ISI

Bupati Empat Lawang Berpeluang Bebas


8-November-2015, 18:37


EMPAT LAWANG – H Budi Antoni Aljufri (HBA) selaku Bupati EmpatLawang Non Aktif, berpeluang bebas dari tuduhan suap, terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Empat Lawang, Windera Safri, menanggapi hasil sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan agenda keterangan saksi Muhtar Efendi, Kamis (5/11).

Dalam keterangan saksi disampaikan dalam beberapa kali persidangan baik dari Akil Mochtar maupun Muhtar Efendi, menerangkan bahwa kemenangan  HBA-Syahril pada Pilkada Empat Lawang 2013 lalu murni, tanpa ada  penyuapan seperti yang disangkakan. Sebab, kemenangan berdasarkan hasil keputusan MK, berdasarkan bukti dan hasil perhitungan ulang surat suara di beberapa TPS di kecamatan Muara Pinang. Bahkan proses persidangan dan perhitungan ulang suara pun, disaksikan secara langsung di televisi (live, red) MK.

Dikatakan Safri, intinya sebagian masyarakat Empat Lawang terutama segenap kader Golkar berharap dan berdo’a, agar ketua DPD Golkar Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri mendapat keputusan yang se adil-adilnya. Sebab, berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar dan Muhtar Efendi sendiri sudah membantah tuduhan suap yang disangkakan. Tentunya, harapan terbesarnya agar mendapat putusan bebas, HBA dan Istri bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat Empat Lawang, menjalankan amanah sebagai pemimpin yang baik.

“Yang jelas point penting harus dipahami, kemenangan HBA-Syahril pada Pilkada Empat Lawang 2013, bukanlah hasil suap di MK. Keputusan MK, murni berdasarkan bukti dan hasil perhitungan ulang surat suara di sejumlah TPS,” terang Safri.

Sementara itu, sejak 22 Oktober 2015 lalu, H Syahril Hanafiah ditetapkan sebagai Plt bupati Empat Lawang. Menyusul pemberhentian sementara H Budi Antoni dari jabatan bupati, guna kelancaran proses hukum dan roda pemerintahan Empat Lawang.

Sebagai Plt Bupati Empat Lawang Syahril mengatakan, tidak menutup kemungkinan hasil persidangan nanti menetapkan HBA tidak bersalah. Dengan demikian bisa bebas dan pulih kembali nama baiknnya. Mengenai sistem pemerintahan, imbuh Syahril, ia akan tetap berkomunikasi dengan HBA, karena banyak sekali program bersama harus diselesaikan. “Kita semua berharap, masalah hukum dihadapi pak HBA cepat selesai. Begitu juga dengan roda pemerintahan di Empat Lawang, harus tetap optimal mensukseskan visi misi Emass nan gemilang,” tambahnya.

Informasi dihimpun menyebutkan, dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/11). Muhtar Ependy membenarkan telah menerima uang Rp 15 miliar dari HBA dan istrinya, Suzanna.

Namun, Muhtar membantah bahwa uang tersebut diberikan kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada di MK.

Dikatakan Muhtar, HBA adalah  kliennya setelah pengaduan adanya kecurangan dalam Pilkada di Empat Lawang. Sebab, Muhtar juga membuka jasa konsultasi bagi calon kepala daerah yang merasa dicurangi dalam proses pemilu.

Muhtar membantah pernah menghubungkan Budi dengan Akil terkait penyelesaian Pilkada Empat Lawang. Bahkan, bahkan Muhtar  bersumpah  tak ada satu rupiah pun yang dia berikan kepada Akil terkait sengketa Pilkada tersebut.

Informasi sebelumnya menyebut, mantan ketua MK, Akil Mochtar juga membantah menerima sepeser pun uang suap dari bupati non aktif H Budi Antoni. Bahkan Akil siap dipertemukan dengan Muhtar, untuk pembuktian tuduhan tersebut. Kemenangan pasangan HBA-Syahril pada sengketa pilkada di MK, berdasarkan bukti, fakta persidangan dan hasil perhitungan ulang surat suara di sejumlah TPS yang disengketakan. (Nop)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE