ISI

DISDIK LAHAT BUKA KLARIFIKASI


11-April-2016, 18:24


//// Terkait Dugaan Bangunan Kantor Ilegal
Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2011

Terkait pemberitaan yang sebelumnya pernah dirilis dibeberapa media massa, khususnya mengenai statemen bahwa bangunan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Lahat yang ‘ilegal’ karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), membuat pihak terkait angkat bicara untuk mengklarifikasi berita yang ada. Kadisdik, Drs Sutoko, melalui Sekretaris, Drs H Cholmin dijumpai kemarin menjelaskannya kepada wartawan.

Kepada pewarta Cholmin menerangkan, bahwa khusus untuk bangunan pemerintah, dalam hal ini bangunan kantor Disdik sendiri, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, terkhusus lagi di Pasal 45 (3), jelas diterangkan bahw6a, tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud, adalah pemberian izin untuk bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah.

“Jadi disini sudah jelas, untuk bangunan kantor Disdik sendiri, itu tidak benar jika dikatakan wajib hukumnya harus membayar IMB dan sekali lagi kami jelaskan, itu bukanlah ilegal,” ujar Cholmin.

Namun, saat ditanya mengenai jarak bangunan dari garis bahu jalan, Cholmin tak bisa menjawabnya gamblang. Menurutnya memang awalnya bangunan yang nampak menjorok ke tepi jalan itu adalah bagian bangunan inti, akan tetapi, jika memang ada aturan mainnya, jelas kedepan akan segera diperbaiki dan kedepan akan diubah menjadi bangunan untuk papan merek dinas saja.

“Itu nantinya akan kita tinjau ulang kembali. Yang jelas memang untuk pengerjaan bangunannya masih akan dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya berjalan,” tegas Cholmin lagi.

Senada sebelumnya, Sutoko juga sempat dan pernah menyangkal jika bangunan kantor Disdik yang dipimpinnya itu terkesan dibengkalaikan. Menurutnya, semuanya masih dalam tahap pengerjaan, memang untuk saat ini pengerjaannya hanya sebatas apa yang sudah dilihat dilapangannya. Nah, kedepan, pengerjaan proyek bangunan yang ada itu akan kembali dilanjutkan ditahun anggaran biaya tahun berikutnya.

“Sama sekali tidak benar jika bangunan kami itu ditelantarkan, akan tetapi di tahun mendatang akan kembali dilanjutkan kembali, sampai benar-benar tuntas dan untuk segala sesuatunya jelas akan dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku di kabupaten Lahat,” tukas Sutoko.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE