Barat beberapa waktu lalu oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat nampaknya akan berbuntut pada meja hijau. Hal ini tersirat setelah usai rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, 2 orang Kades sendiri, Forum Kades se-Lahat dan dinas dinas terkait tak berbuah hasil signifikan.Selasa (24/1).

Dari pantauan, beberapa pihak terkait, seperti Camat atau juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Lahat, selaku leading sektor akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan yang ditanda tangani bupati H Saifudin Aswari Rivai SE, yang intinya memecat 2 orang Kades dimaksud, dengan alasan alasan yang sudah pasti dan memenuhi persyaratan yang mengaturnya.

“ Intinya, setelah banyak pertimbangan, khususnya karena keterlibatan dan juga sudah berkeputusan hukum tetap serta terbukti melanggar pidana, akhirnya keduanya memang kita nyatakan diberhentikan serta dicopot dari jabatannya, sejak 3 November silam,” ungkap Kadis PMD, Rosmiana SE MM dihadapan anggota DPR dan tamu lainnya.

Sementara, Pimpinan rapat yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan MM intinya mengatakan, rapat hari ini bermaksud untuk sama sama mendengarkan alasan dan inti dari pemecatan yang ada bagi kedua oknum kades dimaksud. Karena, berdasarkan versi mereka, apa yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Lahat ini sudah tidak sesuai aturan dan juga jelas sudah tak adil bagi mereka.

“ Kita bukannya untuk berdebat. Yang jelas, disini adalah ajang bagi semua pihak memaparkan atau membeberkan kondisi sesungguhnya. Jika memang nantinya masih ada pihak yang belum puas, silahkan menempuh jalur lainnya, seperti ke jalur hukum sekalipun,” tegas Chozali Hanan.

Untuk itu, menanggapi hasil dari RDP yang ada ini, salah satu anggota Penasehat Hukum (PH) 2 orang kades Merapi, Hairunsyah SH mengatakan, merujuk dalam dalil pemberhentian klien kami saja, misal pada Permendagri no.82 tahun 2015, menjelaskan kepala desa diberhentikan dinyatakan sebagai terpidana, sedangkan pada pasal 40 huruf b UU No 6 Tahun 2014 tidak mengatur hal demikian, nah dalam azaz hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferior yang bermakna peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

“ Untuk itulah, kami beranggapan apa yang menjadi dalil pemecatan klien kami bisa dikatakan cacat hukum, dan hal ini jelas akan kami,” tegasnya.

Belum lagi lanjutnya, alasan alasan yang jelas ada dalilnya bagi mereka penasehat hukum 2 orang kades untuk menolaknya lebih lanjut. Untuk itu, jika memang akhirnya keputusan pihak Pemkab Lahat benar benar final dan tak bisa dimintakan peninjauan kembali, maka jelas, mewakili klien kami dalam waktu dekat akan mengadukan dan membawa keputusan pemecatan ke meja hijau.

“Semuanya demi pembelajaran bersama, dan juga demi kejelasan hukum kedepannya. Dengar pendapat intinya mentok, harapan peninjauan ulang keputusan pemecatan klien kami juga nihil. Maka, dalam waktu dekat kami akan merencanakan memasukan berkas aduan ke meja hijau terkait masalah ini,” tegas Hairusnsyah.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE