ISI

BANDAR SABU PAGAR ALAM DI SIDANG


27-July-2016, 23:40


PAGAR ALAM – Perkara gembong narkoba Jhonson alias Entong, Citrawati dan Sumarto, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam terkuak, bahwasannya transaksi penjualan yang terekam melalui rekening salahsatu Bank tembus Rp. 9,325 miliar.

Jalannya sidang, sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (27/7), menyeret kasus money loundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, dipimpin M Martin Helmi selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota, M Budi Darma SH dan Shelli Noveriyasari SH, dibuka untuk umum.

Satria, selaku Jaksa Penuntut Umum didampingi rekaan jaksa lainnya, yakni Arif SH dan Dedi SH mengungkapkan, ketiga terdakwa (Entong, Citrawati dan Sumarto), Didakwa, ke 1 primer, pasal 114 ayat 1 jonto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Subsider 112 ayat 1 jonto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Dan ke 2 primer, pasal 3 jonto 10 UU RI tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, subsider pasal 5 jonto pasal 10 UU RI TPPU.

Fakta dipersidangan, transaksi pembelian yang terekam melalui transaksi pembelian narkotika golongan I bukan tanaman disalahsatu rekening bank sejak 2013 silam Rp. 7,513 miliar. Sementara transaksi penjualan narkotika, mencapai Rp.9,325 miliar. “Transaksi narkoba menggunakan rekening buku tabungan Citrawati dan Sumarto. Sementara Jhonson alias Entong berperan mengambil sabu dari bandar yang berada di seputaran Ibu Kota Jakarta kemudian narkotikanya dibawa menggunakan bus AKAP ke Pagaralam,” ujar Jaksa Satria didampingi Jaksa Arif.

Usai pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim tidak ada eksepsi (keberatan), dari para terdakwa dan beserta tiga orang kuasa hukumnya. “Sidang selanjutnya dilakukan satu minggu kemudian, pada Rabu (27/7) mendatang, dengan agenda saksi,” ujar Hakim Ketua.

Sementara, terkait kekayaan diduga hasil transaksi sindikat Entong Cs beserta pasutri Citrawati dan Sumarto, tak luput diusut. Dugaan sejumlah aset kekayaan hasil transaksi narkoba oleh ketiga terdakwa ini dibeli rumah, tanah, kendaraan, emas, juga gadai, dihibahkan, termasuk sejumlah deposit tabungan di sejumlah bank.

Pantauan di lapangan, ketiga terdakawa yang mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Pagaralam terlihat tenang memasuki ruangan sidang yang tak banyak dihadiri para kerabat terdakwa. Sebelumnya mereka terlebih dahulu dijemput jaksa menggunakan mobil tahanan kejari dari Rutan Pagaralam. (kf)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE