ISI

KADISPERINDAG : “MIRAS DI LAHAT ITU ILEGAL”


4-August-2015, 17:40


//// Disperindag Tegaskan Surat Edaran Telah Disampaikan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kabupaten Lahat, Fikriansyah SE MSi menegaskan, bahwasanya maraknya peredaran minuman beralkohol (mikol) dewasa ini, disinyalir dijual secara terselubung alias ilegal, sehingga masih saja terlihat masyarakat mengkonsumsi mikol ketika ada hajatan ataupun acara lainnya, pada akhirnya sampai merenggang nyawa dikarenakan dicampur atau dioplos.

“Berdasarkan pantuan kita di lapangan, baik di minimarket maupun pedagang pengecer sudah tidak terlihat lagi dijual mikol golongan A dengan kadar 0-5 persen,” ungkap Fikri, ditemui, di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Hal ini disambungnya, sesuai Surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri No.26/PDN/SD/2/2015 tertanggal 5 Februari 2015 dan Peraturan Menteri Pedagangan No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tertanggal 16 Januari 2015.

“Kemudian, ditindak lanjuti melalui surat edaran Bupati Lahat No.132/246/Perindag/DAG-I/III/2015 perihal pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaraan dan penjualan mikol, pendek kata, sudah kita sebarkan ke minimarket maupun pedagang pengecer,” beber Fikriansyah lagi.

Selain itu tambahnya, butir-butir yang memang perlu diperhatikan, dimana pengecer skala minimarket atau toko pengecer lainnya tidak diperbolehkan lagi menjual mikol golongan A.

“Diberikan masa transisi bagi pemilik minimarket atau toko pengecer lainnya untuk menarik mikol golongan A dimaksud sampai dengan 16 April 2015, jika batas tenggat waktu masih ada yang beredar, maka, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, agar kepada pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya mematuhi surat edaran ini serta akan dilakukan pengawasan yang intensif oleh petugas yang berwenang.

“Oleh sebab itulah, setelah rutin dilaksanakan razia oleh Pol-PP tidak ada ditemukan mikol di toko disebutkan diatas, biasanya banyak ditemukan secara terselubung,” tukas Fikriansyah.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE