ISI

DISPERINDAG BAKAL LARANG MIGOR CURAH BEREDAR


22-February-2016, 17:20


//// Sesuai Aturan Permendag No.80 Tahun 2014
Disperindag Lahat Galakkan Sosialisasi Ke Pedagang dan Konsumen

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kabupaten Lahat, Fikriansyah SE Msi menegaskan, bahwasanya minyak goreng (migor) curah yang beredar dipasaran dilarang untuk dikonsumsi oleh masyarakat dalam waktu kedepannya. Hal ini sendiri merujuk kepada pelarangan edar migor curah dalam surat edaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) No.80 tahun 2014, tentang migor wajib kemasan dengan merk standar indonesia.

“Memang, sesuai kebijakan yang ada, pemberlakukan permendag yang ditetapkan 27 Maret 2015, baru akan diberlakukan efektif di tahun 2016 ini,” ujar Fikri, kemarin (22/2).

Fikri menambahkan, memang untuk pemberlakuan peraturan ini sendiri sempat tertunda selama setahun. Sampai akhirnya, dengan segala pertimbangan, maka, migor curah dilarang edarnya di tahun 2016 ini. Adapun beberapa alasan yang dikemukakannya, diantaranya adalah demi kepentingan perlindungan konsumen dilapangan sendiri.

“Jika migor curah, jelas tidak ada kemasan, siapa yang produksi, komposisi migor, termasuk kapan tanggal expirednya. Ini jelas akan membahayakan dan merugikan disisi konsumen sendiri. Dikhawatirkan bisa jadi, ada produsen nakal hanya daur ulang, masyarakat tidak mengetahui kalau expired, kalau ada hal-hal terjadi, maka warga mau menuntut kemana,” beber Fikriansyah lagi.

Fikriansyah mengungkapkan, oleh sebab itu, diarahkan dan dihimbau kepada seluruh masyarakat, konsumen migor, kedepan bisa beralih ke migor kemasan, dimana, semuanya tercantum. Dalam waktu dekat saja, Pemkab Lahat, melalui Disperindag menghimbau kepada pedagang maupun produsen melalui proses sosialisasi, jika memang masih beredar, secepatnya agar bisa untuk diterik peredarannya.

“Untuk Kabupaten Lahat sendiri, kedepan kita akan terbitkan surat edaran bupati, perihal peredaran migor curah itu sendiri, atau untuk tidak dijual belikan lagi, demi keamanan dan kenyamanan konsumen, akibat mengkonsumsi makanan dan minuman (mamin),” jelasnya.

Anto (38), salah satu pedagang gorengan dijumpai dilapangan mengatakan, sebenarnya dirinya sangat setuju dengan rencana pemerintah yang ada. Akan tetapi, diakuinya pula, selama ini untuk harga jual migor curah dan bermerek memang memiliki selisih harga yang lumayan jauh. Jadi, jika memang kedepan migor curah dilarang edar, dirinya meminta kepada pihak pemerintah untuk bisa sedemikian rupa mengawasi peredaran atau penjualan migor kemasan dilapangannya, jangan menyulitkan bagi kalangan pedagang bermodal kecil sepertinya.

“Kami sih intinyo setuju bae, tapi selamo ini beda rego migor curah samo kemasan sangat jauh. Nah, kami ini pedagang modal kecik, jadi jelas pilih migor curah, kalopun kedepan itu diberlakuke, kami minta ado pengawasan ketat pemerintah, khususnyo masalah rego jual di pedagang,” bebernya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE