ISI

PT SBWP TETAP AKAN MENGACU KE ATURAN MAIN


6-April-2016, 17:22


//// Terkait ‘Kisruh’ Dengan Pihak Pekerja

Buntut dari panjangnya ‘kisruh’ masalah antara para pekerja dengan pihak manajemen perusahaan, khususnya PT SBWP/ATP dilapangan. Dimana disatu sisi, kalangan pekerja menuntutkan semua hak-hak yang dianggap sudah ‘dikangkangi’ pihak perusahaan selama ini, berujung pada angkat bicaranya perwakilan dari manejemen perusahaan sendiri, guna sekedar memberikan klarifikasinya. Hal ini seperti dikemukakan oleh Kepala Bagian Human Resources Depelovment (HRD) PT SBWP, Salman dalam keterangan persnya kemarin (6/4).

Dikatakan Salman, dirinya selaku wakil perusahaan menganggap berita yang sudah terlanjur beredar kesannya masih sepihak, dimana itu semua dari pihak pekerja saja. Dirinya kemudian menjelaskan, inti dari masalah yang ada awalnya adalah dari sikap dan keputusan manajemen perusahaan untuk melakukan efisiensi pekerja, dengan di PHK kannya saudara Gunawan dan juga 8 orang lainnya. Pihak perusahaan sendiri mengaku dan sebenarnya siap melakukan kewajiban, termasuk pemberian hak-hak pesangon bagi mereka.

“Memang awalnya, masih ada sedikit perdebatan antara perusahaan dengan pekerja, perihal pesangon, karena masih ada beda pendapat tentang masa kerja. Jadi semuanya masih belum selesai, dan bahkan diketahui sampai ke proses hukum,” ungkap Salman.

Nah, seiring sejalan, karena masih belum adanya kesepakatan mengenai pesangon tadi, mungkin dicampuri dengan pihak-pihak lain, sampai pada saatnya muncullah aksi solidaritas dengan jalan demonstrasi dan mogok massal, yang juga secara aturan hukumnya juga bisa dikatakan ilegal, karena sama sekali tak ada izinnya atau tanpa jalur dan cara yang benar. Terhitung sejak tanggal 11 Maret 2016, aksi mogok yang ada sama sekali tidak berizin, tanpa melakukan kewajibannya, seperti absensi, dan lainnya, sehingga dianggap diskualifikasi atau mengundurkan diri.

“Kami sudah himbau aksi mogok ini dengan cara baik dan tertulis, agar sekiranya aksi ditiadakan dan karyawan bisa kembali bekerja, sementara untuk kasus kesembilan orang awalnya tadi tetap akan berlangsung prosesnya. Namun, aksi masih berlangsung, sehingga jika kembali lagi ke aturan hukumnya, mereka sudah bisa dikatakan mengundurkan diri, seperti karena tidak absen selama lima hari berturut,” beber Salman lagi.

Dirinya melanjutkan, untuk sikap pemerintah sendiri, dalam hal ini melalui Dinas terkait dan juga Wabup, dirinya juga dengan tegas berani mengatakan semuanya menyalahi aturan main yang ada, khususnya didalam menyelesaikan kisruh yang ada. Intinya, perusahaan sendiri tetap memperhatikan untuk kasus 9 orang pekerja yang awalnya memang di PHK, dalam hal ini hak-haknya. Nah, sementara untuk yang ratusan lainnya, semuanya itu yang mestinya bisa diambil jalan tegasnya, karena status dan kasusnya sangat jelas.

“Sekali lagi, mereka itu intinya salah. Aksinya salah, diberitahukan sudah, tak diindahkan, semua fasilitas mereka ditinggal di camp begitu saja, dan juga sikap pemerintah juga bisa dikatakan keliru, karena jalur penyelesaian yang ada di kasus ini sendiri sudah tidak sesuai aturan mainnya. Belum lagi ada yang namanya pertemuan bipatriet, tripatriet, malah sudah keluar rekomendasi,” ujarnya.

Namun, Salman sekali lagi mengatakan, intinya perusahaan dalam hal ini tidak mau menang sendiri. Jika memang disarankan pemkab untuk bisa kembali melakukan negosiasi, mereka intinya siap, asalkan semuanya tetap dikembalikan ke aturan hukum yang ada, dan duduk masalah yang ada seimbang dibahas, sesuai asas ‘win win solution’.

“Nego tetap terbuka, asal sesuai aturan main. Untuk karyawan yang asetnya masih didalam camp, bisa diambil dalam waktu dekat, dan mereka kedepan jika hendak bekerja lagi, kami terbuka, asalkan kembali disesuaikan dengan aturan awal kembali, itu yang namanya demi kebaikan semua pihak kedepannya, bukan hanya memaksakan sebelah pihak saja,” tegasnya.

Terpisah sebelumnya, wakil bupati (wabup) Lahat, Marwan Mansyur SH MM juga berpesan yang sama, dimana intinya didalam kasus yang ada dilapangan, bisa segera diselesaikan. Pihak perusahaan diharapkan bisa sedikit membuka diri, sehingga bisa duduk satu meja, sementara pihak pekerja juga jelas mesti bisa memposisikan dirinya, sesuai aturan yang ada.

“Jangan biarkan kasus ini terlalu lama berkembang, kasihan karena akan banyak pihak yang terlibat dan merasakan dampaknya. Disini pemkab Lahat sendiri berposisi sebagai fasilitator, demi selesainya masalah yang ada,” tegas Marwan.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE